Cari ...

English French German Spain Italian Dutch Russian Brazil Japanese Korean Arabic Chinese Simplified
Translate Widget by Google

Senin, 01 Februari 2010

Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Tahun 1987

Tahun :                    
2010 2009 2008 2007 2006 2005 2004 2003 2002 2001 2000 1999
1998 1997 1996 1995 1994 1993 1992 1991 1990 1989 1988 1987
1986 1985 1984 1983 1982 1981 1980 1979 1978 1977 1976 1975

No. Nomor Tentang
1 SE-48/PJ/1987 PENUNJUKAN SEKSI PENETAPAN SEBAGAI UNIT PEMBANTU PELAKSANA PENELITIAN SPT PPh 1986 (SERI PEMERIKSAAN - 14)
2 SE-17/PJ.2/1987 LAPORAN HASIL PENELITIAN TEAM PAJAK LANGSUNG
3 SE-26/PJ.2/1987 PELIMPAHAN PPh PASAL 22 IMPOR ATAS DASAR PESANAN/INDEN
4 SE-15/PJ.3/1987 PELAKSANAAN TATA CARA PEMBEBANAN DAN PENATA USAHAAN PPN ATAS PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK/JASA KENA PAJAK TERTENTU YANG DITANGGUNG OLEH PEMERINTAH. (SERI PPN-100)
5 SE-23/PJ.3/1987 PENGENAAN PPn.BM ATAS IMPOR BAHAN BAKU (RAW MATERIAL) OLEH PABRIKAN DALAM NEGERI. (SERI PPN - 103)
6 SE-02/PJ.5/1987 PRINT OUT SPT PPh 1985 NIHIL DAN KURANG BAYAR (SERI PEMERIKSAAN 05-02)
7 SE-10/PJ.5/1987 PERMINTAAN MELAKUKAN PEMERIKSAAN UNTUK TUJUAN LAIN (SERI PEMERIKSAAN - 07)
8 SE-15/PJ.5/1987 POKOK-POKOK KEBIJAKSANAAN PEMERIKSAAN SPT PPh 1986  (SERI PEMERIKSAAN 08)
9 SE-16/PJ.5/1987 KEBIJAKSANAAN PEMERIKSAAN SPT PPh LEBIH BAYAR 1986  (SERI PEMERIKSAAN 09)
10 SE-17/PJ.5/1987 PENGUMPULAN BAHAN KETERANGAN/PEMERIKSAAN BERDASARKAN INFORMASI, DATA, PENGADUAN DAN LAPORAN (SERI PEMERIKSAAN - 10)
11 SE-18/PJ.5/1987 DAFTAR PEMERIKSAAN SPT PPh LEBIH BAYAR TAHUN 1986 (SERI PEMERIKSAAN - 11)
12 SE-19/PJ.5/1987 DAFTAR INFORMASI HASIL PEMERIKSAAN (DIHP) (SERI PEMERIKSAAN - 12)
13 SE-23/PJ.5/1987 TATA CARA PENYARINGAN DAN PENELAAHAN SPT PPh (SERI PEMERIKSAAN -18)
14 SE-24/PJ.5/1987 PENEGASAN PENGISIAN DKHP SPT PPh. 1985. (SERI PEMERIKSAAN -19)
15 SE-25/PJ.5/1987 LP2/DKHP SPT PPh 1986 (SERI PEMERIKSAAN -20)
16 SE-26/PJ.5/1987 LEMBAR CATATAN JAM KERJA PEMERIKSA (SERI PEMERIKSAAN -21)
17 SE-27/PJ.5/1987 TENAGA PEMERIKSA PPh (SERI PEMERIKSAAN-22)
18 SE-28/PJ.5/1987 WEWENANG PEMERIKSAAN SPT PPh UNTUK TUJUAN PENETAPAN PAJAK (SERI PEMERIKSAAN - 23)
19 SE-29/PJ.5/1987 SIKLUS PEMERIKSAAN PAJAK PENGHASILAN BADAN DAN PERSEORANGAN (SERI PEMERIKSAAN -24)
20 SE-32/PJ.5/1987 DAFTAR INFORMASI HASIL PEMERIKSAAN (DIHP) (SERI PEMERIKSAAN - 25)
21 SE-34/PJ.5/1987 PENGIRIMAN LP2 SKOR 500 DAN 400 SPT PPh 1986 (SERI PEMERIKSAAN -26)
22 SE-06/PJ.21/1987 PENEGASAN TENTANG NORMA PENGHITUNG PADA BUKU PETUNJUK PENGISIAN SPT TAHUNAN PPh 1770 B DAN 1771 B
23 SE-10/PJ.21/1987 BUKU-BUKU REGISTER
24 SE-12/PJ.21/1987 RALAT PETUNJUK PENGISIAN KPL.PL.7
25 SE-13/PJ.21/1987 EFFEKTIVITAS PEMBAYARAN MASA PPh
26 SE-09/PJ.22/1987 PEMBEBASAN PPh TERHADAP ADB DI JAKARTA (SERI PPh UMUM - 20)
27 SE-11/PJ.22/1987 PENGAWASAN DAN PENGAMANAN PENYELESAIAN KEBERATAN PPh MENURUT PASAL 25 JO PASAL 26 UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 1983
28 SE-16/PJ.22/1987 PENGERTIAN "TERHUTANG" YANG DIMAKSUD DALAM PASAL 23 DAN PASAL 26 UNDANG-UNDANG PAJAK PENGHASILAN 1984 (SERI PPh PASAL 23/26 - 16)
29 SE-18/PJ.22/1987 PENYELESAIAN SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK LEBIH BAYAR
30 SE-19/PJ.22/1987 PETUNJUK PELAKSANAAN PASAL 8 PP. NO. 45 TAHUN 1986
31 SE-20/PJ.22/1987 BATAS WAKTU PENGAJUAN KEBERATAN DAN BATAS WAKTU PENYELESAIAN KEBERATAN WAJIB PAJAK
32 SE-21/PJ.22/1987 SURAT PENARIKAN KEMBALI SURAT KEBERATAN/BANDING WAJIB PAJAK
33 SE-29/PJ.22/1987 PEMBERITAHUAN KOREKSI FISKAL TERHADAP LAPORAN KEUANGAN YANG DIAUDIT AKUNTAN PUBLIK SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 5 KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NO. 108/KMK.07/1979 TANGGAL 27 MARET 1979
34 SE-30/PJ.22/1987 PENYAMPAIAN NERACA PENYESUAIAN PER 1/1-1987 BESERTA PENJELASAN TENTANG PERHITUNGAN JUMLAH AWAL 1/1-1987 DAN SELISIH PENYESUAIAN HARGA/NILAI HARTA BERWUJUD 1 JANUARI 1987, MENURUT PASAL 7 JO PASAL 6 PERATURAN PEMERINTAH R.I NOMOR 45 TAHUN 1986
35 SE-34/PJ.22/1987 PERPANJANGAN WAKTU PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN WAJIB PAJAK KEPADA KEPALA INSPEKSI PAJAK UNTUK MELAKUKAN PENYESUAIAN HARGA ATAU NILAI PEROLEHAN HARTA BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH RI NO. 45 TAHUN 1986
36 SE-37/PJ.22/1987 BENTUK "NERACA PENYESUAIAN PADA TANGGAL 1 JANUARI 1987" YANG HARUS DISAMPAIKAN OLEH WAJIB PAJAK YANG MEMILIH UNTUK MELAKUKAN PENYESUAIAN HARGA ATAU NILAI PEROLEHAN HARTA BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH R.I. NOMOR 45 TAHUN 1986
37 SE-38/PJ.22/1987 PENYUSUTAN ATAS HARTA BERWUJUD BERUPA TANAMAN KERAS DAN PENGHITUNGAN PENYESUAIANNYA (REVALUASINYA) BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH R.I. NOMOR 45 TAHUN 1986
38 SE-39/PJ.22/1987 PERUBAHAN BENTUK "NERACA PENYESUAIAN PADA TANGGAL 1 JANUARI 1987"  MENURUT SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NO. : SE-30/PJ.22/1987 TANGGAL 17 SEPTEMBER 1987 DAN SE-32/PJ.22/1987 TANGGAL 26 SEPTEMBER 1987
39 SE-07/PJ.23/1987 BUKU PETUNJUK PEMOTONGAN PPh PASAL 21 DAN PASAL 26 TAHUN 1987 DAN SELANJUTNYA (SERI PPh PASAL 21 - 33)
40 SE-08/PJ.23/1987 WEWENANG KIP DOMISILI DAN KIP LOKASI UNTUK MELAKUKAN VERIFIKASI PPh PASAL 21 (SERI PPh PASAL 21 - 34)
41 SE-15/PJ.23/1987 PEMBAYARAN FISKAL LUAR NEGERI YANG DAPAT DIPERHITUNGKAN DENGAN PPh PASAL 21
42 SE-31/PJ.23/1987 PENINJAUAN KEMBALI PENETAPAN PKk
43 SE-40/PJ.23/1987 PERMINTAAN DATA MENGENAI JUMLAH PEMOTONG PAJAK DAN JUMLAH WAJIB PAJAK PPh PASAL 21
44 SE-41/PJ.23/1987 RALAT KESALAHAN CETAK FORMULIR SPT TAHUNAN PPh TAHUN 1987 WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DAN WAJIB PAJAK BADAN
45 SE-35/PJ.24/1987 SALAH HITUNG/DASAR PENGHITUNGAN PPh PASAL 22 IMPOR
46 SE-14/PJ.32/1987 PENGERTIAN FAKTUR PAJAK ASLI. (SERI PPN - 99)
47 SE-10/PJ.62/1987 PENJELASAN LEBIH LANJUT MENGENAI SANKSI SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 14 AYAT (7) UU PPh 1984
48 SE-22/PJ.221/1987 PENGESAHAN NERACA PENYESUAIAN
49 SE-25/PJ.223/1987 PENGHITUNGAN PPh BAGI PERUSAHAAN ATAU WAJIB PAJAK YANG SEBAGIAN PENGHASILANNYA DITERIMA ATAU DIPEROLEH DARI HASIL PEKERJAAN PROYEK-PROYEK PEMERINTAH YANG SELURUHNYA ATAU SEBAGIAN DIBIAYAI DENGAN DANA BANTUAN LUAR NEGERI
50 SE-27/PJ.223/1987 PEMBERITAHUAN RALAT ATAS KESALAHAN TIK PADA LAMPIRAN SE DIREKTUR JENDERAL PAJAK NO. SE-25/PJ.223/1987 TANGGAL 4 AGUSTUS 1987
51 SE-28/PJ.223/1987 PENYELESAIAN KEBERATAN PPh MENURUT PASAL 25 JO PASAL 26 UU NO. 6 TAHUN 1983, YANG TELAH MELEWATI BATAS WAKTU 12 (DUA BELAS) BULAN