Tahun : | |||||||||
- | 2009 | 2008 | 2007 | 2006 | 2005 | 2004 | 2003 | 2002 | 2001 |
2000 | 1999 | 1998 | 1997 | 1996 | 1995 | 1994 | 1993 | 1992 | 1991 |
1990 | 1989 | 1988 | 1987 | 1986 | 1985 | 1984 | 1983 | 1982 | 1981 |
1980 | 1979 | 1978 | 1977 | 1976 | 1975 | 1974 | 1973 | 1972 | 1971 |
1970 | 1969 | 1968 | 1967 | 1966 | 1965 | 1964 | 1963 | 1962 | 1961 |
1960 | 1959 | 1958 | 1957 | 1956 | 1955 | 1954 | 1953 | 1952 | 1951 |
1950 | 1949 | 1948 | 1947 | 1946 | 1945 | - | - | - | - |
Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 1954
No. | Nomor | Tentang |
1 | 1 Tahun 1954 | Penetapan Undang-Undang Darurat No. 11 Tahun 1952, Tentang Pengubahan Dan Penambahan Dari "Ordonnantie Op De Vennootschapsbelasting 1925" Yang Memberikan Pula Aturan Kelengkapan Lebih Lanjut Mengenai Pajak Ini (Lembaran-Negara No. 83 Tahun 1952) Sebagai Undang-Undang |
2 | 2 Tahun 1954 | Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat |
3 | 3 Tahun 1954 | Penetapan Undang-Undang Darurat No. 1 Tahun 1953 Tentang Memungut Opsenten Atas Bea-Masuk (Lembaran-Negara No. 7 Tahun 1953) Sebagai Undang-Undang |
4 | 4 Tahun 1954 | Penetapan Undang-Undang Darurat No. 8 Tahun 1951 Tentang Pengubahan Reglemene A Yang Dilampirkan Pada Rechtordonnantie, Staatsblad 1931 No. 471 (Lembaran Negara No. 39 Tahun 1951) Sebagai Undang-Undang |
5 | 5 Tahun 1954 | Keanggotaan Republik Indonesia Dari Dana Moneter Internasional (International Monetery Fund) Dan Bank Internasional Untuk Rekonstruksi Dan Pembangunan (International Bank For Reconstruction And Development) |
6 | 6 Tahun 1954 | Penetapan Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat |
7 | 7 Tahun 1954 | Pemindahan Kekuasaan Menteri Urusan Pegawai Kepada Perdana Menteri Berhubung Dengan Penghapusan Jabatan Menteri Urusan Pegawai |
8 | 8 Tahun 1954 | Penetapan Undang-Undang Darurat No. 23 Tahun 1950 (Lembaran-Negara No. 38 Tahun 1950) Tentang Peraturan Tambahan Istirahat Luar Negeri Sebagai Undang-Undang |
9 | 9 Tahun 1954 | Penetapan Undang-Undang Darurat No. 24 Tahun 1951 Tentang Pengubahan Beberapa Pos Tarip Bea Masuk (Lembaran-Negara No. 104 Tahun 1951) Sebagai Undang-Undang |
10 | 10 Tahun 1954 | Penetapan Undang-Undang Darurat No. 8 Tahun 1952 Sebagai Undang-Undang |
11 | 11 Tahun 1954 | Penetapan Undang-Undang Darurat No. 24 Tahun 1950 Tentang Peraturan Tambahan Perjalanan Ke Luar Negeri (Lembaran-Negara No. 39 Tahun 1950) Sebagai Undang-Undang |
12 | 12 Tahun 1954 | Pernyataan Berlakunya Undang-Undang Nr 4 Tahun 1950 Dari Republik Indonesia Dahulu Tentang Dasar-Dasar Pendidikan Dan Pengajaran Di Sekolah Untuk Seluruh Indonesia |
13 | 13 Tahun 1954 | Pengubahan Undang-Undang Nr 16 Dan 17 Tahun 1950 (Republik Indonesia Dahulu) Tentang Pembentukan Kota-Kota Besar Dan Kota-Kota Kecil Di Jawa |
14 | 14 Tahun 1954 | Pencabutan Ordonansi "Uitvoerverbod Plantenmateriaal Negara Sumatera Timur 1949" (Staatsblad 1949 Nr 159) |
15 | 15 Tahun 1954 | Penetapan "Undang-Undang Darurat No. 7 Tahun 1951 (Lembaran Negara No 26 Tahun 1951) Untuk Memperpanjang Waktu Berlakunya Aturan Hukum Termaksud Dalam Pasal 3 Ayat 2 Ordonansi (Staatsblad Untuk Indonesia Tahun 1948 No 141)" Sebagai Undang-Undang |
16 | 16 Tahun 1954 | Penetapan "Undang-Undang Darurat No. 25 Tahun 1951 (Lembaran-Negara No. 122 Tahun 1951) Untuk Memperpanjang Waktu Berlakunya Aturan Hukuman Termaksud Dalam Pasal 3 Ayat 2 Ordonansi (Staatsblad Untuk Indonesia Tahun 1948 No. 141)" Sebagai Undang-Undang |
17 | 17 Tahun 1954 | Penetapan "Undang-Undang Darurat No. 6 Tahun 1953 (Lembaran-Negara No. 25 Tahun 1953) Untuk Memperpanjang Waktu Berlakunya Aturan Hukuman Termaksud Dalam Pasal 3 Ayat 2 Ordonansi (Staatsblad Untuk Indonesia Tahun 1948 No. 141)" Sebagai Undang-Undang |
18 | 18 Tahun 1954 | Penetapan "Undang-Undang Darurat No. 4 Tahun 1954 (Lembaran-Negara No. 12 Tahun 1954) Guna Menetapkan Waktu Berlakunya Aturan Hukuman Termaksud Dalam Pasal 3 Ayat 2 Ordonansi (Staatsblad Untuk Indonesia Tahun 1948 No. 141)" Sebagai Undang-Undang |
19 | 19 Tahun 1954 | Peraturan Penagihan Penghasilan Lebih Kepada Negara |
20 | 20 Tahun 1954 | Penetapan Undang-Undang Darurat No. 8 Tahun 1953 (Lembaran-Negara No. 54 Tahun 1953) Tentang Memperpanjang Waktu Berlakunya Peraturan-Peraturan Militer Termaksud Dalam Pasal 34 Ayat 5 Staatsblad 1939 No. 582, Sebagaimana Telah Diubah Dan/Atau Ditambah Kemudian, Sepanjang Mengenai Urusan Perumahan Sebagai Undang-Undang |
21 | 21 Tahun 1954 | Perjanjian Perburuhan Antara Serikat Buruh Dan Majikan |
22 | 22 Tahun 1954 | Undian |
23 | 23 Tahun 1954 | Pencabutan "Persbreidel Ordonnantie" |
24 | 24 Tahun 1954 | Penetapan Undang-Undang Darurat Tentang Pemindahan Hak Tanah-Tanah Dan Barang-Barang Tetap Yang Lainnya Yang Bertakluk Kepada Hukum Eropah (Undang-Undang Darurat No. 1 Tahun 1952) Sebagai Undang-Undang |
25 | 25 Tahun 1954 | Perjanjian-Perjanjian Pos Sedunia |
26 | 26 Tahun 1954 | Pembayaran Kembali Pinjaman Nasional 1946 |
27 | 27 Tahun 1954 | Penetapan Undang-Undang Darurat No.1 Tahun 1954, Tentang Mempersatukan Opsenten Yang Berlaku Dalam Tahun 1953, Atas Cukai Dari Beberapa Jenis Barang Dalam Pokoknya Kenaikan Jumlah Cukai Atas Alkohol Sulingan Dalam Negeri Dan Bir Dan Kenaikan Bea Masuk Atas Bir (Lembaran-Negara No.1 Tahun 1954) Sebagai Undang-Undang |
28 | 28 Tahun 1954 | Biaya Legalisasi Tanda Tangan |
29 | 29 Tahun 1954 | Pertahanan Negara Republik Indonesia |
30 | 30 Tahun 1954 | Tanda Kehormatan Sewindu Angkatan Perang Republik Indonesia |
31 | 31 Tahun 1954 | Penetapan Undang-Undang Darurat No. 5 Tahun 1954 Tentang Pemungutan Tambahan Pembayaran Atas Pengiriman Uang Keluar Negeri Sebagai Undang-Undang |
32 | 32 Tahun 1954 | Penetapan Berlakunya Undang-Undang Republik Indonesia Tanggal 21 Nopember 1946 No.22 Tahun 1946 Tentang Pencatatan Nikah, Talak Dan Rujuk Di Seluruh Daerah Luar Jawa Dan Madura |
33 | 33 Tahun 1954 | Wakil Notaris Dan Wakil Notaris Sementara |
34 | 34 Tahun 1954 | Pemakaian Gelar "Akuntan" ("Accontant") |
35 | 35 Tahun 1954 | Pengesahan Persetujuan Tambahan Antara Republik Indonesia Dengan Export Import Bank Of Washington |
36 | 36 Tahun 1954 | Penetapan Tarip Pajak Perseroan |
37 | 37 Tahun 1954 | Persetujuan Perjanjian Persahabatan Antara Negara Republik Indonesia Dan Kerajaan Thailand |
38 | 38 Tahun 1954 | Penetapan Bagian I (Pemerintah Agung Dan Badan-Badan Pemerintah Tertinggi) Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun-Tahun Dinas 1952 Dan 1953 |
39 | 39 Tahun 1954 | Penetapan Bagian II (Kementrian Luar Negeri) Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun-Tahun Dinas 1952 Dan 1953 |
40 | 40 Tahun 1954 | Penetapan Bagian III (Kementrian Dalam Negeri) Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun-Tahun Dinas 1952 Dan 1953 |
41 | 41 Tahun 1954 | Penetapan Bagian IV (Kementrian Keuangan) Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun-Tahun Dinas 1952 Dan 1953 |
42 | 42 Tahun 1954 | Penetapan Bagian IVa (Urusan Penyelenggaraan Keuangan Dan Perhitungan-Perhitungannya Mengenai Perusahaan-Perusahaan Dan Jawantan-Jawatan (Pemerintah), Yang Mempunyai Pengurus Sendiri) Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun-Tahun Dinas 1952 Dan 1953 |
43 | 43 Tahun 1954 | Penetapan Bagian Va (Kementrian Pertanian) Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun-Tahun Dinas 1952 Dan 1953 |
44 | 44 Tahun 1954 | Penetapan Bagian Vb (Kementrian Perkonomian) Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun-Tahun Dinas 1952 Dan 1953 |
45 | 45 Tahun 1954 | Penetapan Bagian VI (Kementrian Pertahanan) Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun-Tahun Dinas 1952 Dan 1953 |
46 | 46 Tahun 1954 | Penetapan Bagian VII (Kementrian Kehakiman) Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun-Tahun Dinas 1952 Dan 1953 |
47 | 47 Tahun 1954 | Penetapan Bagian VIIIa (Kementrian Perhubungan) Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun-Tahun Dinas 1952 Dan 1953 |
48 | 48 Tahun 1954 | Penetapan Bagian VIIIb (Kementrian Perhubungan-Jawatan Pelayaran) Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun-Tahun Dinas 1952 Dan 1953 |
49 | 49 Tahun 1954 | Penetapan Bagian IX (Kementrian Penerangan) Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun-Tahun Dinas 1952 Dan 1953 |
50 | 50 Tahun 1954 | Penetapan Bagian X (Kementrian Pendidikan, Pengajaran Dan Kebudayaan) Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun-Tahun Dinas 1952 Dan 1953 |
51 | 51 Tahun 1954 | Penetapan Bagian XI (Kementrian Kesehatan) Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun-Tahun Dinas 1952 Dan 1953 |
52 | 52 Tahun 1954 | Penetapan Bagian XII (Kementrian Sosial) Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun-Tahun Dinas 1952 Dan 1953 |
53 | 53 Tahun 1954 | Penetapan Bagian XIII (Kementrian Perburuhan) Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun-Tahun Dinas 1952 Dan 1953 |
54 | 54 Tahun 1954 | Penetapan Bagian XIV (Kementrian Agama) Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun-Tahun Dinas 1952 Dan 1953 |
55 | 55 Tahun 1954 | Penetapan Bagian XV (Kementrian Urusan Pegawai) Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun-Tahun Dinas 1952 Dan 1953 |
56 | 56 Tahun 1954 | Penetapan Bagian XVI (Kementrian Pekerjaan Umum Dan Tenaga) Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun-Tahun Dinas 1952 Dan 1953 |
57 | 57 Tahun 1954 | Penetapan Bagian IBW I (Jawatan Pegadaian) Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun-Tahun Dinas 1952 Dan 1953 |
58 | 58 Tahun 1954 | Penetapan Bagian IBW II (Perusahaan Garam Dan Soda Negeri) Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun-Tahun Dinas 1952 Dan 1953 |
59 | 59 Tahun 1954 | Penetapan Bagian I.B.W. III (Pusat Perkebunan Negara) Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun-Tahun Dinas 1952 Dan 1953 |
60 | 60 Tahun 1954 | Penetapan Bagian I.B.W. IV (Percetakan Negara) Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun-Tahun Dinas 1952 Dan 1953 |
61 | 61 Tahun 1954 | Penetapan Bagian I.B.W. V (Jawatan Pos, Telegrap Dan Telepon) Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun-Tahun Dinas 1952 Dan 1953 |
62 | 62 Tahun 1954 | Penetapan Bagian I.B.W. VI (Perusahaan Negeri Untuk Pembangkit Tenaga Listrik) Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun-Tahun Dinas 1952 Dan 1953 |
63 | 63 Tahun 1954 | Penetapan Bagian I.B.W. VII (Pelabuhan Makasar) Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun-Tahun Dinas 1952 Dan 1953 |
64 | 64 Tahun 1954 | Penetapan Bagian I.B.W. VIII (Pelabuhan Teluk Bayur(Padang) Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun-Tahun Dinas 1952 Dan 1953 |
65 | 65 Tahun 1954 | Penetapan Bagian I.B.W. Ix (Pelabuhan Belawan) Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun-Tahun Dinas 1952 Dan 1953 |
66 | 66 Tahun 1954 | Penetapan Bagian I.B.W. X (Pelabuhan Semarang) Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun-Tahun Dinas 1952 Dan 1953 |
67 | 67 Tahun 1954 | Penetapan Bagian I.B.W. XI (Pelabuhan Tanjung Priuk) Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun-Tahun Dinas 1952 Dan 1953 |
68 | 68 Tahun 1954 | Penetapan Bagian I.B.W. XII (Pelabuhan Surabaya) Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun-Tahun Dinas 1952 Dan 1953 |
69 | 69 Tahun 1954 | Penetapan Bagian I.B.W. XIII (Perusahaan Tambang Timah Di Di Bangka) Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun-Tahun Dinas 1952 Dan 1953 |
70 | 70 Tahun 1954 | Penetapan Bagian I.B.W. XIV (Perusahaan Batu Bara Umbilin) Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun-Tahun Dinas 1952 Dan 1953 |
71 | 71 Tahun 1954 | Penetapan Bagian I.B.W. XV (Perusahaan Batu Bara Bukit Asam) Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun-Tahun Dinas 1952 Dan 1953 |
72 | 72 Tahun 1954 | Penetapan Bagian I.B.W. XVI (Jawatan Kereta Api) Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun-Tahun Dinas 1952 Dan 1953 |
73 | 73 Tahun 1954 | Penetapan Bagian I.B.W. XVII (Perusahaan Reproduksi Jawatan Topograpi) Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun-Tahun Dinas 1952 Dan 1953 |
74 | 74 Tahun 1954 | Penetapan Bagian I.B.W. XVIII (Penataran Angkatan Laut) Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun-Tahun Dinas 1952 Dan 1953 |
75 | 75 Tahun 1954 | Acara Pidana Khusus Untuk Anggota Dewan Perwakilan Rakyat |
76 | 76 Tahun 1954 | Penetapan "Undang-Undang Darurat No. 5 Tahun 1953 Tentang Menaikkan Jumlah Maksimum Porto Dan Bea"(Lembaran-Negara No. 22 Tahun 1953) Sebagai Undang-Undang |