Tahun : | |||||||||
- | 2009 | 2008 | 2007 | 2006 | 2005 | 2004 | 2003 | 2002 | 2001 |
2000 | 1999 | 1998 | 1997 | 1996 | 1995 | 1994 | 1993 | 1992 | 1991 |
1990 | 1989 | 1988 | 1987 | 1986 | 1985 | 1984 | 1983 | 1982 | 1981 |
1980 | 1979 | 1978 | 1977 | 1976 | 1975 | 1974 | 1973 | 1972 | 1971 |
1970 | 1969 | 1968 | 1967 | 1966 | 1965 | 1964 | 1963 | 1962 | 1961 |
1960 | 1959 | 1958 | 1957 | 1956 | 1955 | 1954 | 1953 | 1952 | 1951 |
1950 | 1949 | 1948 | 1947 | 1946 | 1945 | - | - | - | - |
Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 1956
No. | Nomor | Tentang |
1 | 1 Tahun 1956 | Penetapan "Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Serikat No.20 Tahun 1950 (Lembaran-Negara No.31 Tahun 1950) Tentang Pemerintahan Jakarta Raya" Sebagai Undang-Undang |
2 | 2 Tahun 1956 | Pengubahan Undang-Undang Pemilihan Umum (Undang-Undang No. 7 Tahun 1953, Lembaran-Negara No. 29 Tahun 1953) |
3 | 3 Tahun 1956 | Pembebasan Dokter Soegiri Dari Penggantian Uang |
4 | 4 Tahun 1956 | Pengubahan "Overschrijvingstarief" Yang Dilampirkan Pada Ordonansi Yang Mengatur Biaya Balik-Nama Barang-Barang Tetap (Staatsblad 1949no. 282) |
5 | 5 Tahun 1956 | Pengesahan Pernyataan Pemerintah Republik Indonesia Pada Persetujuan Timah Internasional 1953 |
6 | 6 Tahun 1956 | Pembentukan Majelis Ilmu Pengetahuan Indonesia |
7 | 7 Tahun 1956 | Perpanjangan Jangka Waktu Masa-Kerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Yang Terbentuk Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 1950 |
8 | 8 Tahun 1956 | Pembentukan Daerah Otonom Kota-Kecil Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah |
9 | 9 Tahun 1956 | Pembentukan Daerah Otonom Kota - Besar Dalam Lingkungan Daerah Propisi Sumatera Tengah |
10 | 10 Tahun 1956 | Penetapan "Undang-Undang Darurat No. 7 Tahun 1954 Tentang Dasar Hukum Keputusan Kepala Daerah Otonom Dalam Keadaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah/Dewan Pemerintah Daerah Tidak Ada Atau Tidak Dapat Menjalankan Tugas Kewajibannya" Sebagai Undang-Undang Dan Tentang Peraturan Pembagian Kekuasaan Dalam Keadaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah/Dewan Pemerintah Daerah Tidak Ada Atau Tidak Dapat Menjalankan Tugas Kewajibannya |
11 | 11 Tahun 1956 | Pembelanjaan Pensiun |
12 | 12 Tahun 1956 | Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah |
13 | 13 Tahun 1956 | Pembatalan Hubungan Indonesia-Nederland Berdasarkan Perjanjian Konperensi Meja Bundar |
14 | 14 Tahun 1956 | Pembentukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Dan Dewan Pemerintah Daerah Peralihan |
15 | 15 Tahun 1956 | Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Irian Barat |
16 | 16 Tahun 1956 | Pengubahan Dan Penambahan Ordonansi Cukai Tembakau (Staatsblad 1932 No. 517) |
17 | 17 Tahun 1956 | Perubahan Dan Tambahan Indische Tariefwet (Staatsblad 1942 No. 487) |
18 | 18 Tahun 1956 | Persetujuan Konpensi Organisasi Internasional No. 98 Mengenai Berlakunya Dasar-Dasar Daripada Hak Untuk Berorganisasi Dan Berunding Bersama |
19 | 19 Tahun 1956 | Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah |
20 | 20 Tahun 1956 | Pengubahan Aturan Bea Meterai 1921 ("Zegelverordening 1921") |
21 | 21 Tahun 1956 | Penetapan "Undang-Undang Darurat No. 4 Tahun 1955 (Lembaran-Negara Tahun 1955 No. 18) Tentang Larangan Untuk Mengumpulkan Uang Logam Yang Sah Dan Larangan Memperhitungkan Agio Pada Waktu Penukaran Alat-Alat Pembayaran Yang Sah" Sebagai Undang-Undang |
22 | 22 Tahun 1956 | Penetapan "Undang-Undang Darurat Tentang Penggantian Kerugian Anggota-Anggota Senat Republik Indonesia Serikat" (Undang-Undang Darurat No. 30 Tahun 1950) Sebagai Undang-Undang |
23 | 23 Tahun 1956 | Pengadilan Dan Acara Pidana Khusus Untuk Anggota Konstituante |
24 | 24 Tahun 1956 | Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Aceh Dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara |
25 | 25 Tahun 1956 | Pembentukan Daerah-Daerah Otonom Propisi Kalimantan Barat Kalimantan Selatan Dan Kalimantan Timur |
26 | 26 Tahun 1956 | Keanggotaan Republik Indonesia Pada Badan Keuangan Internasional (International Finance Corporation) |
27 | 27 Tahun 1956 | Mengadakan Suatu Tarip Minimum Dan Maksimum Dalam Tarip Bea-Masuk |
28 | 28 Tahun 1956 | Pengawasan Terhadap Pemindahan Hak Atas Tanah-Tanah Perkebunan |
29 | 29 Tahun 1956 | Peraturan-Peraturan Dan Tindakan-Tindakan Mengenai Tanah-Tanah Perkebunan |
30 | 30 Tahun 1956 | Pengubahan Dan Tambahan "Postordonnantie 1935" Sebagaimana Telah Diubah Dan Ditambah Dengan Undang-Undang No. 76 Tahun 1954 (Lembaran-Negara Tahun 1954 No.151) |
31 | 31 Tahun 1956 | Penetapan Undang-Undang Darurat No. 5 Tahun 1955 Tentang Mengadakan Opsenten Atas Cukai Bensin (Lembaran-Negara Tahun 1955 No. 24) Sebagai Undang-Undang |
32 | 32 Tahun 1956 | Perimbangan Keuangan Antara Negara Dengan Daerah-Daerah, Yang Berhak Mengurus Rumah-Tangganya Sendiri |
33 | 33 Tahun 1956 | Penghapusan Ordonansi Staatsblad 1946 No. 115 Dan Pembebasan Bea Meterai, Pajak Pendapatan Dan Pajak Perseroan Untuk Hal-Hal Tertentu Tentang Pembesaran Modal Dari Perseroan Dan Persekutuan |
34 | 34 Tahun 1956 | Penetapan "Undang-Undang Darurat No.15 Tahun 1955 Tenang Memberhentikan Berlakunya Undang-Undang Darurat No. 5 Tahun 1955 Tentang Mengadakan Opsenten Atas Cukai Bensin (Lembaran-Negara Tahun 1955 No. 51)" Sebagai Undang-Undang |
35 | 35 Tahun 1956 | Pengubahan Redaksi Bagian I Bab A Dan Bagian Ii Bab A Dari Pos 173 Dari Tarip Bea Masuk Dan Kenaikan Jumlah Bea Dalam Bagian Pos Yang Tersebut Terakhir |