Cari ...

English French German Spain Italian Dutch Russian Brazil Japanese Korean Arabic Chinese Simplified
Translate Widget by Google

Senin, 01 Februari 2010

Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Tahun 2005

Tahun :
2010 2009 2008 2007 2006 2005 2004 2003 2002 2001 2000 1999
1998 1997 1996 1995 1994 1993 1992 1991 1990 1989 1988 1987
1986 1985 1984 1983 1982 1981 1980 1979 1978 1977 1976 1975

No. Nomor Tentang
1 SE-02/PJ/2005 PENYAMPAIAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-173/PJ/2004 TENTANG TATA CARA PENDAFTARAN DAN PENGHAPUSAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK SERTA PENGUKUHAN DAN PENCABUTAN PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK DENGAN SISTEM E-REGISTRATION
2 SE-05/PJ/2005 PENYAMPAIAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-37/PJ/2005 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEP-133/PJ/2004 TENTANG TATA CARA PENGGUNAAN FAKTUR PAJAK LAMA OLEH PENGUSAHA KENA PAJAK YANG DIKUKUHKAN DI KANTOR PELAYANAN PAJAK DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA KHUSUS SELAIN KANTOR PELAYANAN PAJAK BADAN USAHA MILIK NEGARA DAN PENJELASAN ATAS SURAT EDARAN NOMOR SE-22/PJ/2004 TENTANG PENYAMPAIAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-132/PJ/2004 TENTANG TEMPAT TERUTANGYA PAJAK BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK YANG DIKUKUHKAN DI KANTOR PELAYANAN PAJAK DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA KHUSUS SELAIN KANTOR PELAYANAN PAJAK BADAN USAHA MILIK NEGARA DAN KEP-133/PJ/2004 TENTANG TATA CARA PENGGUNAAN FAKTUR PAJAK LAMA OLEH PENGUSAHA KENA PAJAK YANG DIKUKUHKAN DI KANTOR PELAYANAN PAJAK DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA KHUSUS SELAIN KANTOR PELAYANAN PAJAK BADAN USAHA MILIK NEGARA
3 SE-10/PJ/2005 TATA CARA PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN SECARA ELEKTRONIK (e-FILING) MELALUI PERUSAHAAN PENYEDIA JASA APLIKASI
4 SE-11/PJ/2005 PENENTUAN TANGGAL JATUH TEMPO PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 29 TAHUN PAJAK 2004 SEHUBUNGAN DENGAN HARI LIBUR NASIONAL
5 SE-01/PJ.33/2005 PEMBERIAN IMBALAN BUNGA KEPADA WAJIB PAJAK
6 SE-02/PJ.33/2005 PENYAMPAIAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 05/PMK.03/2005 TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN KEMBALI KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK
7 SE-01/PJ.43/2005 PENEGASAN BENDAHARA UMUM DAERAH DAN PEMEGANG KAS SEBAGAI PEMOTONG DAN ATAU PEMUNGUT PAJAK PENGHASILAN
8 SE-02/PJ.51/2005 PENYAMPAIAN KETENTUAN TENTANG PENUNJUKAN KONTRAKTOR PERJANJIAN KERJASAMA PENGUSAHAAN PERTAMBANGAN MINYAK DAN GAS BUMI UNTUK MEMUNGUT, MENYETOR, DAN MELAPORKAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH BESERTA TATA CARA PEMUNGUTAN, PENYETORAN, DAN PELAPORANNYA
9 SE-01/PJ.52/2005 PERUBAHAN KEEMPAT ATAS SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE-27/PJ.52/2003 TENTANG DAFTAR DAN SANKSI ATAS WAJIB PAJAK YANG DIDUGA MENERBITKAN FAKTUR PAJAK TIDAK SAH
10 SE-03/PJ.52/200 REGISTRASI ULANG PENGUSAHA KENA PAJAK
11 SE-04/PJ.52/2005 PENYAMPAIAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-59/PJ/2005 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-549/PJ/2000  TENTANG SAAT PEMBUATAN, BENTUK, UKURAN, PENGADAAN, TATA CARA PENYAMPAIAN, DAN TATA CARA PEMBETULAN FAKTUR PAJAK STANDAR