Cari ...

English French German Spain Italian Dutch Russian Brazil Japanese Korean Arabic Chinese Simplified
Translate Widget by Google

Selasa, 15 Desember 2009

Tahun :                
-
2009 2008 2007 2006 2005 2004 2003 2002 2001
2000 1999 1998 1997 1996 1995 1994 1993 1992 1991
1990 1989 1988 1987 1986 1985 1984 1983 1982 1981
1980 1979 1978 1977 1976 1975 1974 1973 1972 1971
1970 1969 1968 1967 1966 1965 1964 1963 1962 1961
1960 1959 1958 1957 1956 1955 1954 1953 1952 1951
1950 1949 1948 1947 1946 1945 - - - -

Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 1956

No. Nomor Tentang
1 1 Tahun 1956 Penetapan "Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Serikat No.20 Tahun 1950 (Lembaran-Negara No.31 Tahun 1950) Tentang Pemerintahan Jakarta Raya" Sebagai Undang-Undang
2 2 Tahun 1956 Pengubahan Undang-Undang Pemilihan Umum (Undang-Undang No. 7 Tahun 1953, Lembaran-Negara No. 29 Tahun 1953)
3 3 Tahun 1956 Pembebasan Dokter Soegiri Dari Penggantian Uang
4 4 Tahun 1956 Pengubahan "Overschrijvingstarief" Yang Dilampirkan Pada Ordonansi Yang Mengatur Biaya Balik-Nama Barang-Barang Tetap (Staatsblad 1949no. 282)
5 5 Tahun 1956 Pengesahan Pernyataan Pemerintah Republik Indonesia Pada Persetujuan Timah Internasional 1953
6 6 Tahun 1956 Pembentukan Majelis Ilmu Pengetahuan Indonesia
7 7 Tahun 1956 Perpanjangan Jangka Waktu Masa-Kerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Yang Terbentuk Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 1950
8 8 Tahun 1956 Pembentukan Daerah Otonom Kota-Kecil Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah
9 9 Tahun 1956 Pembentukan Daerah Otonom Kota - Besar Dalam Lingkungan Daerah Propisi Sumatera Tengah
10 10 Tahun 1956 Penetapan "Undang-Undang Darurat No. 7 Tahun 1954 Tentang Dasar Hukum Keputusan Kepala Daerah Otonom Dalam Keadaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah/Dewan Pemerintah Daerah Tidak Ada Atau Tidak Dapat Menjalankan Tugas Kewajibannya" Sebagai Undang-Undang Dan Tentang Peraturan Pembagian Kekuasaan Dalam Keadaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah/Dewan Pemerintah Daerah Tidak Ada Atau Tidak Dapat Menjalankan Tugas Kewajibannya
11 11 Tahun 1956 Pembelanjaan Pensiun
12 12 Tahun 1956 Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah
13 13 Tahun 1956 Pembatalan Hubungan Indonesia-Nederland Berdasarkan Perjanjian Konperensi Meja Bundar
14 14 Tahun 1956 Pembentukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Dan Dewan Pemerintah Daerah Peralihan
15 15 Tahun 1956 Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Irian Barat
16 16 Tahun 1956 Pengubahan Dan Penambahan Ordonansi Cukai Tembakau (Staatsblad 1932 No. 517)
17 17 Tahun 1956 Perubahan Dan Tambahan Indische Tariefwet (Staatsblad 1942 No. 487)
18 18 Tahun 1956 Persetujuan Konpensi Organisasi Internasional No. 98 Mengenai Berlakunya Dasar-Dasar Daripada Hak Untuk Berorganisasi Dan Berunding Bersama
19 19 Tahun 1956 Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
20 20 Tahun 1956 Pengubahan Aturan Bea Meterai 1921 ("Zegelverordening 1921")
21 21 Tahun 1956 Penetapan "Undang-Undang Darurat No. 4 Tahun 1955 (Lembaran-Negara Tahun 1955 No. 18) Tentang Larangan Untuk Mengumpulkan Uang Logam Yang Sah Dan Larangan Memperhitungkan Agio Pada Waktu Penukaran Alat-Alat Pembayaran Yang Sah" Sebagai Undang-Undang
22 22 Tahun 1956 Penetapan "Undang-Undang Darurat Tentang Penggantian Kerugian Anggota-Anggota Senat Republik Indonesia Serikat" (Undang-Undang Darurat No. 30 Tahun 1950) Sebagai Undang-Undang
23 23 Tahun 1956 Pengadilan Dan Acara Pidana Khusus Untuk Anggota Konstituante
24 24 Tahun 1956 Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Aceh Dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara
25 25 Tahun 1956 Pembentukan Daerah-Daerah Otonom Propisi Kalimantan Barat Kalimantan Selatan Dan Kalimantan Timur
26 26 Tahun 1956 Keanggotaan Republik Indonesia Pada Badan Keuangan Internasional (International Finance Corporation)
27 27 Tahun 1956 Mengadakan Suatu Tarip Minimum Dan Maksimum Dalam Tarip Bea-Masuk
28 28 Tahun 1956 Pengawasan Terhadap Pemindahan Hak Atas Tanah-Tanah Perkebunan
29 29 Tahun 1956 Peraturan-Peraturan Dan Tindakan-Tindakan Mengenai Tanah-Tanah Perkebunan
30 30 Tahun 1956 Pengubahan Dan Tambahan "Postordonnantie 1935" Sebagaimana Telah Diubah Dan Ditambah Dengan Undang-Undang No. 76 Tahun 1954 (Lembaran-Negara Tahun 1954 No.151)
31 31 Tahun 1956 Penetapan Undang-Undang Darurat No. 5 Tahun 1955 Tentang Mengadakan Opsenten Atas Cukai Bensin (Lembaran-Negara Tahun 1955 No. 24) Sebagai Undang-Undang
32 32 Tahun 1956 Perimbangan Keuangan Antara Negara Dengan Daerah-Daerah, Yang Berhak Mengurus Rumah-Tangganya Sendiri
33 33 Tahun 1956 Penghapusan Ordonansi Staatsblad 1946 No. 115 Dan Pembebasan Bea Meterai, Pajak Pendapatan Dan Pajak Perseroan Untuk Hal-Hal Tertentu Tentang Pembesaran Modal Dari Perseroan Dan Persekutuan
34 34 Tahun 1956 Penetapan "Undang-Undang Darurat No.15 Tahun 1955 Tenang Memberhentikan Berlakunya Undang-Undang Darurat No. 5 Tahun 1955 Tentang Mengadakan Opsenten Atas Cukai Bensin (Lembaran-Negara Tahun 1955 No. 51)" Sebagai Undang-Undang
35 35 Tahun 1956 Pengubahan Redaksi Bagian I Bab A Dan Bagian Ii Bab A Dari Pos 173 Dari Tarip Bea Masuk Dan Kenaikan Jumlah Bea Dalam Bagian Pos Yang Tersebut Terakhir