Cari ...

English French German Spain Italian Dutch Russian Brazil Japanese Korean Arabic Chinese Simplified
Translate Widget by Google

Sabtu, 02 Januari 2010

826/KMK.013/1992

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 826/KMK.013/1992

TENTANG

PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 740/KMK.00/1989 TANGGAL 28 JUNI 1989

 

 

Menimbang :   a.         bahwa terhadap sistem penilaian kinerja BUMN sebagaimana dimaksudkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 740/KMK.00/1989 tanggal 28 Juni 1989, perlu dilakukan penyesuaian yang lebih mencerminkan kegiatan usaha masing-masing;

b.         bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a di atas dipandang perlu untuk mengubah ketentuan sebagaimana tersebut dalam pasal 4 dan 5 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 740/KMK.00/1989 tanggal 28 Juni 1989;

c.         bahwa perubahan tersebut perlu ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.

 

Mengingat :     1.         Pasal 17 Undang Undang Dasar 1945;

2.         Undang-undang Nomor 19 Prp Tahun 1960 tentang Perusahaan Negara (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 69 Tambahan Lembaran Negara Nomor 1989);

3.         Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2894);

4.         Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1983 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Perusahaan Jawatan (PERJAN), Perusahaan Umum (PERUM) dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3246);

5.         Keputusan Presiden Nomor 64/M Tahun 1988 tentang Susunan Kabinet Pembangunan V.

 

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan :   KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 740/KMK.00/ 1989 TANGGAL 28 JUNI 1989.

 

Pasal 1

 

Mengubah ketentuan Pasal 4 dan 5 Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 740/KMK.00/1989 tanggal 28 Juni 1989 sehingga berbunyi sebagai berikut:

 

1.         Pasal 4.

 

Tingkat kesehatan BUMN digolongkan menjadi:

a.         Sehat Sekali, yaitu BUMN yang nilai bobot kinerja tahun terakhir menunjukkan angka di atas 110;

b.         Sehat, yaitu BUMN yang nilai bobot kinerja tahun terakhir menunjukkan angka di atas 100 s/d 110;

c.         Kurang Sehat yaitu BUMN yang nilai bobot kinerja tahun terakhir menunjukkan angka di atas 90 s/d 100;

d.         Tidak Sehat yaitu BUMN yang nilai bobot kinerja tahun terakhir menunjukkan angka kurang dari atau sama dengan 90;

e.         Khusus untuk BUMN dalam bidang usaha tanaman tahunan, ketentuan-ketentuan dalam huruf a, b, c dan d di atas didasarkan pada perhitungan angka rata-rata tiga tahun terakhir.

 

2.         Pasal 5

 

(1).       Nilai bobot perusahaan didasarkan atas rentabilitas, likuiditas, solvabilitas serta indikator tambahan yang ditetapkan dari tahun ke tahun dalam Rapat Umum Pemegang Saham sesuai dengan perkembangan dunia usaha dan perkembangan perusahaan.

(2).       Rentabilitas dihitung dari laba sebelum pajak dibagi dengan rata-rata modal yang digunakan (capital employed) dalam tahun yang bersangkutan. Dalam laba sebelum pajak tersebut di atas tidak termasuk laba hasil penjualan aktiva tetap.

(3).       Modal rata-rata yang digunakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah rata-rata Aktiva Lancar ditambah Aktiva Tetap netto termasuk Penyertaan, pada awal tahun dan akhir tahun.

(4).       Likuiditas dihitung dari aktiva lancar dibagi dengan pasiva lancar.

(5).       Solvabilitas dihitung dari jumlah aktiva dibagi jumlah hutang.

(6).       Indikator tambahan adalah faktor penilai atas produktivitas perusahaan yang disesuaikan dengan jenis kegiatan usaha masing-masing BUMN.

(7).       Nilai bobot dan penghitungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (2) dilakukan dengan cara sebagaimana tersebut dalam lampiran Keputusan ini.

(8).       Khusus untuk BUMN Bank penghitungan tingkat kesehatannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Pasal II

 

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

 

Ditetapkan di : Jakarta

Pada tanggal : 24 Juli 1992

 

MENTERI KEUANGAN

ttd

J.B. SUMARLIN