Tahun : | |||||||||
- | 2009 | 2008 | 2007 | 2006 | 2005 | 2004 | 2003 | 2002 | 2001 |
2000 | 1999 | 1998 | 1997 | 1996 | 1995 | 1994 | 1993 | 1992 | 1991 |
1990 | 1989 | 1988 | 1987 | 1986 | 1985 | 1984 | 1983 | 1982 | 1981 |
1980 | 1979 | 1978 | 1977 | 1976 | 1975 | 1974 | 1973 | 1972 | 1971 |
1970 | 1969 | 1968 | 1967 | 1966 | 1965 | 1964 | 1963 | 1962 | 1961 |
1960 | 1959 | 1958 | 1957 | 1956 | 1955 | 1954 | 1953 | 1952 | 1951 |
1950 | 1949 | 1948 | 1947 | 1946 | 1945 | - | - | - | - |
Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 1964
No. | Nomor | Tentang |
1 | 1 Tahun 1964 | Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 6 Tahun 1962 Tentang Pokok-Pokok, Perumahan (Lembaran Negara Tahun 1962 No. 40) Menjadi Undang-Undang |
2 | 2 Tahun 1964 | Bank Tabungan Negara |
3 | 3 Tahun 1964 | Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 16 Tahun 1962 Tentang Sumbangan Wajib Istimewa Tahun 1962 Atas Bahan Bangunan (Lembaran Negara Tahun 1962 No. 70), Menjadi Undang-Undang |
4 | 4 Tahun 1964 | Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 1963 Tentang Pelunasan Cukai Tembakau Oleh Perusahaan Hasil Tembakau Dan Pengeluaran Hasil-Hasil Tembakau Dari Perusahaan-Perusahaan Itu Ke Dalam Peredaran Bebas (Lembaran Negara Tahun 1963 N0.11) Menjadi Undang-Undang |
5 | 5 Tahun 1964 | Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 6 Tahun 1963 Tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Tahun 1963 No. 66) Menjadi Undang-Undang |
6 | 6 Tahun 1964 | Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 5 Tahun 1963 Tentang Surat Hutang Landreform (Lembaran Negara Tahun 1963 No. 63) Menjadi Undang-Undang |
7 | 7 Tahun 1964 | Pemungutan Bea-Bea, Cukai-Cukai Dan Sumbangan-Sumbangan Wajib Pajak Istimewa (Swi) Di Daerah Tingkat Ii Kepulauan Riau |
8 | 8 Tahun 1964 | Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 1964 (Lembaran Negara Tahun 1964 No. 1) Tentang Perubahan Dan Tambahan Undang-Undang No. 21 Tahun 1959 (Lembaran Negara Tahun 1959 No. 65) Tentang Penetapan Menjadi Undang-Undang Darurat Nomor 7 |
9 | 9 Tahun 1964 | Gerakan Sukarelawan Indonesia |
10 | 10 Tahun 1964 | Pernyataan Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya Tetap Sebagai Ibu Kota Negera Republik Indonesia Dengan Nama Jakarta |
11 | 11 Tahun 1964 | Pembentukan Pengadilan Tinggi Di Palembang Dan Perubahan Daerah Hukum Pengadilan Tinggi Di Medan Dan Di Jakarta |
12 | 12 Tahun 1964 | Pemutusan Hubungan Kerja Di Perusahaan Swasta |
13 | 13 Tahun 1964 | Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 Tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah Dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara Dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 Tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah Dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 7) Menjadi Undang-Undang |
14 | 14 Tahun 1964 | Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 3 Tahun 1964 Tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Lampung Dengan Mengubah Undang-Undang No. 25 Tahun 1959 Tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan (Lembaran Negara Tahun 1964 No. 8) Menjadi Undang-Undang |
15 | 15 Tahun 1964 | Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 4 Tahun 1964 Tentang Pembentukan Daerah Tingkat Ii Dairi Dengan Mengubah Undang-Undang No. 7 Drt Tahun 1956 Tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Di Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 9) Menjadi Undang-Undang |
16 | 16 Tahun 1964 | Bagi Hasil Perikanan |
17 | 17 Tahun 1964 | Larangan Penarikan Cek Kosong |
18 | 18 Tahun 1964 | Wajib Kerja Tenaga Para-Medis |
19 | 19 Tahun 1964 | Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman |
20 | 20 Tahun 1964 | Perubahan Dan Tambahan Undang-Undang No. 38 Prp. Tahun 1960, Tentang Penggunaan Dan Penetapan Luas Tanah Untuk Tanaman-Tanaman Tertentu |
21 | 21 Tahun 1964 | Pengadilan Landreform |
22 | 22 Tahun 1964 | Perubahan Dan Tambahan Ordonansi Pajak Perseroan 1925 |
23 | 23 Tahun 1964 | Perubahan Dan Tambahan Ordonansi Pajak Pendapatan 1944 |
24 | 24 Tahun 1964 | Perubahan Dan Tambahan Ordonansi Pajak Kekayaan 1932 |
25 | 25 Tahun 1964 | Perubahan Dan Tambahan Ordonansi Aturan Bea Meterai 1921 |
26 | 26 Tahun 1964 | Pemberian Perangsang Penanaman Modal |
27 | 27 Tahun 1964 | Pemberian Pembebasan Pajak Perseroan/Pajak Pendapatan |
28 | 28 Tahun 1964 | Pengecualian Beberapa Macam Penyusutan-Penyusutan Dan Pengeluaran-Pengeluaran Tertentu Dari Laba Perusahaan |
29 | 29 Tahun 1964 | Pengeluaran Pinjaman Obligasi Pembangunan Tahunan 1964 |
30 | 30 Tahun 1964 | Pengeluaran Pinjaman Obligasi Konfrontasi Tahun 1964 |
31 | 31 Tahun 1964 | Ketentuan-Ketentuan Pokok Tenaga Atom |
32 | 32 Tahun 1964 | Peraturan Lalu-Lintas Devisa |
33 | 33 Tahun 1964 | Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang |
34 | 34 Tahun 1964 | Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu-Lintas Jalan |
35 | 35 Tahun 1964 | Perubahan Dan Tambahan Atas Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun 1963 (Undang-Undang No. 9 Tahun 1963 Lembaran-Negara Tahun 1963 No. 91) |
36 | 36 Tahun 1964 | Pungutan Istimewa Atas Impor Untuk Pembiayaan Pembangunan Jalan Raya Lintas Sumatera |