Cari ...

English French German Spain Italian Dutch Russian Brazil Japanese Korean Arabic Chinese Simplified
Translate Widget by Google

Senin, 01 Februari 2010

Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Tahun 2003

Tahun :
2010 2009 2008 2007 2006 2005 2004 2003 2002 2001 2000 1999
1998 1997 1996 1995 1994 1993 1992 1991 1990 1989 1988 1987
1986 1985 1984 1983 1982 1981 1980 1979 1978 1977 1976 1975

No. Nomor Tentang
1 SE-01/PJ/2003 KEWAJIBAN MENYIMPAN RAHASIA NEGARA DAN RAHASIA JABATAN
2 SE-02/PJ/2003 PELAKSANAAN MONITORING PELAPORAN PEMBAYARAN PAJAK (MP3) SECARA ON-LINE
3 SE-03/PJ/2003 LARANGAN MENERIMA SEORANG KUASA YANG TIDAK MEMENUHI  PERSYARATAN UNTUK MENJALANKAN HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
4 SE-04/PJ/2003 PENEGASAN ATAS SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL NOMOR SE-309/PJ/2002 TANGGAL 12 JUNI 2002, SE-391/PJ/2002 TANGGAL 23 AGUSTUS 2002, SE-01/PJ/2003 TANGGAL 13 JANUARI 2003
5 SE-07/PJ/2003 KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 536/KMK.03/2002 DAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 538/KMK.03/2002
6 SE-10/PJ/2003 PENGANTAR KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-34/PJ/2003 TANGGAL 14 PEBRUARI 2003 TENTANG KLASIFIKASI LAPANGAN USAHA WAJIB PAJAK
7 SE-11/PJ/2003 PENEGASAN ATAS SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL NOMOR TANGGAL 3 JANUARI 2003
8 SE-12/PJ/2003 PENYAMPAIAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 82/KMK.03/2003 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 536/KMK.04/200 TENTANG TATA CARA PENERIMAAN DN PENGOLAHAN SURAT PEMBERITAHUAN DAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP 49/PJ/2003 TENTANG TATA CARA PENERIMAAN DAN PENGOLAHAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN
9 SE-13/PJ/2003 PEMBERIAN SURAT KETERANGAN TERDAFTAR (SKT) DAN KARTU NOMOR POKOK WAJIB PAJAK (NPWP)
10 SE-17/PJ/2003 TATA CARA PENANGANAN PENINJAUAN KEMBALI ATAS PUTUSAN PENGADILAN  PAJAK KE MAHKAMAH AGUNG
11 SE-22/PJ/2003 PELAKSANAAN MONITORING PELAPORAN PEMBAYARAN PAJAK (MP3) SECARA ON-LINE
12 SE-23/PJ/2003 REKRUTMENT PEJABAT FUNGSIONAL PEMERIKSA PAJAK
13 SE-29/PJ/2003 PENEGASAN MENGENAI SURAT SETORAN PAJAK (SSP) KHUSUS SEBAGAIMANA DIATUR DALAM KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-169/PJ/2001 TENTANG BENTUK SURAT SETORAN PAJAK SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-194/PJ/2003
14 SE-33/PJ/2003 PENYAMPAIAN KEPUTUSAN BERSAMA DIREKTUR JENDERAL ANGGARAN, DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI DAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-91/A/2003; NOMOR KEP-169/BC/2003; DAN NOMOR KEP-341/PJ/2003 TENTANG PERUBAHAN LAMPIRAN II HURUF I KEPUTUSAN BERSAMA DIREKTUR JENDERAL ANGGARAN, DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI DAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-56/A/2003; NOMOR KEP-13/BC/2003 DAN NOMOR KEP 48/PJ/2003 TANGGAL 11 MARET 2003 TENTANG PENATAUSAHAAN PENERIMAAN SETORAN PENDAPATAN NEGARA DENGAN SISTEM INTERNAL CHECK
15 SE-35/PJ/2003 PELAKSANAAN PEMINDAHAN 100 WAJIB PAJAK BESAR KE KANTOR PELAYANAN PAJAK WAJIB BESAR SATU DAN KANTOR PELAYANAN PAJAK WAJIB PAJAK BESAR DUA
16 SE-04/PJ.1/2003 PENEGASAN LEBIH LANJUT MENGENAI PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ATAS TKPKN
17 SE-09/PJ.1/2003 BIAYA KOORDINASI DENGAN PEMERINTAH DAERAH DAN INSTANSI TERKAIT DALAM RANGKA PEMUNGUTAN PAJAK TAHUN ANGGARAN 2003
18 SE-04/PJ.3/2003 PEMBERITAHUAN BERLAKUNYA PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA (P3B) ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAHAN FEDERASI RUSIA
19 SE-10/PJ.3/2003 PERUBAHAN NAMA THE "DEUTSCHE FINANZIERUNGSGESELLSCHAFT FUR BETEILLGUNGEN IN ENTWICKLUNGSLANDERN"MENJADI THE "DEGDEUTSCHE INVESTITIONS-UND ENTWICKLUNGSGESELLSCHAFT mbH"
20 SE-09/PJ.6/2003 PENERAPAN NJOP SAMA DENGAN NILAI PASAR
21 SE-11/PJ.6/2003 PELAKSANAAN PEKAN PANUTAN
22 SE-12/PJ.6/2003 STANDAR BIAYA PELAKSANAAN PEMBENTUKAN INFORMASI RINCI OBJEK PAJAK
23 SE-15/PJ.6/2003 PELAPORAN PERUBAHAN REKENING  BANK PRESEPSI PBB UNTUK MENAMPUNG PEMBAYARAN PBB MELALUI ATM BCA
24 SE-16/PJ.6/2003 INVENTARISASI PEMANFAATAN PERALATAN SIG DAN PERANGKAT PENDUKUNGNYA
25 SE-18/PJ.6/2003 PENCETAKAN SPT PBB OBJEK PAJAK PERUMAHAN PERSEORANGAN TAHUN 2003
26 SE-23/PJ.6/2003 PENGENAAN PBB ATAS JALAN TOL TAHUN 2003
27 SE-27/PJ.6/2003 PEMBEBASAN BIAYA TRANSFER SEHUBUNGAN DENGAN PENERIMAAN PEMBAYARAN ATM BCA
28 SE-28/PJ.6/2003 PEMBAYARAN PBB ONLINE NASIONAL
29 SE-30/PJ.6/2003 PETUNJUK TEKNIS PASCA PENILAIAN INDIVIDUAL
30 SE-32/PJ.6/2003 LAPORAN PENUNGGAK PBB DAN BPHTB TP 100 JUTA KE ATAS
31 SE-37/PJ.6/2003 EVALUASI PELAKSANAAN PEMBENTUKAN BASIS DATA SISTEM INFORMASI GEOGRAFIS PBB
32 SE-39/PJ.6/2003 SOSIALISASI TATA CARA PEMINDAHBUKUAN PENERIMAAN PBB MELALUI ATM BCA KE BANK PERSEPSI PBB ELEKTRONIK
33 SE-40/PJ.6/2003 PENGAMANAN RENCANA PENERIMAAN PBB DAN BPHTB TAHUN 2003
34 SE-41/PJ.6/2003 PERSIAPAN BREAK-DOWN RENCANA PENERIMAAN PBB DAN BPHTB 2004
35 SE-43/PJ.6/2003 PENYESUAIAN BESARNYA NILAI JUAL OBJEK PAJAK TIDAK KENA PAJA (NJOPTKP) PBB DAN PERUBAHAN NILAI PEROLEHAN OBJEK PAJAK TIDAK KENA PAJAK (NPOPTKP) BPHTB UNTUK TAHUN PAJAK 2004
36 SE-44/PJ.6/2003 ALOKASI SCANNER DAN PLOTTER UNTUK MENDUKUNG PELAKSANAAN PEMBENTUKAN DAN ATAU PEMELIHARAAN BASIS DATA SISTEM INFORMASI GEOGRAFIS PBB
37 SE-01/PJ.7/2003 KEBIJAKAN PEMERIKSAAN PAJAK (SERI PEMERIKSAAN 01 - 03)
38 SE-02/PJ.7/2003 MASA TRANSISI PENERAPAN SE-01/PJ.7/2003
39 SE-03/PJ.7/2003 SISTEM PENGAWASAN ADMINISTRASI PEMERIKSAAN PAJAK
40 SE-04/PJ.7/2003 PENYEDERHANAAN PEMERIKSAAAN SPT PPN LEBIH BAYAR DARI PENGUSAHA KENA PAJAK TERTENTU (SERI PEMERIKSAAN 02-03)
41 SE-05/PJ.7/2003 BEBERAPA PENEGASAN KEBIJAKAN PEMERIKSAAN PAJAK
42 SE-06/PJ.7/2003 PEMERIKSAAN SEDERHANA LAPANGAN DAN TINDAKAN PENAGIHAN TERHADAP WAJIB PAJAK PINDAH TEMPAT TERDAFTAR DARI SATU KPP KE KPP LAINNYA
43 SE-03/PJ.13/2003 LAPORAN KEMAJUAN PELAKSANAAN PROYEK PRASARANA FISIK DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK TAHUN 2003
44 SE-06/PJ.13/2003 PENGIRIMAN PAKET SPT TAHUNAN PPh BESERTA KELENGKAPANNYA TAHUN 2003
45 SE-01/PJ.22/2003 PENYEMPURNAAN PEDOMAN PEMBUATAN MONOGRAFI FISKAL
46 SE-02/PJ.31/2003 PENGANTAR KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 543/KMK.03/2002 TENTANG NORMA PENGHITUNGAN KHUSUS PENGHASILAN NETO DAN CARA PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN BAGI WAJIB PAJAK YANG MELAKUKAN KEGIATAN USAHA JASA MAKLON (CONTRACT MANUFACTURING) INTERNASIONAL DI BIDANG PRODUKSI MAINAN ANAK-ANAK
47 SE-05/PJ.31/2003 PENGANTAR RALAT KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 447/KMK.03/2002 TENTANG BAGIAN PENGHASILAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN DARI PEGAWAI HARIAN DAN MINGGUAN SERTA PEGAWAI TIDAK TETAP LAINNYA
48 SE-08/PJ.31/2003 RALAT SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NO. SE-30/PJ.41/2000 TENTANG PENGECUALIAN DARI KEWAJIBAN PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN ORANG PRIBADI YANG BERTOLAK KE LUAR NEGERI DALAM KAWASAN KERJASAMA EKONOMI SUB REGIONAL ASEAN
49 SE-09/PJ.31/2003 PERATURAN PEMERINTAH  NOMOR 5 TAHUN 2003 DAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 70/KMK.03/2003 SERTA KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-110/PJ/2003 TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN YANG DITERIMA OLEH PEKERJA SAMPAI DENGAN SEBESAR UPAH MINIMUM PROPINSI ATAU UPAH MINIMUM KABUPATEN/KOTA
50 SE-11/PJ.31/2003 PENGANTAR KEPUTUSAN MENTERI  KEUANGAN NOMOR 243/KMK.03/2003 TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 574/KMK.04/2000 TENTANG ORGANISASI-ORGANISASI INTERNASIONAL DAN PEJABAT PERWAKILAN ORGANISASI INTERNASIONAL YANG TIDAK TERMASUK SEBAGAI SUBJEK PAJAK PENGHASILAN
51 SE-14/PJ.31/2003 PENYEDIAAN MAKANAN DAN MINUMAN OLEH PEMBERI KERJA BAGI SELURUH PEGAWAI DI TEMPAT KERJA
52 SE-01/PJ.32/2003 PENANGANAN SURAT-SURAT WAJIB PAJAK
53 SE-06/PJ.32/2003 PENYAMPAIAN PERATURAN PEMERINTAH  NOMOR 20 TAHUN 2003 TENTANG PENUNDAAN KELIMA BERLAKUNYA PERATURAN PEMERINTAH  NOMOR 39 TAHUN 1998 TENTANG PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DI KAWASAN BERIKAT (BONDED ZONE) DAERAH INDUSTRI PULAU BATAM
54 SE-03/PJ.33/2003 PEMBEKUAN IZIN EMPAT AKUNTAN PUBLIK
55 SE-07/PJ.33/2003 PENYAMPAIAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-67/PJ/2003 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP 297/PJ/2002 TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK KEPADA PARA PEJABAT DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
56 SE-12/PJ.33/2003 PEMBEKUAN IZIN DUA AKUNTAN PUBLIK DAN PEMBEKUAN IZIN USAHA DUA KANTOR AKUNTAN PUBLIK
57 SE-03/PJ.41/2003 PENYESUAIAN FISKAL NEGATIF PREMI ASURANSI KESEHATAN, ASURANSI KECELAKAAN, ASURANSI JIWA, ASURANSI DWIGUNA, DAN ASURANSI BEASISWA, YANG DIBAYARKAN PEMBERI KERJA DAN PREMI TERSEBUT DIHITUNG SEBAGAI PENGHASILAN
58 SE-05/PJ.41/2003 PENYEMPURNAAN SE-27/PJ.52/2002 TENTANG LAPORAN PERKEMBANGAN PENERIMAAN PAJAK SEKTOR RITEL/PERDAGANGAN ECERAN
59 SE-02/PJ.42/2003 KEWAJIBAN MENCANTUMKAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK DALAM SPT TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK BADAN BAGI PEMEGANG SAHAM/PEMILIK MODAL, PENGURUS DAN KOMISARIS
60 SE-04/PJ.42/2003 PENGANTAR KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 211/KMK.03/2003 TENTANG PERUBAHAN KEDUA KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 422/KMK.04/1998 TENTANG PENGGUNAAN NILAI BUKU ATAS PENGALIHAN HARTA DALAM RANGKA PENGGABUNGAN PELEBURAN ATAU PEMEKARAN USAHA
61 SE-01/PJ.43/2003 PENGANTAR KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-25/PJ/2003 TANGGAL 31 JANUARI 2003 TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-523/PJ/2001 TENTANG TARIF DAN TATA CARA PEMUNGUTAN, PENYETORAN, SERTA PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 OLEH INDUSTRI DAN EKSPORTIR YANG BERGERAK DALAM SEKTOR PERHUTANAN, PERKEBUNAN, PERTANIAN, DAN PERIKANAN, ATAS PEMBELIAN BAHAN-BAHAN UNTUK KEPERLUAN INDUSTRI ATAU EKSPOR MEREKA DARI PEDAGANG PENGUMPUL 
62 SE-03/PJ.51/2003 PENYAMPAIAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-03/PJ/2003 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-332/PJ/2002 TENTANG TATA CARA PENGGUNAAN FORMULIR PERPAJAKAN LAMA DAN FAKTUR PAJAK LAMA OLEH WAJIB PAJAK YANG TERDAFTAR PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK WAJIB PAJAK BESAR
63 SE-06/PJ.51/2003 PENYAMPAIAN KETENTUAN TENTANG PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
64 SE-08/PJ.51/2003 PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN PRODUK REKAMAN SUARA DAN ATAU PRODUK REKAMAN GAMBAR OLEH PENYALUR ATAU AGEN ATAU SEJENISNYA
65 SE-09/PJ.51/2003 STATUS TEMPAT KEGIATAN YANG SEMATA-MATA MELAKUKAN PEMBELIAN ATAU PENGUMPULAN BAHAN BAKU
66 SE-19/PJ.51/2003 PENYAMPAIAN KETENTUAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS IMPOR ATAU PENYERAHAN KENDARAAN BERMOTOR
67 SE-20/PJ.51/2003 PENYAMPAIAN KETENTUAN TENTANG PEMBEBASAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS IMPOR DAN ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU DAN ATAU PENYERAHAN JASA KENA PAJAK TERTENTU
68 SE-21/PJ.51/2003 PENYAMPAIAN KETENTUAN MENGENAI IMPOR DAN ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU YANG BERSIFAT STRATEGIS YANG DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PPN
69 SE-22/PJ.51/2003 PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PRODUK REKAMAN SUARA
70 SE-24/PJ.51/2003 PENYAMPAIAN KETENTUAN MENGENAI FASILITAS PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN ATAU PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH TIDAK DIPUNGUT ATAS IMPOR BARANG DAN ATAU BAHAN UNTUK DIOLAH, DIRAKIT, ATAU DIPASANG PADA BARANG LAIN DENGAN TUJUAN UNTUK DI EKSPOR
71 SE-04/PJ.52/2003 KEWAJIBAN MELAPORKAN WAJIB PAJAK YANG BERMASALAH
72 SE-07/PJ.52/2003 PENYAMPAIAN LAMPIRAN SPT MASA DALAM MEDIA ELEKTRONIK
73 SE-10/PJ.52/2003 PEMANFAATAN DATA PADA APLIKASI PK-PM
74 SE-12/PJ.52/2003 PENYAMPAIAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-102/PJ.52/2003 TENTANG PELAKSANAAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 402/KMK.03/2002
75 SE-13/PJ.52/2003 PENYAMPAIAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK  NOMOR KEP-128/PJ/2003 TENTANG  PENETAPAN SALAH SATU TEMPAT ATAU LEBIH SEBAGAI TEMPAT TERUTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BAGI WAJIB PAJAK SELAIN YANG TERDAFTAR DI KANTOR PELAYANAN PAJAK WAJIB PAJAK BESAR
76 SE-15/PJ.52/2003 PENGUKUHAN SEBAGAI PENGUSAHA KENA PAJAK DAN KEWAJIBAN MEMILIKI NPWP BAGI PENGUSAHA
77 SE-17/PJ.52/2003 MASA TRANSISI KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP 128/PJ/2003 TENTANG PENETAPAN SATU TEMPAT ATAU LEBIH SEBAGAI TEMPAT TERUTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BAGI WAJIB PAJAK SELAIN YANG TERDAFTAR DI KANTOR PELAYANAN PAJAK WAJIB PAJAK BESAR
78 SE-18/PJ.52/2003 PEMBERITAHUAN IMPOR BARANG (PIB) SYSTEM ELECTRONIC DATA INTERCHANGE BIASA (EDI BIASA) SEBAGAI FAKTUR PAJAK STANDAR
79 SE-22/PJ.52/2003 PEMBERITAHUAN IMPOR BARANG (PIB) SYSTEM ELECTRONIC DATA INTER CHANGE BIASA (EDI) SEBAGAI FAKTUR PAJAK STANDAR
80 SE-25/PJ.52/2003 PENEGASAN PEMUSATAN TEMPAT PPN TERUTANG BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK YANG MENYAMPAIKAN SPT MASA PPN DAN PPNBM MELALUI MEDIA ELEKTRONIK (E-FILLING)
81 SE-27/PJ.52/2003 DAFTAR DAN SANKSI ATAS WAJIB PAJAK YANG DIDUGA MENERBITKAN FAKTUR PAJAK TIDAK SAH
82 SE-01/PJ.53/2003 PENYAMPAIAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 476/KMK.03/2002 TENTANG PELUNASAN BEA METERAI DENGAN CARA PEMETERAIAN KEMUDIAN DAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-02/PJ/2003 TENTANG TATACARA PEMETERAIAN KEMUDIAN
83 SE-02/PJ.53/2003 PENGUKUHAN SEBAGAI PENGUSAHA KENA PAJAK TERHADAP PABRIK GULA
84 SE-05/PJ.53/2003 PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN JASA DI BIDANG TENAGA KERJA
85 SE-11/PJ.53/2003 PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS JASA PENYELENGGARA KEGIATAN (EVENT ORGANIZER)
86 SE-14/PJ.53/2003 DASAR PENGENAAN PAJAK ATAS SERVICE CHARGE DALAM RANGKA KEGIATAN JASA PERSEWAAN RUANGAN
87 SE-23/PJ.53/2003 PENGAWASAN TERHADAP PENGELOLAAN DAN PENJUALAN BENDA METERAI
88 SE-26/PJ.53/2003 PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN JASA KENA PAJAK DARI DAN KE KAWASAN BERIKAT
89 SE-28/PJ.53/2003 PENYAMPAIAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 418/KMK.03/2003 TENTANG PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN JASA BOGA ATAU KATERING
90 SE-13/PJ.331/2003 TATA CARA PENENTUAN WAJIB PAJAK PATUH YANG DAPAT DIBERIKAN PENGEMBALIAN PENDAHULUAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK