Cari ...

English French German Spain Italian Dutch Russian Brazil Japanese Korean Arabic Chinese Simplified
Translate Widget by Google

Selasa, 15 Desember 2009

Tahun :                
-
2009 2008 2007 2006 2005 2004 2003 2002 2001
2000 1999 1998 1997 1996 1995 1994 1993 1992 1991
1990 1989 1988 1987 1986 1985 1984 1983 1982 1981
1980 1979 1978 1977 1976 1975 1974 1973 1972 1971
1970 1969 1968 1967 1966 1965 1964 1963 1962 1961
1960 1959 1958 1957 1956 1955 1954 1953 1952 1951
1950 1949 1948 1947 1946 1945 - - - -

Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 1957

No. Nomor Tentang
1 1 Tahun 1957 Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah
2 2 Tahun 1957 Perjanjian Internasional Mengenai Pemberitaan Jarak Jauh
3 3 Tahun 1957 Pemberian Kuasa Kepada Menteri Keuangan Untuk Mengambil Uang Muka Pada Bank Indonesia Lebih Daripada Batas Yang Ditetapkan Dalam Pasal 19 Atyat U Undang-Undang Pokok Bank Indonesia 1963 (Lembaran-Negara Tahun 1953 No. 40)
4 4 Tahun 1957 Mengubah Dan Menambah Undang-Undang Penempatan Bagian I Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1953 
5 5 Tahun 1957 Mengubah Dan Menambah Undang-Undang Penempatan Bagian II Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1953 
6 6 Tahun 1957 Mengubah Dan Menambah Undang-Undang Penempatan Bagian III Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1953  
7 7 Tahun 1957 Mengubah Dan Menambah Undang-Undang Penempatan Bagian IV Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1953
8 8 Tahun 1957 Mengubah Dan Menambah Undang-Undang Penempatan Bagian Iva Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1953
9 9 Tahun 1957 Mengubah Dan Menambah Undang-Undang Penempatan Bagian Va Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1953
10 10 Tahun 1957 Mengubah Dan Menambah Undang-Undang Penempatan Bagian Vb Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1953
11 11 Tahun 1957 Mengubah Dan Menambah Undang-Undang Penempatan Bagian VI Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1953
12 12 Tahun 1957 Mengubah Dan Menambah Undang-Undang Penempatan Bagian VII Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1953
13 13 Tahun 1957 Mengubah Dan Menambah Undang-Undang Penempatan Bagian VIIIa Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1953
14 14 Tahun 1957 Mengubah Dan Menambah Undang-Undang Penempatan Bagian VIIIb Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1953
15 15 Tahun 1957 Mengubah Dan Menambah Undang-Undang Penempatan Bagian X Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1953
16 16 Tahun 1957 Mengubah Dan Menambah Undang-Undang Penempatan Bagian XI Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1953 
17 17 Tahun 1957 Mengubah Dan Menambah Undang-Undang Penempatan Bagian XII Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1953
18 18 Tahun 1957 Mengubah Dan Menambah Undang-Undang Penempatan Bagian XIII Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1953 
19 19 Tahun 1957 Mengubah Dan Menambah Undang-Undang Penempatan Bagian XIV Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1953
20 20 Tahun 1957 Mengubah Dan Menambah Undang-Undang Penempatan Bagian XVI Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1953 
21 21 Tahun 1957 Menetapkan Undang-Undang Darurat Nomor 14 Tahun 1952 Tentang Perubahan Dan Penambahan Peraturan Pemungutan Pajak Peralihan, Pajak Upah Dan Pajak Kekayaan (Lembaran-Negara Tahun 1952 No. 87) Sebagai Undang-Undang 
22 22 Tahun 1957 Penyelesaian Perselisihan Perburuhan
23 23 Tahun 1957 Penetapan Undang-Undang Darurat No. 14 Tahun 1955 (Lembaran-Negara No. 42 Tahun 1955) Tentang Penunjukan Bagian Pembikinan Sera Dan Vaksin Dari Pda Lembaga Pasteur Di Bandung Menjadi Perusahaan Negara Dalam Arti "Indische Bedrijven Wet" (Staatsblad 1927 No. 419) Sebagai Undang-Undang
24 24 Tahun 1957 Pemasukan Anggaran Belanja Negara
25 25 Tahun 1957 Persetujuan Negara Republik Indonesia Terhadap Anggaran Dasar Dari Badan Tenaga Atom Internasional
26 26 Tahun 1957 Perubahan Undang-Undang Tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan
27 27 Tahun 1957 Persetujuan Perjanjian Persahabatan Antara Republik Indonesia Dan Kerajaan Irak
28 28 Tahun 1957 Penetapan Undang-Undang Darurat No. 13 Tahun 1957 (Lembaran-Negara Tahun 1957 No. 58) Tentang Menambah Undang-Undang No. 21 Tahun 1952 (Lembaran-Negara Tahun 1952 No. 78) Tentang "Menetapkan Undang-Undang Darurat Tentang Hak Pengangkatan Dan Pemberhentian Pegawai-Pegawai Republik Indonesia Serikat (Undang-Undang Darurat No. 25 Dan 34 Tahun 1950) Sebagai Undang-Undang Republik Indonesia", Sebagai Undang-Undang
29 29 Tahun 1957 Pejabat Yang Menjalankan Pekerjaan Jabatan Presiden, Jika Presiden Mangkat, Berhenti Atau Berhalangan, Sedang Wakil Presiden Tidak Ada Atau Berhalangan
30 30 Tahun 1957 Pembebasan Saudara Untung Dari Penggantian Uang
31 31 Tahun 1957 Penetapan Bagian I (Pemerintah Agung Dan Badan-Badan Pemerintahan Tertinggi) Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1954
32 32 Tahun 1957 Penetapan Bagian II (Kementerian Luar Negeri) Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1954
33 33 Tahun 1957 Penetapan Bagian III (Kementerian Dalam Negeri) Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1954
34 34 Tahun 1957 Penetapan Bagian IIIa (Kementerian Agraria) Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1954
35 35 Tahun 1957 Penetapan Bagian IV (Kementerian Keuangan) Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1954
36 36 Tahun 1957 Penetapan Urusan Penyelenggaraan Keuangan Dan Perhitungan-Perhitungannya Mengenai Perusahaan-Perusahaan Dan Jawatan-Jawatan (Pemerintah) Yang Mempunyai Pengurus Sendiri/Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1954
37 37 Tahun 1957 Penetapan Bagian Va (Kementrian Pertanian) Dari Anggaran Republik Indonesia Tahun Dinas 1954
38 38 Tahun 1957 Penetapan Bagian Vb (Kementrian Perekonomian) Dari Anggaran Republik Indonesia Tahun Dinas 1954
39 39 Tahun 1957 Penetapan Bagian VI (Kementrian Pertahanan) Dari Anggaran Republik Indonesia Tahun Dinas 1954
40 40 Tahun 1957 Penetapan Bagian VII (Kementrian Kehakiman) Dari Anggaran Republik Indonesia Tahun Dinas 1954
41 41 Tahun 1957 Penetapan Bagian VIIIA (Kementrian Perhubungan) Dari Anggaran Republik Indonesia Tahun Dinas 1954
42 42 Tahun 1957 Penetapan Bagian VIIIB (Kementrian Perhubungan Jawatan Pelayaran) Dari Anggaran Republik Indonesia Tahun Dinas 1954 
43 43 Tahun 1957 Penetapan Bagian IX (Kementrian Penerangan) Dari Anggaran Republik Indonesia Tahun Dinas 1954
44 44 Tahun 1957 Penetapan Bagian X (Kementrian Pendidikan, Pengajaran Dan Kebudayaan) Dari Anggaran Republik Indonesia Tahun Dinas 1954
45 45 Tahun 1957 Penetapan Bagian XI (Kementrian Kesehatan) Dari Anggaran Republik Indonesia Tahun Dinas 1954
46 46 Tahun 1957 Penetapan Bagian XII (Kementrian Sosial) Dari Anggaran Republik Indonesia Tahun Dinas 1954
47 47 Tahun 1957 Penetapan Bagian XIII (Kementrian Perburuhan) Dari Anggaran Republik Indonesia Tahun Dinas 1954
48 48 Tahun 1957 Penetapan Bagian XIV (Kementrian Agama) Dari Anggaran Republik Indonesia Tahun Dinas 1954
49 49 Tahun 1957 Penetapan Bagian XV (Kementrian Pekerjaan Umum Dan Tenaga) Dari Anggaran Republik Indonesia Tahun Dinas 1954
50 50 Tahun 1957 Penetapan Bagian IBW I (Jawatan Pegadaian) Dari Anggaran Republik Indonesia Tahun Dinas 1954
51 51 Tahun 1957 Penetapan Bagian IBW II (Perusahaan Garam Dan Soda Negeri) Dari Anggaran Republik Indonesia Tahun Dinas 1954
52 52 Tahun 1957 Penetapan Bagian IBW III (Pusat Perkebunan Negara) Dari Anggaran Republik Indonesia Tahun Dinas 1954
53 53 Tahun 1957 Penetapan Bagian IBW IV (Percetakan Negara) Dari Anggaran Republik Indonesia Tahun Dinas 1954
54 54 Tahun 1957 Penetapan Bagian IBW V (Jawatan Pos, Telegrap Dan Telepon) Dari Anggaran Republik Indonesia Tahun Dinas 1954
55 55 Tahun 1957 Penetapan Bagian IBW VI (Perusahaan Negeri Untuk Pembangkit Tenaga Listrik) Dari Anggaran Republik Indonesia Tahun Dinas 1954
56 56 Tahun 1957 Penetapan Bagian IBW VII (Pelabuhan Makassar) Dari Anggaran Republik Indonesia Tahun Dinas 1954
57 57 Tahun 1957 Penetapan Bagian IBW VIII (Pelabuhan Teluk Bayur) Dari Anggaran Republik Indonesia Tahun Dinas 1954
58 58 Tahun 1957 Penetapan Bagian IBW IX (Pelabuhan Belawan) Dari Anggaran Republik Indonesia Tahun Dinas 1954
59 59 Tahun 1957 Penetapan Bagian IBW X (Pelabuhan Semarang) Dari Anggaran Republik Indonesia Tahun Dinas 1954
60 60 Tahun 1957 Penetapan Bagian IBW XI (Pelabuhan Tanjung Priok) Dari Anggaran Republik Indonesia Tahun Dinas 1954
61 61 Tahun 1957 Penetapan Bagian IBW XII (Pelabuhan Surabaya) Dari Anggaran Republik Indonesia Tahun Dinas 1954
62 62 Tahun 1957 Penetapan Bagian IBW XIII (Perusahaan Tambang Timah Di Bangka) Dari Anggaran Republik Indonesia Tahun Dinas 1954
63 63 Tahun 1957 Penetapan Bagian IBW XIV (Perusahaan Batubara Umbilin) Dari Anggaran Republik Indonesia Tahun Dinas 1954
64 64 Tahun 1957 Penetapan Bagian IBW XV (Perusahaan Batubara Bukit Asam) Dari Anggaran Republik Indonesia Tahun Dinas 1954
65 65 Tahun 1957 Penetapan Bagian IBW XVI (Jawatan Kereta Api) Dari Anggaran Republik Indonesia Tahun Dinas 1954
66 66 Tahun 1957 Penetapan Bagian IBW XVII (Perusahaan Produksi Jawatan Topograpi) Dari Anggaran Republik Indonesia Tahun Dinas 1954
67 67 Tahun 1957 Penetapan Bagian IBW XVIII (Penataran Angkatan Laut) Dari Anggaran Republik Indonesia Tahun Dinas 1954
68 68 Tahun 1957 Persetujuan Perjanjian Persahabatan Antara Negara Republik Indonesia Dan Kerajaan Afghanistan
69 69 Tahun 1957 Persetujuan Kebudayaan Dan Pendidikan Antara Negara-Negara Republik Indonesia Dan Republik India
70 70 Tahun 1957 Persetujuan Kebudayaan Antara Negara-Negara Republik Indonesia Dan Republik Mesir
71 71 Tahun 1957 Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 10 Tahun 1954 Tentang Nasionalisasi Bataviasche Verkeers Matschappij N.V. (B.V.M.) (Lembaran-Negara Tahun 1954 No. 67)
72 72 Tahun 1957 Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1955 Tentang Penjualan Rumah-Rumah Negeri Kepada Pegawai Negeri" Sebagai Undang-Undang
73 73 Tahun 1957 Perubahan Undang-Undang Tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah 1956
74 74 Tahun 1957 Pencabutan "Regeling Po De Staat Van Oorlog En Beleg" Dan Penetapan "Keadaan Bahaya"
75 75 Tahun 1957 Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia
76 76 Tahun 1957 Pengubahan Undang-Undang No. 24 Tahun 1954 (Lembaran-Negara No. 78 Tahun 1954) Dan Undang-Undang No. 28 Tahun 1956 Mengenai Penggantian Perkataan "Menteri Kehakiman" Dengan Perkataan "Menteri Agraria"
77 77 Tahun 1957 Persetujuan Mengenai Warga Negara Yang Berada Secara Tidak Sah Didaerah Republik Indonesia Dan Republik Pilipina
78 78 Tahun 1957 Perubahan Canon Dan Cijns Atas Hak-Hak Erfpacht Dan Konsesi Guna Perusahaan Kebun Besar
79 79 Tahun 1957 Penyelesaian Pernyataan Keadaan Perang Sebagai Yang Telah Dilakukan Dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 225 Tahun 1957 Tanggal 17 Desember 1957
80 80 Tahun 1957 Persetujuan Konpensi Organisasi Perburuhan Internasional No. 100 Mengenai Pengupahan Yang Sama Bagi Buruh Laki-Laki Dan Wanita Untuk Pekerjaan Yang Sama Nilainya