Cari ...

English French German Spain Italian Dutch Russian Brazil Japanese Korean Arabic Chinese Simplified
Translate Widget by Google

Selasa, 15 Desember 2009

Tahun :                
-
2009 2008 2007 2006 2005 2004 2003 2002 2001
2000 1999 1998 1997 1996 1995 1994 1993 1992 1991
1990 1989 1988 1987 1986 1985 1984 1983 1982 1981
1980 1979 1978 1977 1976 1975 1974 1973 1972 1971
1970 1969 1968 1967 1966 1965 1964 1963 1962 1961
1960 1959 1958 1957 1956 1955 1954 1953 1952 1951
1950 1949 1948 1947 1946 1945 - - - -

Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 1954

No. Nomor Tentang
1 1 Tahun 1954 Penetapan Undang-Undang Darurat No. 11 Tahun 1952, Tentang Pengubahan Dan Penambahan Dari "Ordonnantie Op De Vennootschapsbelasting 1925" Yang Memberikan Pula Aturan Kelengkapan Lebih Lanjut Mengenai Pajak Ini (Lembaran-Negara No. 83 Tahun 1952) Sebagai Undang-Undang
2 2 Tahun 1954 Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
3 3 Tahun 1954 Penetapan Undang-Undang Darurat No. 1 Tahun 1953 Tentang Memungut Opsenten Atas Bea-Masuk (Lembaran-Negara No. 7 Tahun 1953) Sebagai Undang-Undang
4 4 Tahun 1954 Penetapan Undang-Undang Darurat No. 8 Tahun 1951 Tentang Pengubahan Reglemene A Yang Dilampirkan Pada Rechtordonnantie, Staatsblad 1931 No. 471 (Lembaran Negara No. 39 Tahun 1951) Sebagai Undang-Undang 
5 5 Tahun 1954 Keanggotaan Republik Indonesia Dari Dana Moneter Internasional (International Monetery Fund) Dan Bank Internasional Untuk Rekonstruksi Dan Pembangunan (International Bank For Reconstruction And Development)
6 6 Tahun 1954 Penetapan Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat
7 7 Tahun 1954 Pemindahan Kekuasaan Menteri Urusan Pegawai Kepada Perdana Menteri Berhubung Dengan Penghapusan Jabatan Menteri Urusan Pegawai
8 8 Tahun 1954 Penetapan Undang-Undang Darurat No. 23 Tahun 1950 (Lembaran-Negara No. 38 Tahun 1950) Tentang Peraturan Tambahan Istirahat Luar Negeri Sebagai Undang-Undang
9 9 Tahun 1954 Penetapan Undang-Undang Darurat No. 24 Tahun 1951 Tentang Pengubahan Beberapa Pos Tarip Bea Masuk (Lembaran-Negara No. 104 Tahun 1951) Sebagai Undang-Undang
10 10 Tahun 1954 Penetapan Undang-Undang Darurat No. 8 Tahun 1952 Sebagai Undang-Undang
11 11 Tahun 1954 Penetapan Undang-Undang Darurat No. 24 Tahun 1950 Tentang Peraturan Tambahan Perjalanan Ke Luar Negeri (Lembaran-Negara No. 39 Tahun 1950) Sebagai Undang-Undang
12 12 Tahun 1954 Pernyataan Berlakunya Undang-Undang Nr 4 Tahun 1950 Dari Republik Indonesia Dahulu Tentang Dasar-Dasar Pendidikan Dan Pengajaran Di Sekolah Untuk Seluruh Indonesia
13 13 Tahun 1954 Pengubahan Undang-Undang Nr 16 Dan 17 Tahun 1950 (Republik Indonesia Dahulu) Tentang Pembentukan Kota-Kota Besar Dan Kota-Kota Kecil Di Jawa
14 14 Tahun 1954 Pencabutan Ordonansi "Uitvoerverbod Plantenmateriaal Negara Sumatera Timur 1949" (Staatsblad 1949 Nr 159)
15 15 Tahun 1954 Penetapan "Undang-Undang Darurat No. 7 Tahun 1951 (Lembaran Negara No 26 Tahun 1951) Untuk Memperpanjang Waktu Berlakunya Aturan Hukum Termaksud Dalam Pasal 3 Ayat 2 Ordonansi (Staatsblad Untuk Indonesia Tahun 1948 No 141)" Sebagai Undang-Undang
16 16 Tahun 1954 Penetapan "Undang-Undang Darurat No. 25 Tahun 1951 (Lembaran-Negara No. 122 Tahun 1951) Untuk Memperpanjang Waktu Berlakunya Aturan Hukuman Termaksud Dalam Pasal 3 Ayat 2 Ordonansi (Staatsblad Untuk Indonesia Tahun 1948 No. 141)" Sebagai Undang-Undang
17 17 Tahun 1954 Penetapan "Undang-Undang Darurat No. 6 Tahun 1953 (Lembaran-Negara No. 25 Tahun 1953) Untuk Memperpanjang Waktu Berlakunya Aturan Hukuman Termaksud Dalam Pasal 3 Ayat 2 Ordonansi (Staatsblad Untuk Indonesia Tahun 1948 No. 141)" Sebagai Undang-Undang
18 18 Tahun 1954 Penetapan "Undang-Undang Darurat No. 4 Tahun 1954 (Lembaran-Negara No. 12 Tahun 1954) Guna Menetapkan Waktu Berlakunya Aturan Hukuman Termaksud Dalam Pasal 3 Ayat 2 Ordonansi (Staatsblad Untuk Indonesia Tahun 1948 No. 141)" Sebagai Undang-Undang 
19 19 Tahun 1954 Peraturan Penagihan Penghasilan Lebih Kepada Negara 
20 20 Tahun 1954 Penetapan Undang-Undang Darurat No. 8 Tahun 1953 (Lembaran-Negara No. 54 Tahun 1953) Tentang Memperpanjang Waktu Berlakunya Peraturan-Peraturan Militer Termaksud Dalam Pasal 34 Ayat 5 Staatsblad 1939 No. 582, Sebagaimana Telah Diubah Dan/Atau Ditambah Kemudian, Sepanjang Mengenai Urusan Perumahan Sebagai Undang-Undang
21 21 Tahun 1954 Perjanjian Perburuhan Antara Serikat Buruh Dan Majikan 
22 22 Tahun 1954 Undian
23 23 Tahun 1954 Pencabutan "Persbreidel Ordonnantie" 
24 24 Tahun 1954 Penetapan Undang-Undang Darurat Tentang Pemindahan Hak Tanah-Tanah Dan Barang-Barang Tetap Yang Lainnya Yang Bertakluk Kepada Hukum Eropah (Undang-Undang Darurat No. 1 Tahun 1952) Sebagai Undang-Undang 
25 25 Tahun 1954 Perjanjian-Perjanjian Pos Sedunia 
26 26 Tahun 1954 Pembayaran Kembali Pinjaman Nasional 1946 
27 27 Tahun 1954 Penetapan Undang-Undang Darurat No.1 Tahun 1954, Tentang Mempersatukan Opsenten Yang Berlaku Dalam Tahun 1953, Atas Cukai Dari Beberapa Jenis Barang Dalam Pokoknya Kenaikan Jumlah Cukai Atas Alkohol Sulingan Dalam Negeri Dan Bir Dan Kenaikan Bea Masuk Atas Bir (Lembaran-Negara No.1 Tahun 1954) Sebagai Undang-Undang
28 28 Tahun 1954 Biaya Legalisasi Tanda Tangan 
29 29 Tahun 1954 Pertahanan Negara Republik Indonesia 
30 30 Tahun 1954 Tanda Kehormatan Sewindu Angkatan Perang Republik Indonesia
31 31 Tahun 1954 Penetapan Undang-Undang Darurat No. 5 Tahun 1954 Tentang Pemungutan Tambahan Pembayaran Atas Pengiriman Uang Keluar Negeri Sebagai Undang-Undang 
32 32 Tahun 1954 Penetapan Berlakunya Undang-Undang Republik Indonesia Tanggal 21 Nopember 1946 No.22 Tahun 1946 Tentang Pencatatan Nikah, Talak Dan Rujuk Di Seluruh Daerah Luar Jawa Dan Madura 
33 33 Tahun 1954 Wakil Notaris Dan Wakil Notaris Sementara 
34 34 Tahun 1954 Pemakaian Gelar "Akuntan" ("Accontant") 
35 35 Tahun 1954 Pengesahan Persetujuan Tambahan Antara Republik Indonesia Dengan Export Import Bank Of Washington 
36 36 Tahun 1954 Penetapan Tarip Pajak Perseroan 
37 37 Tahun 1954 Persetujuan Perjanjian Persahabatan Antara Negara Republik Indonesia Dan Kerajaan Thailand 
38 38 Tahun 1954 Penetapan Bagian I (Pemerintah Agung Dan Badan-Badan Pemerintah Tertinggi) Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun-Tahun Dinas 1952 Dan 1953 
39 39 Tahun 1954 Penetapan Bagian II (Kementrian Luar Negeri) Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun-Tahun Dinas 1952 Dan 1953 
40 40 Tahun 1954 Penetapan Bagian III (Kementrian Dalam Negeri) Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun-Tahun Dinas 1952 Dan 1953 
41 41 Tahun 1954 Penetapan Bagian IV (Kementrian Keuangan) Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun-Tahun Dinas 1952 Dan 1953 
42 42 Tahun 1954 Penetapan Bagian IVa (Urusan Penyelenggaraan Keuangan Dan Perhitungan-Perhitungannya Mengenai Perusahaan-Perusahaan Dan Jawantan-Jawatan (Pemerintah), Yang Mempunyai Pengurus Sendiri) Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun-Tahun Dinas 1952 Dan 1953 
43 43 Tahun 1954 Penetapan Bagian Va (Kementrian Pertanian) Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun-Tahun Dinas 1952 Dan 1953 
44 44 Tahun 1954 Penetapan Bagian Vb (Kementrian Perkonomian) Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun-Tahun Dinas 1952 Dan 1953 
45 45 Tahun 1954 Penetapan Bagian VI (Kementrian Pertahanan) Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun-Tahun Dinas 1952 Dan 1953 
46 46 Tahun 1954 Penetapan Bagian VII (Kementrian Kehakiman) Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun-Tahun Dinas 1952 Dan 1953 
47 47 Tahun 1954 Penetapan Bagian VIIIa (Kementrian Perhubungan) Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun-Tahun Dinas 1952 Dan 1953 
48 48 Tahun 1954 Penetapan Bagian VIIIb (Kementrian Perhubungan-Jawatan Pelayaran) Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun-Tahun Dinas 1952 Dan 1953 
49 49 Tahun 1954 Penetapan Bagian IX (Kementrian Penerangan) Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun-Tahun Dinas 1952 Dan 1953 
50 50 Tahun 1954 Penetapan Bagian X (Kementrian Pendidikan, Pengajaran Dan Kebudayaan) Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun-Tahun Dinas 1952 Dan 1953 
51 51 Tahun 1954 Penetapan Bagian XI (Kementrian Kesehatan) Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun-Tahun Dinas 1952 Dan 1953 
52 52 Tahun 1954 Penetapan Bagian XII (Kementrian Sosial) Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun-Tahun Dinas 1952 Dan 1953 
53 53 Tahun 1954 Penetapan Bagian XIII (Kementrian Perburuhan) Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun-Tahun Dinas 1952 Dan 1953 
54 54 Tahun 1954 Penetapan Bagian XIV (Kementrian Agama) Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun-Tahun Dinas 1952 Dan 1953 
55 55 Tahun 1954 Penetapan Bagian XV (Kementrian Urusan Pegawai) Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun-Tahun Dinas 1952 Dan 1953 
56 56 Tahun 1954 Penetapan Bagian XVI (Kementrian Pekerjaan Umum Dan Tenaga) Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun-Tahun Dinas 1952 Dan 1953 
57 57 Tahun 1954 Penetapan Bagian IBW I (Jawatan Pegadaian) Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun-Tahun Dinas 1952 Dan 1953 
58 58 Tahun 1954 Penetapan Bagian IBW II (Perusahaan Garam Dan Soda Negeri) Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun-Tahun Dinas 1952 Dan 1953 
59 59 Tahun 1954 Penetapan Bagian I.B.W. III (Pusat Perkebunan Negara) Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun-Tahun Dinas 1952 Dan 1953 
60 60 Tahun 1954 Penetapan Bagian I.B.W. IV (Percetakan Negara) Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun-Tahun Dinas 1952 Dan 1953 
61 61 Tahun 1954 Penetapan Bagian I.B.W. V (Jawatan Pos, Telegrap Dan Telepon) Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun-Tahun Dinas 1952 Dan 1953 
62 62 Tahun 1954 Penetapan Bagian I.B.W. VI (Perusahaan Negeri Untuk Pembangkit Tenaga Listrik) Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun-Tahun Dinas 1952 Dan 1953
63 63 Tahun 1954 Penetapan Bagian I.B.W. VII (Pelabuhan Makasar) Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun-Tahun Dinas 1952 Dan 1953 
64 64 Tahun 1954 Penetapan Bagian I.B.W. VIII (Pelabuhan Teluk Bayur(Padang) Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun-Tahun Dinas 1952 Dan 1953 
65 65 Tahun 1954 Penetapan Bagian I.B.W. Ix (Pelabuhan Belawan) Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun-Tahun Dinas 1952 Dan 1953 
66 66 Tahun 1954 Penetapan Bagian I.B.W. X (Pelabuhan Semarang) Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun-Tahun Dinas 1952 Dan 1953 
67 67 Tahun 1954 Penetapan Bagian I.B.W. XI (Pelabuhan Tanjung Priuk) Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun-Tahun Dinas 1952 Dan 1953 
68 68 Tahun 1954 Penetapan Bagian I.B.W. XII (Pelabuhan Surabaya) Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun-Tahun Dinas 1952 Dan 1953 
69 69 Tahun 1954 Penetapan Bagian I.B.W. XIII (Perusahaan Tambang Timah Di Di Bangka) Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun-Tahun Dinas 1952 Dan 1953 
70 70 Tahun 1954 Penetapan Bagian I.B.W. XIV (Perusahaan Batu Bara Umbilin) Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun-Tahun Dinas 1952 Dan 1953 
71 71 Tahun 1954 Penetapan Bagian I.B.W. XV (Perusahaan Batu Bara Bukit Asam) Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun-Tahun Dinas 1952 Dan 1953 
72 72 Tahun 1954 Penetapan Bagian I.B.W. XVI (Jawatan Kereta Api) Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun-Tahun Dinas 1952 Dan 1953 
73 73 Tahun 1954 Penetapan Bagian I.B.W. XVII (Perusahaan Reproduksi Jawatan Topograpi) Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun-Tahun Dinas 1952 Dan 1953 
74 74 Tahun 1954 Penetapan Bagian I.B.W. XVIII (Penataran Angkatan Laut) Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun-Tahun Dinas 1952 Dan 1953 
75 75 Tahun 1954 Acara Pidana Khusus Untuk Anggota Dewan Perwakilan Rakyat 
76 76 Tahun 1954 Penetapan "Undang-Undang Darurat No. 5 Tahun 1953 Tentang Menaikkan Jumlah Maksimum Porto Dan Bea"(Lembaran-Negara No. 22 Tahun 1953) Sebagai Undang-Undang