Cari ...

English French German Spain Italian Dutch Russian Brazil Japanese Korean Arabic Chinese Simplified
Translate Widget by Google

Sabtu, 02 Januari 2010

740/KMK.00/1989

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR : 740/KMK.00/1989

TENTANG

PENINGKATAN EFISIENSI DAN PRODUKTIVITAS

BADAN USAHA MILIK NEGARA

 

 

Menimbang :   a.         bahwa berdasarkan diktum kedua Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1988, pelaksanaan penyehatan dan penyempurnaan pengelolaan Badan Usaha Milik Negara diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.

b.         bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan tersebut dalam butir a, efisiensi dan produktivitas Badan Usaha Milik Negara perlu ditingkatkan;

c.         bahwa sehubungan dengan ini dipandang perlu menetapkannya dalam Keputusan Menteri Keuangan.

 

Mengingat :     1.         Pasal 17 Undang Undang Dasar 1945;

2.         Undang-undang Nomor 19 Prp Tahun 1960 tentang Perusahaan Negara (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 69, Tambahan Lemaran Negara Nomor 1989);

3.         Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 21 Tahun 1960 tentang Bank Pembangunan Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1960, Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1996);

4.         Undang Undang Nomor 17 Tahun 1968 tentang Bank Negara Indonesia 1946 (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2870);

5.         Undang-undang Nomor 18 Tahun 1968 tentang Bank Dagang Negara (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 71 Tambahan Lembaran Negara Nomor 2871);

6.         Undang-undang Nomor 19 Tahun 1968 tentang Bank Bumi Daya (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2872);

7.         Undang-undang Nomor 20 Tahun 1968 tentang Bank Tabungan Negara (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2873);

8.         Undang-undang Nomor 21 Tahun 1968 tentang Bank Rakyat Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2874);

9.         Undang-undang Nomor 22 Tahun 1968 tentang Bank Ekspor Impor Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2875);

10.        Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1969 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara menjadi undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 40 , Tambahan Lembaran Negara 2904);

11.        Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2894);

12.        Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1983 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Perusahaan Jawatan (PERJAN), Perusahaan Umum (PERUM) dan Perusahaan Perseroan (PERSERO); (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3246);

13.        Keputusan Presiden Nomor 64/M Tahun 1988.

 

Memperhatikan :         Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 1988 tentang Pedoman Pnyehatan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Negara

 

 

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan :   KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENINGKATAN EFISIENSI DAN PRODUKTIVITAS BADAN USAHA MILIK NEGARA.

 

BAB I

KETENTUAN UMUM

 

Pasal 1

 

 

Yang dimaksud dalam Keputusan ini dengan :

1.         Menteri adalah Menteri Keuangan selaku Pemegang Saham PERSERO dan selaku Pembina Keuangan PERJAN, PERUM serta Bank-bank milik Negara.

2.         Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah :

a.         Badan Usaha yang seluruh modalnya dimiliki negara.

b.         Badan Usaha yang tidak seluruh sahamnya dimiliki negara tetapi statusnya disamakan dengan BUMN yaitu:

1).        BUMN yang merupakan patungan antara Pemerintah dengan Pemerintah Daerah;

2).        BUMN yang merupakan patungan antara Pemerintah dengan BUMN lainnya;

3).        BUMN yang merupakan Badan Usaha Patungan dengan Swasta Nasional/Asing dimana negara memiliki saham mayoritas minimal 51 %.

3.         Anak Perusahaan BUMN adalah perusahaan dimana BUMN memiliki saham mayoritas minimal 51 %.

4.         Penggolongan BUMN adalah sebagai berikut:

a.         Usahanya bersifat tugas-tugas perintisan dan pembangunan prasarana tertentu;

b.         Menghasilkan barang karena pertimbangan keamanan dan kerahasiaan harus dikuasasi oleh negara;

c.         Didirikan atas pertimbangan untuk melaksanakan kebijaksanaan pemerintah tertentu dan atau strategis;

d.         Didirikan dengan tujuan untuk melindungi keselamatan dan kesejahteraan masyarakat;

e.         Didirikan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku harus dimiliki dan dikelola oleh pemerintah;

f.          Usahanya bersifat komersial dan fungsinya dapat dilakukan oleh swasta.

5.         Kekayaan negara pada BUMN adalah kekayaan negara yang dipisahkan berdasarkan Peraturan Pemerintah.

6.         Efisiensi adalah kemampuan untuk memperoleh hasil tertentu dengan menggunakan masukan (input) yang serandah-rendahnya.

7.         Produktivitas adalah kemampuan memperoleh hasil yang sebesar-besarnya dengan masukan (input) tertentu;

8.         Rentabilitas adalah kemampuan perusahaan untuk menghasilkan laba.

9.         Likuiditas adalah kemampuan perusahaan untuk memenuhi kewajiban jangka pendek.

10.        Solvabilitas adalah kemampuan perusahaan untuk memenuhi semua kewajibannya.

11.        Kinerja adalah prestasi yang dicapai oleh BUMN dalam suatu periode tertentu yang mencerminkan tingkat kesehatan BUMN.

12.        Tingkat kesehatan BUMN digolongkan sebagai berikut:

a.         sehat sekali;

b.         sehat;

c.         kurang sehat;

d.         tidak sehat.

13.        Restrukturisasi perusahaan adalah tindakan untuk meningkatkan efisiensi dan produktivitas perusahaan melalui perubahan status hukum, organisasi dan pemilikan sahan.

14.        Kerja Sama Operasi (KSO) adalah kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk bersama-sama melakukan suatu kegiatan usaha guna mencapai suatu tujuan tertentu.

15.        Kontrak manajemen adalah perjanjian antara dua pihak dimana salah satu pihak menyerahkan pengelolaan perusahaan kepada pihak lainnya.

16.        Konsolidasi adalah penggabungan dari dua atau lebih perusahaan menjadi satu perusahaan baru dengan melikuidasi perusahaan lama.

17.        Penggabungan (merger) adalah penggabungan dari dua atau lebih perusahaan, dimana salah satu perusahaan tetap dipertahankan sedangkan perusahaan lainnya dilikuidasi.

18.        Pemecahan perusahaan adalah tindakan memecah/membagi satu perusahaan menjadi dua perusahaan atau lebih sehingga masing-masing perusahaan menjadi badan hukum baru.

19.        Penjualan saham adalah pengalihan pemilikan saham kepada pihak lain.

20.        Memasyarakatkan saham (go-public) adalah menjual saham melalui pasar modal.

21.        Penyertaan langsung (direct placement) adalah penjualan saham yang tidak melalui pasar modal.

22.        Perusahaan patungan adalah perusahaan yang dibentuk oleh dua perusahaan atau lebih.

23.        Penjualan perusahaan adalah penjualan seluruh kekayaan perusahaan termasuk hutang-hutangnya.

24.        Likuidasi adalah pembubaran perusahaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

25.        Laporan manajemen adalah laporan berkala Direksi mengenai pelaksanaan hasil kegiatan perusahaan yang mencakup baik segi teknis operasional, investasi maupun keuangan perusahaan termasuk anak-anak perusahaan, yayasan dan koperasi.

26.        Laporan keuangan adalah laporan Direksi yang mencakup kebijaksanaan keuangan perusahaan, neraca, perhitungan laba rugi, sumber dan penggunaan dana, penerimaan dan pengeluaran kas (arus kas) dan perubahan modal.

 

BAB II

PENINGKATAN EFISIENSI DAN PRODUKTIVITAS

BADAN USAHA MULIK NEGARA

 

Pasal 2

 

(1).       Peningkatan efisiensi dan produktivitas BUMN dilakukan melalui restrukturisasi perusahaan.

(2).       Restrukturisasi perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi :

a.         Perubahan status hukum BUMN ke arah yang lebih menunjang pencapaian maksud dan tujuan perusahaan;

b.         Kerja sama Operasi atau Kontrak Manajemen dengan pihak ketiga;

c.         Konsulidasi atau Merger;

d.         Pemecahan badan usaha;

e.         Penjualan saham melalui pasar modal;

f.          Penjualan saham secara langsung (direct placement);

g.         Pembentukan Perusahaan Patungan.

 

BAB III

PENILAIAN KINERJA

 

Pasal 3

 

(1).       Penilaian efiseiensi dan produktivitas perusahaan, dilakukan melalui penilaian kinerja BUMN secara berkala atas dasar laporan manajemen dan laporan keuangan.

(2).       Hasil penilaian kinerja BUMN sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) digunakan untuk menentukan penggolongan tingkat kesehatan BUMN.

 

Pasal 4

 

Tingkat kesehatan BUMN digolongkan menjadi :

a.         Sehat sekali, yaitu BUMN yang nilai bobot kondisi keuangannya dalam 3(tiga) tahun terakhir menunjukkan rata-rata di atas 100;

b.         Sehat, yaitu BUMN yang nilai bobot kondisi keuangannya dalam 3 (tiga) tahun terakhir menunjukkan angka rata-rata di atas 68 s/d 100;

c.         Kurang sehat, yaitu BUMN yang nilai bobot kondisi keuangannya dalam 3 (tiga) tahun menunjukkan angka rata-rata di atas 44 s/d 68;

d.         Tidak sehat yaitu BUMN yang nilai bobot kondisi keuangannya dalam 3 (tiga) tahun terakhir menunjukkan angka rata-rata kurang dari atau sama dengan 44.

 

Pasal 5

 

(1).       Penilaian tingkat kesehatan BUMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan sebagai berikut:

a.         Sehat sekali bila dalam 3 (tiga) tahun terakhir, memiliki Rentabilitas di atas 12 % Likuiditas di atas 150 % dan Solvabilitas di atas 200 %;

b.         Sehat bila dalam 3 (tiga) tahun terakhir memiliki Rentabilitas di atas 8 % s/d 12 %, likuiditas di atas 100 s/d 150 % dan solvibilitas di atas 8 % s/d 12 % likuiditas di atas 100 % a/d 150 % dan Solvibilitas di atas 150 % s/d 200 %.

c.         Kurang sehat bila dalam 3 (tiga) tahun terakhir memiliki Rentabilitas di atas 5 % s/d 8 % Likuiditas di atas 75 % s/d 100 % dan Solvabilitas di atas 100 % s/d 150 %.

d.         Tidak sehat bila dalam 3 (tiga) tahun terakhir memiliki Rentabilitas sama dengan atau kurang dari 5 %, Likuiditas sama dengan atau kurang dari 75 % dan Solvabilitas sama dengan atau kurang dari 100 %.

(2).       Rentabilitas dihitung dari hasil Laba-Rugi sebelum pajak dibagi dengan modal yang digunakan.

(3).       Modal yang digunakan (capital emplosed) sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah Aktiva Tetap Netto ditambah dengan Aktiva Lancar dikurangi penyertaan.

(4).       Penghitungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan cara sebagaimana tersebut dalam Lampiran Keputusan ini.

(5).       Khusus untuk Bank, Asuransi dan Lembaga Keuangan Bukan Bank penghitungan tingkat kesehatannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

BAB IV

RESTRUKTURISASI PERUSAHAAN

 

Bagian Pertama

Perubahan Status Hukum

 

Pasal 6

 

Perubahan status hukum BUMN dapat dilakukan bila berdasarkan penilaian, perubahan status hukum tersebut dapat mempercepat peningkatan efisiensi perusahaan dan perbaikan pelayanan masyarakat.

 

Pasal 7

 

Perubahan status hukum BUMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan dengan tata cara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Bagian Kedua

Kerja Sama Operasi atau Kontrak Manajemen

 

Pasal 8

 

Kerja Sama Operasi atau Kontrak Manajemen dilakukan untuk meningkatkan pangsa pasar, kemampuan teknologi/operasi dan efisiensi perusahaan.

 

Pasal 9

 

(1).       Kerja Sama Operasi atau Kontrak Manajemen yang berlaku untuk jangka waktu tidak lebih dari satu tahun atau satu siklus usaha dapat dilaksanakan Direksi atas persetujuan Dewan Komisaris, Dewan Pengawas,

(2).       Kerja Sama Operasi atau Kontrak Manajeman yang jangka waktunya lebih dari ketentuan sebagaimana diatur dalam ayat (1) hanya dapat dilaksanakan setelah mendapat persetujuan Menteri.

(3).       Jawaban Menteri atas usulan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diberikan selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja setelah permohonannya diterima.

 

Bagian Ketiga

Konsolidasi, Merger dan Pemecahan

 

Pasal 10

 

(1).       Konsolidasi atau merger dilakukan untuk meningkatkan modal usaha, memperluas pangsa pasar serta meningkatkan daya saing usaha.

(2).       Pemecahan dilakukan untuk meningkatkan efisiensi, memperkuat pengendalian intern serta meningkatkan pelayanan usaha.

 

Pasal 11

 

Berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) konsolidasi, merger dan pemecahan dilakukan dengan cara :

a.         Menteri mengeluarkan persetujuan mengenai konsolidasi, merger dan pemecahan BUMN yang bersangkutan;

b.         Mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa untuk BUMN yang berbentuk PERSERO atau Rapat Bersama antara Menteri Teknis dengan Menteri untuk BUMN yang berbentuk Perum.

c.         Menteri menyelesaikan konsolidasi, merger dan pemecahan BUMN yang bersangkutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Bagian Keempat

Penjualan Saham

 

Pasal 12

 

Penjualan saham BUMN dilakukan untuk memperbaiki struktur permodalan perusahaan dan atau mendukung pengembangan usaha serta memperluas partisipasi masyarakat dalam pemilikan dan pengawasan BUMN

 

Pasal 13

 

(1).       Penjualan saham BUMN hanya dilakukan melalui pasar modal yang sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal.

(2).       Penjualan saham BUMN melalui penempatan langsung (direct placemen) hanya di lakukan untuk BUMN yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

 

Pasal 14

 

(1).       Menteri mengeluarkan persetujuan tentang penjualan saham BUMN dengan menetapkan cara penjualannya melalui pasar modal atau penempatan langsung.

(2).       Penjualan saham BUMN melalui penempatan langsung diatur secara tersendiri oleh Menteri.

(3).       Pelaksanaan penjualan saham BUMN dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Bagian Kelima

Pembentukan Perusahaan Patungan

 

Pasal 15

 

BUMN dapat membentuk perusahaan patungan dengan pihak lain, untuk meningkatkan pangsa pasar, kemampuan teknologi/operasi dan memperbaiki tingkat pengembalian modal.

 

Pasal 16

 

(1).       Menteri mengeluarkan persetujuan mengenai pembentukan perusahaan patungan berdasarkan hasil penilaian atau usulan pembentukan perusahaan patungan tersebut.

(2).       Jawaban Menteri atas usulan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja setelah permohonannya diterima.

(3).       Pelaksanaan pembentukan perusahaan patungan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Bagian Keenam

Penjualan Perusahaan dan Likuidasi

 

Pasal 17

 

Apabila berdasarkan penilaian tidak dimungkinkan memperbaiki kondisi BUMN dengan cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 8, Pasal 10, Pasal 12 dan Pasal 15 Keputusan ini, maka BUMN yang bersangkutan dijual atau dilikuidasi.

 

Pasal 18

 

Palaksanaan penjualan perusahaan dan likuidasi BUMN dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

BAB V

KETENTUAN LAIN-LAIN

 

Pasal 19

 

Ketentuan-ketentuan dalam Keputusan ini, beralku pula bagi Anak Perusahaan BUMN dengan mengindahkan ketentuan yang berlaku bagi Anak Perusahaan BUMN.

 

BAB VI

KETENTUAN PENUTUP

 

Pasal 20

 

Hal-hal yang belum diatur dalam Keputusan ini diatur secara tersendiri oleh Menteri

 

Pasal 21

 

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

 

Ditetapkan di : Jakarta

Pada tanggal : 28 Juni 1989

 

MENTERI KEUANGAN

ttd

J.B. SUMARLIN