Tahun : | |||||||||
- | 2009 | 2008 | 2007 | 2006 | 2005 | 2004 | 2003 | 2002 | 2001 |
2000 | 1999 | 1998 | 1997 | 1996 | 1995 | 1994 | 1993 | 1992 | 1991 |
1990 | 1989 | 1988 | 1987 | 1986 | 1985 | 1984 | 1983 | 1982 | 1981 |
1980 | 1979 | 1978 | 1977 | 1976 | 1975 | 1974 | 1973 | 1972 | 1971 |
1970 | 1969 | 1968 | 1967 | 1966 | 1965 | 1964 | 1963 | 1962 | 1961 |
1960 | 1959 | 1958 | 1957 | 1956 | 1955 | 1954 | 1953 | 1952 | 1951 |
1950 | 1949 | 1948 | 1947 | 1946 | 1945 | - | - | - | - |
Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 1953
No. | Nomor | Tentang |
1 | 1 Tahun 1953 | Penetapan Undang-Undang Darurat Tentang Penimbunan Barang-Barang (Undang-Undang Darurat Nomor 17 Tahun 1951) Sebagai Undang-Undang |
2 | 2 Tahun 1953 | Mengubah Dan Menambah Ordonansi Pajak Rumah Tangga 1908 |
3 | 3 Tahun 1953 | Pembukaan Apotik |
4 | 4 Tahun 1953 | Apotik Darurat |
5 | 5 Tahun 1953 | Menetapkan Undang-Undang Darurat Nomor 2 Tahun 1952 Tentang Kenaikan Tarip Pengenaan Pajak Perseroan Untuk Tahun Dinas 1952 (Lembaran-Negara Nomor 2 Tahun 1952) Sebagai Undang-Undang |
6 | 6 Tahun 1953 | Pernyataan Perlunya Beberapa Tanah Partikelir Dikembalikan Menjadi Tanah Negeri |
7 | 7 Tahun 1953 | Pemilihan Anggota Konstituante Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat |
8 | 8 Tahun 1953 | Penilaian Persediaan Uang Emas Dan Bahan Uang Emas Pada De Javasche Bank |
9 | 9 Tahun 1953 | Pemberian Tunjangan Yang Bersifat Pensiun Kepada Bekas Ketua Dan Bekas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia |
10 | 10 Tahun 1953 | Kedudukan Keuangan Ketua Dan Anggauta Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia |
11 | 11 Tahun 1953 | Penetapan Undang-Undang Pokok Bank Indonesia |
12 | 12 Tahun 1953 | Penetapan Peraturan Dalam Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1950 Tentang Penerimaan Anggota Angkatan Perang R.I.S. (Lembaran-Negara Nomor 5 Tahun 1950) Sebagai Undang-Undang |
13 | 13 Tahun 1953 | Penetapan Peraturan Dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1952 (Lembaran-Negara Nomor 84 Tahun 1952) Tentang Kewajiban Anggota Angkatan Perang Untuk Tetap Dalam Dinas Ketentaraan Sebagai Undang-Undang |
14 | 14 Tahun 1953 | Perlakuan Terhadap Anggota Angkatan Perang Yang Diperhentikan Dari Dinas Ketentaraan Karena Tidak Memperbaharui Ikatan Dinas |
15 | 15 Tahun 1953 | Penerimaan Anggota Angkatan Perang Sukarela |
16 | 16 Tahun 1953 | Kedudukan Hukum Anggota Angkatan Perang |
17 | 17 Tahun 1953 | Akibat-Akibat Dari Pada Undang-Undang Tentang Kewajiban Anggota Angkatan Perang Untuk Tetap Dalam Dinas Ketentaraan |
18 | 18 Tahun 1953 | Merawat Orang-Orang Miskin Dan Orang-Orang Yang Kurang Mampu |
19 | 19 Tahun 1953 | Pengubahan Bea Pembubaran Yang Ditetapkan Dalam Pasal 5 Ayat 2 "Jachtordonnantie Java En Madura 1940" (Staatsblad 1939 Nr 733) |
20 | 20 Tahun 1953 | Pengesahan Perjanjian Pinjaman Tambahan Republik Indonesia Dengan Export-Import Bank Of Washington |
21 | 21 Tahun 1953 | Persetujuan Perjanjian Persahabatan Antara Republik Indonesia Dan Republik Suria |
22 | 22 Tahun 1953 | Pembubaran Komisi Urusan Perburuhan |
23 | 23 Tahun 1953 | Kewajiban Melaporkan Perusahaan |
24 | 24 Tahun 1953 | Penetapan "Undang-Undang Darurat Nomor 18 Tahun 1951 Untuk Membatasi Masa Berlakunya Undang-Undang Pajak Peredaran 1950" (Lembaran-Negara Nomor 93 Tahun 1951) Sebagai Undang-Undang |
25 | 25 Tahun 1953 | Penetapan "Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1950, Tentang Mengadakan Pajak Peredaran 1950" (Lembaran-Negara Nomor 19 Tahun 1950) Dan "Undang-Undang Darurat Nomor 38 Tahun 1950 Tentang Tambahan Dan Perubahan Undang-Undang Pajak Peredaran 1950" (Lembaran-Negara Nomor 80 Tahun 1950), Sebagai Undang-Undang |
26 | 26 Tahun 1953 | Penetapan "Undang-Undang Darurat Tentang Larangan Untuk Mempergunakan Dan Memasukkan Dalam Peredaran Uang Perak Lama, Yang Dikeluarkan Berdasarkan " Indische Muntwet 1912" (Undang-Undang Darurat Nomor 13 Tahun 1952, Lembaran-Negara Nomor 86 Tahun 1952)" Sebagai Undang-Undang |
27 | 27 Tahun 1953 | Penetapan "Undang-Undang Darurat Tentang Penghentian Berlakunya "Indische Muntwet 1912" Dan Penetapan Peraturan Baru Tentang Mata Uang" (Undang-Undang Darurat Nomor 20 Tahun 1951 (Lembaran-Negara Nomor 95 Tahun 1951) Sebagai Undang-Undang |
28 | 28 Tahun 1953 | Penetapan "Undang-Undang Darurat Nomor 9 Tahun 1951,Tentang Memperpanjang Waktu Berlakunya Opsenten Atas Beberapa Macam Cukai" (Lembaran-Negara Nomor 43 Tahun 1951) Sebagai Undang-Undang |
29 | 29 Tahun 1953 | Penetapan "Undang-Undang Darurat Nomor 21 Tahun 1951,Tentang Pengenaan Tambahan Opsenten Atas Bensin Dan Sebagainya" (Lembaran-Negara Nomor 96 Tahun 1951), Sebagai Undang-Undang |
30 | 30 Tahun 1953 | Penetapan "Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1953, Tentang Pengenaan Tambahan Opsenten Atas Bensin Dan Sebagainya" (Lembaran-Negara Nomor 11 Tahun 1953), Sebagai Undang-Undang |
31 | 31 Tahun 1953 | Penetapan "Undang-Undang Darurat Nomor 9 Tahun 1950,Tentang Pengubahan Undang-Undang Postspaarbank (Staatsblad 1934 No. 653, 1937 No. 176 Dan 197 Dan 1941 No. 295, Lembaran-Negara Nomor 12 Tahun 1950) Sebagai Undang-Undang |
32 | 32 Tahun 1953 | Penetapan "Undang-Undang Darurat Nomor 23 Tahun 1951, Tentang Pengubahan Dan Penambahan Ordonanasi Pajak Peralihan 1944" (Lembaran-Negara Nomor 103 Tahun 1951) Sebagai Undang-Undang |
33 | 33 Tahun 1953 | Penetapan "Undang-Undang Darurat Nomor 15 Tahun 1952, Untuk Pemungutan Pajak Verponding Untuk Tahun-Tahun 1953 Dan Berikutnya" (Lembaran-Negara Nomor 90 Tahun 1952) Sebagai Undang-Undang |
34 | 34 Tahun 1953 | Penetapan "Undang-Undang Darurat Nomor 15 Tahun 1951, Penilaian Dari Bagian-Bagian Pendapatan Dan Kekayaan, Baik Yang Diperoleh Maupun Yang Berada Dalam Uang Asing Untuk Pemungutan Pajak Peralihan, Pajak Upah, Pajak Perseroan Dan Pajak Kekayaan Dan Tentang Pengubahan Ordonansi Pajak Peralihan 1944" (Lembaran-Negara Nomor 87 Tahun 1951) Sebagai Undang-Undang |
35 | 35 Tahun 1953 | Penetapan "Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1951, Tentang Pemungutan Pajak Penjualan" (Lembaran-Negara Nomor 94 Tahun 1951) Sebagai Undang-Undang |
36 | 36 Tahun 1953 | Bank Tabungan Pos |
37 | 37 Tahun 1953 | Penggantian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat |