Tahun : | |||||||||
- | 2009 | 2008 | 2007 | 2006 | 2005 | 2004 | 2003 | 2002 | 2001 |
2000 | 1999 | 1998 | 1997 | 1996 | 1995 | 1994 | 1993 | 1992 | 1991 |
1990 | 1989 | 1988 | 1987 | 1986 | 1985 | 1984 | 1983 | 1982 | 1981 |
1980 | 1979 | 1978 | 1977 | 1976 | 1975 | 1974 | 1973 | 1972 | 1971 |
1970 | 1969 | 1968 | 1967 | 1966 | 1965 | 1964 | 1963 | 1962 | 1961 |
1960 | 1959 | 1958 | 1957 | 1956 | 1955 | 1954 | 1953 | 1952 | 1951 |
1950 | 1949 | 1948 | 1947 | 1946 | 1945 | - | - | - | - |
Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 1957
No. | Nomor | Tentang |
1 | 1 Tahun 1957 | Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah |
2 | 2 Tahun 1957 | Perjanjian Internasional Mengenai Pemberitaan Jarak Jauh |
3 | 3 Tahun 1957 | Pemberian Kuasa Kepada Menteri Keuangan Untuk Mengambil Uang Muka Pada Bank Indonesia Lebih Daripada Batas Yang Ditetapkan Dalam Pasal 19 Atyat U Undang-Undang Pokok Bank Indonesia 1963 (Lembaran-Negara Tahun 1953 No. 40) |
4 | 4 Tahun 1957 | Mengubah Dan Menambah Undang-Undang Penempatan Bagian I Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1953 |
5 | 5 Tahun 1957 | Mengubah Dan Menambah Undang-Undang Penempatan Bagian II Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1953 |
6 | 6 Tahun 1957 | Mengubah Dan Menambah Undang-Undang Penempatan Bagian III Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1953 |
7 | 7 Tahun 1957 | Mengubah Dan Menambah Undang-Undang Penempatan Bagian IV Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1953 |
8 | 8 Tahun 1957 | Mengubah Dan Menambah Undang-Undang Penempatan Bagian Iva Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1953 |
9 | 9 Tahun 1957 | Mengubah Dan Menambah Undang-Undang Penempatan Bagian Va Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1953 |
10 | 10 Tahun 1957 | Mengubah Dan Menambah Undang-Undang Penempatan Bagian Vb Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1953 |
11 | 11 Tahun 1957 | Mengubah Dan Menambah Undang-Undang Penempatan Bagian VI Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1953 |
12 | 12 Tahun 1957 | Mengubah Dan Menambah Undang-Undang Penempatan Bagian VII Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1953 |
13 | 13 Tahun 1957 | Mengubah Dan Menambah Undang-Undang Penempatan Bagian VIIIa Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1953 |
14 | 14 Tahun 1957 | Mengubah Dan Menambah Undang-Undang Penempatan Bagian VIIIb Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1953 |
15 | 15 Tahun 1957 | Mengubah Dan Menambah Undang-Undang Penempatan Bagian X Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1953 |
16 | 16 Tahun 1957 | Mengubah Dan Menambah Undang-Undang Penempatan Bagian XI Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1953 |
17 | 17 Tahun 1957 | Mengubah Dan Menambah Undang-Undang Penempatan Bagian XII Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1953 |
18 | 18 Tahun 1957 | Mengubah Dan Menambah Undang-Undang Penempatan Bagian XIII Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1953 |
19 | 19 Tahun 1957 | Mengubah Dan Menambah Undang-Undang Penempatan Bagian XIV Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1953 |
20 | 20 Tahun 1957 | Mengubah Dan Menambah Undang-Undang Penempatan Bagian XVI Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1953 |
21 | 21 Tahun 1957 | Menetapkan Undang-Undang Darurat Nomor 14 Tahun 1952 Tentang Perubahan Dan Penambahan Peraturan Pemungutan Pajak Peralihan, Pajak Upah Dan Pajak Kekayaan (Lembaran-Negara Tahun 1952 No. 87) Sebagai Undang-Undang |
22 | 22 Tahun 1957 | Penyelesaian Perselisihan Perburuhan |
23 | 23 Tahun 1957 | Penetapan Undang-Undang Darurat No. 14 Tahun 1955 (Lembaran-Negara No. 42 Tahun 1955) Tentang Penunjukan Bagian Pembikinan Sera Dan Vaksin Dari Pda Lembaga Pasteur Di Bandung Menjadi Perusahaan Negara Dalam Arti "Indische Bedrijven Wet" (Staatsblad 1927 No. 419) Sebagai Undang-Undang |
24 | 24 Tahun 1957 | Pemasukan Anggaran Belanja Negara |
25 | 25 Tahun 1957 | Persetujuan Negara Republik Indonesia Terhadap Anggaran Dasar Dari Badan Tenaga Atom Internasional |
26 | 26 Tahun 1957 | Perubahan Undang-Undang Tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan |
27 | 27 Tahun 1957 | Persetujuan Perjanjian Persahabatan Antara Republik Indonesia Dan Kerajaan Irak |
28 | 28 Tahun 1957 | Penetapan Undang-Undang Darurat No. 13 Tahun 1957 (Lembaran-Negara Tahun 1957 No. 58) Tentang Menambah Undang-Undang No. 21 Tahun 1952 (Lembaran-Negara Tahun 1952 No. 78) Tentang "Menetapkan Undang-Undang Darurat Tentang Hak Pengangkatan Dan Pemberhentian Pegawai-Pegawai Republik Indonesia Serikat (Undang-Undang Darurat No. 25 Dan 34 Tahun 1950) Sebagai Undang-Undang Republik Indonesia", Sebagai Undang-Undang |
29 | 29 Tahun 1957 | Pejabat Yang Menjalankan Pekerjaan Jabatan Presiden, Jika Presiden Mangkat, Berhenti Atau Berhalangan, Sedang Wakil Presiden Tidak Ada Atau Berhalangan |
30 | 30 Tahun 1957 | Pembebasan Saudara Untung Dari Penggantian Uang |
31 | 31 Tahun 1957 | Penetapan Bagian I (Pemerintah Agung Dan Badan-Badan Pemerintahan Tertinggi) Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1954 |
32 | 32 Tahun 1957 | Penetapan Bagian II (Kementerian Luar Negeri) Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1954 |
33 | 33 Tahun 1957 | Penetapan Bagian III (Kementerian Dalam Negeri) Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1954 |
34 | 34 Tahun 1957 | Penetapan Bagian IIIa (Kementerian Agraria) Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1954 |
35 | 35 Tahun 1957 | Penetapan Bagian IV (Kementerian Keuangan) Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1954 |
36 | 36 Tahun 1957 | Penetapan Urusan Penyelenggaraan Keuangan Dan Perhitungan-Perhitungannya Mengenai Perusahaan-Perusahaan Dan Jawatan-Jawatan (Pemerintah) Yang Mempunyai Pengurus Sendiri/Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1954 |
37 | 37 Tahun 1957 | Penetapan Bagian Va (Kementrian Pertanian) Dari Anggaran Republik Indonesia Tahun Dinas 1954 |
38 | 38 Tahun 1957 | Penetapan Bagian Vb (Kementrian Perekonomian) Dari Anggaran Republik Indonesia Tahun Dinas 1954 |
39 | 39 Tahun 1957 | Penetapan Bagian VI (Kementrian Pertahanan) Dari Anggaran Republik Indonesia Tahun Dinas 1954 |
40 | 40 Tahun 1957 | Penetapan Bagian VII (Kementrian Kehakiman) Dari Anggaran Republik Indonesia Tahun Dinas 1954 |
41 | 41 Tahun 1957 | Penetapan Bagian VIIIA (Kementrian Perhubungan) Dari Anggaran Republik Indonesia Tahun Dinas 1954 |
42 | 42 Tahun 1957 | Penetapan Bagian VIIIB (Kementrian Perhubungan Jawatan Pelayaran) Dari Anggaran Republik Indonesia Tahun Dinas 1954 |
43 | 43 Tahun 1957 | Penetapan Bagian IX (Kementrian Penerangan) Dari Anggaran Republik Indonesia Tahun Dinas 1954 |
44 | 44 Tahun 1957 | Penetapan Bagian X (Kementrian Pendidikan, Pengajaran Dan Kebudayaan) Dari Anggaran Republik Indonesia Tahun Dinas 1954 |
45 | 45 Tahun 1957 | Penetapan Bagian XI (Kementrian Kesehatan) Dari Anggaran Republik Indonesia Tahun Dinas 1954 |
46 | 46 Tahun 1957 | Penetapan Bagian XII (Kementrian Sosial) Dari Anggaran Republik Indonesia Tahun Dinas 1954 |
47 | 47 Tahun 1957 | Penetapan Bagian XIII (Kementrian Perburuhan) Dari Anggaran Republik Indonesia Tahun Dinas 1954 |
48 | 48 Tahun 1957 | Penetapan Bagian XIV (Kementrian Agama) Dari Anggaran Republik Indonesia Tahun Dinas 1954 |
49 | 49 Tahun 1957 | Penetapan Bagian XV (Kementrian Pekerjaan Umum Dan Tenaga) Dari Anggaran Republik Indonesia Tahun Dinas 1954 |
50 | 50 Tahun 1957 | Penetapan Bagian IBW I (Jawatan Pegadaian) Dari Anggaran Republik Indonesia Tahun Dinas 1954 |
51 | 51 Tahun 1957 | Penetapan Bagian IBW II (Perusahaan Garam Dan Soda Negeri) Dari Anggaran Republik Indonesia Tahun Dinas 1954 |
52 | 52 Tahun 1957 | Penetapan Bagian IBW III (Pusat Perkebunan Negara) Dari Anggaran Republik Indonesia Tahun Dinas 1954 |
53 | 53 Tahun 1957 | Penetapan Bagian IBW IV (Percetakan Negara) Dari Anggaran Republik Indonesia Tahun Dinas 1954 |
54 | 54 Tahun 1957 | Penetapan Bagian IBW V (Jawatan Pos, Telegrap Dan Telepon) Dari Anggaran Republik Indonesia Tahun Dinas 1954 |
55 | 55 Tahun 1957 | Penetapan Bagian IBW VI (Perusahaan Negeri Untuk Pembangkit Tenaga Listrik) Dari Anggaran Republik Indonesia Tahun Dinas 1954 |
56 | 56 Tahun 1957 | Penetapan Bagian IBW VII (Pelabuhan Makassar) Dari Anggaran Republik Indonesia Tahun Dinas 1954 |
57 | 57 Tahun 1957 | Penetapan Bagian IBW VIII (Pelabuhan Teluk Bayur) Dari Anggaran Republik Indonesia Tahun Dinas 1954 |
58 | 58 Tahun 1957 | Penetapan Bagian IBW IX (Pelabuhan Belawan) Dari Anggaran Republik Indonesia Tahun Dinas 1954 |
59 | 59 Tahun 1957 | Penetapan Bagian IBW X (Pelabuhan Semarang) Dari Anggaran Republik Indonesia Tahun Dinas 1954 |
60 | 60 Tahun 1957 | Penetapan Bagian IBW XI (Pelabuhan Tanjung Priok) Dari Anggaran Republik Indonesia Tahun Dinas 1954 |
61 | 61 Tahun 1957 | Penetapan Bagian IBW XII (Pelabuhan Surabaya) Dari Anggaran Republik Indonesia Tahun Dinas 1954 |
62 | 62 Tahun 1957 | Penetapan Bagian IBW XIII (Perusahaan Tambang Timah Di Bangka) Dari Anggaran Republik Indonesia Tahun Dinas 1954 |
63 | 63 Tahun 1957 | Penetapan Bagian IBW XIV (Perusahaan Batubara Umbilin) Dari Anggaran Republik Indonesia Tahun Dinas 1954 |
64 | 64 Tahun 1957 | Penetapan Bagian IBW XV (Perusahaan Batubara Bukit Asam) Dari Anggaran Republik Indonesia Tahun Dinas 1954 |
65 | 65 Tahun 1957 | Penetapan Bagian IBW XVI (Jawatan Kereta Api) Dari Anggaran Republik Indonesia Tahun Dinas 1954 |
66 | 66 Tahun 1957 | Penetapan Bagian IBW XVII (Perusahaan Produksi Jawatan Topograpi) Dari Anggaran Republik Indonesia Tahun Dinas 1954 |
67 | 67 Tahun 1957 | Penetapan Bagian IBW XVIII (Penataran Angkatan Laut) Dari Anggaran Republik Indonesia Tahun Dinas 1954 |
68 | 68 Tahun 1957 | Persetujuan Perjanjian Persahabatan Antara Negara Republik Indonesia Dan Kerajaan Afghanistan |
69 | 69 Tahun 1957 | Persetujuan Kebudayaan Dan Pendidikan Antara Negara-Negara Republik Indonesia Dan Republik India |
70 | 70 Tahun 1957 | Persetujuan Kebudayaan Antara Negara-Negara Republik Indonesia Dan Republik Mesir |
71 | 71 Tahun 1957 | Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 10 Tahun 1954 Tentang Nasionalisasi Bataviasche Verkeers Matschappij N.V. (B.V.M.) (Lembaran-Negara Tahun 1954 No. 67) |
72 | 72 Tahun 1957 | Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1955 Tentang Penjualan Rumah-Rumah Negeri Kepada Pegawai Negeri" Sebagai Undang-Undang |
73 | 73 Tahun 1957 | Perubahan Undang-Undang Tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah 1956 |
74 | 74 Tahun 1957 | Pencabutan "Regeling Po De Staat Van Oorlog En Beleg" Dan Penetapan "Keadaan Bahaya" |
75 | 75 Tahun 1957 | Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia |
76 | 76 Tahun 1957 | Pengubahan Undang-Undang No. 24 Tahun 1954 (Lembaran-Negara No. 78 Tahun 1954) Dan Undang-Undang No. 28 Tahun 1956 Mengenai Penggantian Perkataan "Menteri Kehakiman" Dengan Perkataan "Menteri Agraria" |
77 | 77 Tahun 1957 | Persetujuan Mengenai Warga Negara Yang Berada Secara Tidak Sah Didaerah Republik Indonesia Dan Republik Pilipina |
78 | 78 Tahun 1957 | Perubahan Canon Dan Cijns Atas Hak-Hak Erfpacht Dan Konsesi Guna Perusahaan Kebun Besar |
79 | 79 Tahun 1957 | Penyelesaian Pernyataan Keadaan Perang Sebagai Yang Telah Dilakukan Dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 225 Tahun 1957 Tanggal 17 Desember 1957 |
80 | 80 Tahun 1957 | Persetujuan Konpensi Organisasi Perburuhan Internasional No. 100 Mengenai Pengupahan Yang Sama Bagi Buruh Laki-Laki Dan Wanita Untuk Pekerjaan Yang Sama Nilainya |