Cari ...

English French German Spain Italian Dutch Russian Brazil Japanese Korean Arabic Chinese Simplified
Translate Widget by Google

Sabtu, 02 Januari 2010

197/KMK.016/1998

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 197/KMK.016/1998

TENTANG

PENYUSUNAN RENCANA JANGKA PANJANG BADAN USAHA MILIK NEGARA

 

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

 

Menimbang :   a.         Bahwa dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 12 tahun 1998 dan nomor 13 tahun 1998, telah ditetapkan mengenai kewajiban Direksi untuk menyiapkan Rencana Jangka Panjang bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN);

b.         Bahwa dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 741/KMK.00/1989, telah ditetapkan mengenai Rencana Jangka Panjang bagi BUMN;

c.         Bahwa sebagai pelaksanaan Peraturan Pemerintah dan Keputusan sebagaimana dimaksud dalam buruf a dan b diatas, dipandang perlu untuk menetapkan pedoman Penyusunan Rencana Jangka, Panjang BUMN dengan suatu Keputusan Menteri Keuangan;

 

Mengingat :     1.         Undang-undang Nomor 9 tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 1969 (Lembaran Negara, Tahun 1969, Nomor 16; Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara Menjadi Undang-undang;

2.         Undang-undang Nomor 8 tahun 1971 tentang Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara;

3.         Undang-undang Nomor 1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas;

4.         Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan (Persero);

5.         Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 1998 tentang Perusahaan UMUM (Perum);,

6.         Instruksi Presiden Nomor 5 tahun 1988 tentang Pedoman Penyehatan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Negara;

7.         Keputusan Menteri Keuangan Nomor 740/KMK.00/1989 tentang Peningkatan Efisiensi dan Produktivitas BUMN;

8.         Keputusan Menteri Keuangan Nomor 741/KMK.00/1989 tentang Rencana Jangka Panjang, Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan, serta Pelimpahan Kewenangan Pengambilan Keputusan;

 

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan :   KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENYUSUNAN RENCANA JANGKA PANJANG BUMN.

 

BAB 1

KETENTUAN UMUM

 

Pasal 1

 

Dalam keputusan ini yang dimaksud dengan :

1.         Menteri adalah Menteri yang lingkup tugas dan kewenangannya meliputi bidang usaha Perusahaan Umum.

2.         BUMN adalah Badan Usaha Milik Negara yang berbentuk Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 dan Perusahaan Umum (PERUM) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1998.

3.         Rencana Jangka Panjang adalah rencana strategis yang mencakup rumusan mengenai tujuan dari sasaran yang hendak dicapai oleh BUMN dalam jangka waktu 5 (lima) tahun.

4.         Misi adalah tujuan jangka panjang perusahaan yang menjadi landasan didirikannya perusahaan yang hendaknya mencakup produksi/jasa yang diusahakan, sasaran pasar yang dituju dan upaya untuk meningkatkan kemanfaatan kepada semua pihak terkait (stakeholders).

5.         Tujuan perusahaan adalah sesuatu, yang hendak dicapai secara garis besar oleh perusahaan melalui berbagai upaya.

6.         Sasaran perusahaan adalah tujuan dalam bentuk yang lebih rinci.

7.         Strategi perusahaan adalah garis besar cara-cara yang akan ditempuh perusahaan dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan sesuai posisi perusahaan.

8.         Kebijakan perusahaan adaIah ketentuan-ketentuan atau arahan-arahan yang ditetapkan oleh Direksi yang menjadi pegangan manajemen dalam melaksanakan kegiatan usaha perusahaan.

9.         Program kegiatan adalah langkah-langkah yang akan dilaksanakan perusahaan pada setiap tahun anggaran dan merupakan rencana kerja perusahaan untuk mencapai sasaran setiap tahun.

 

Pasal 2

 

Dalam rangka peningkatan efisiensi dan produktifitas BUMN, Direksi BUMN wajib menyusun Rencana Jangka Panjang

 

BAB II

PERSYARATAN

 

Pasal 3

 

Rencana Jangka Panjang sebagaima dimaksud pasal 2 sekurang-kurangnya memuat :

1).        Pendahuluan;

2).        Evaluasi pelaksanaan Rencana Jangka Panjang yang baru lalu;

3).        Posisi perusahaan saat ini;

4).        Asumsi-asumsi yang digunakan dalam penyusunan Rencana Jangka Panjang; dan

5).        Tujuan, sasaran dan strategi pencapaiannya.

 

Pasal 4

 

(1).       Pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 butir 1, memuat penjelasan dan rincian tentang :

a.         Latar belakang dan sejarah perusahaan;

b.         Misi perusahaan;

c.         Tujuan perusahaan; dan

d.         Arah pengembangan perusahaan (secara umum)

(2).       Evaluasi pelaksanaan Rencana Jangka Panjang sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 butir 2, memuat penjelasan dan rincian tentang:

a.         Evaluasi pelaksanaan Rencana Jangka Panjang, dilakukan dengan membandingkan antara Rencana Jangka Panajng dengan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan dan realisasi setiap tahunnya;

b.         Pencapaian tujuan yang telah ditepkan dan penyimpangan yang terjadi;

c.         Pelaksanaan strategi dan kebijakan yang ditetapkan; dan

d.         Kendala yang dihadapi perusahaan dan upaya-upaya pemecahan masalah yang telah dilakukan.

(3).       Posisi perusahaan saat ini sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 butir 3, memuat penjelasan dan rincian tentang:

a.         Analisis kekuatan, kelemahan, kesempatan dan ancaman tiap bidang kegiatan dan penentuan bobot serta peringkat masing-masing;

b.         Penentuan posisi perusahaan sesuai dengan metode analisis yang digunakan; dan

c.         Analisis daya tarik pasar dan daya saing perusahaan serta posisi perusahaan sesuai metode yang digunakan

(4).       Asumsi yang digunakan dalam penyusunan Rencana Jangka Panjang sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 butir 4 meliputi faktor internal dan eksternal yang mempengaruhi kegiatan operasional perusahaan.

 

BAB III

MATERI RENCANA JANGKA PANJANG

 

Pasal 5

 

(1).       Dalam Rencana Jangka Pajang harus dijelaskan secara rinci:

a.         Tujuan yang hendak dicapai pada akhir Rencana Jangka Panjang sesuai ketentuan pendirian perusahaan;

b.         Sasaran perusahaan meliputi tingkat pertumbuhan dan kesehatan perusahaan serta sasaran bidang-bidang/unit-unit kegiatan (target-target) secara kuantitatif dan spesifik setiap tahunnya;

c.         Strategi yang digunakan setiap tahunnya, meliputi strategi korporasi sesuai posisi perusahaan, strategi bisnis dan strategi fungsional tiap-tiap bidang/unit kegiatan;

d.         Kebijakan-kebijakan umum dan fungsional yang memberikan batasan-batasan fleksibilitas dan menjadi pegangan manajemen dalam melaksanakan strategi/program-program kegiatan;

e.         Program kegiatan yang akan dilaksanakan beserta anggarannya setiap tahunnya;

f.          Matrix keterkaitan antara sasaran, strategi, kebijakan dan program kegiatan yang menggambarkan arah perkembangan perusahaan secara terinci;

g.         Asumsi-asumsi penyusunan proyeksi keuangan;

h.         Program investasi dan proyeksi sumber dan dana investasi dan proyeksi sumber dan penggunaan dana investasi setiap tahun selama 5 (lima) tahun;

i.          Proyeksi aliran kas setiap tahun selama 5 (lima) tahun;

j.          Proyeksi neraca setiap tahun selama 5 (lima) tahun; dan

k.         Proyeksi laba/rugi setiap tahun selama 5 (lima) tahun; dan

l.          Hal-hal lain yang berkaitan dengan kegiatan perusahaan.

(2)        Perumusan Rencana Jangka Panjang dilakukan oleh seluruh jajaran perusahaan dan merupakan tanggung jawab manajemen.

 

BAB IV

TATA CARA PENYAMPAIAN DAN PENGESAHAN

 

Pasal 6

 

(1)        Rancangan Rencana Jangka Panjang PERSERO yang telah ditandatangani bersama dengan Komisaris, disampaikan kepada Menteri Keuangan untuk disahkan oleh Menteri Keuangan/Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

(2)        Rancangan Rencana Jangka Panjang PERUM yang telah ditandatangani bersama dengan Dewan Pengawas, disampaikan kepada Menteri Keuangan melalui Menteri untuk disahkan.

(3)        Pengesaban oleh Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam butir (2) pasal ini dilakukan setelah dibahas bersama dengan Menteri.

(4)        Pengesahan Rencana Jangka Panjang sebagaimana dimaksud dalam butir (1) dan (2) pasal ini ditetapkan selambat-lambatnya dalam waktu 60 (enam puluh) hari setelah diterimanya Rancangan Rencana Jangka Panjang secara lengkap.

(5)        Jika dalam waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 4 pasal ini Rancangan Rencana Jangka Panjang belum disahkan, maka Rancangan Rencana Jangka Panjang tersebut dianggap telah mendapat persetujuan.

(6)        BUMN-BUMN yang belum berbentuk Perusahaan Perseroan (Persero) atau Perusahaan Umum (Perum) diperlakukan sebagaimana Perusahaan Umum (Perum).

(7)        Penyampaian dan pengesahan Rancangan Rencana Jangka Panjang bagi BUMN yang didirikan dengan Undang-undang tersendiri ditempuh sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang mengatur BUMN tersebut.

 

BAB V

LAIN-LAIN

 

Pasal 7

 

Direksi bertanggung jawab atas pelaksanaan dan pencapaian sasaran-sasaran dalam Rencana Jangka Panjang.

 

Pasal 8

 

BUMN yang belum memiliki Rencana Jangka Panjang atau yang belum disahkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham wajib menyampaikan rancangan Rencana Jangka Panjang sesuai Keputusan ini selambat-lambatnya 180 (seratus delapan puluh) hari sejak ditetapkannya Keputusan ini.

 

Pasal 9

 

Dalam waktu 60 (enam puluh) hari sebelum berakhirnya Rencana Jangka Panjang, Direksi wajib menyampaikan rancangan Rencana Jangka Panjang periode berikutnya.

 

Pasal 10

 

(1).       Perubahan atas Rencana Jangka Panjang hanya dapat dilakukan bila terdapat perubahan materiil yang di luar kendali Direksi BUMN.

(2).       Perubahan materiil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah perubahan yang mengakibatkan terjadinya penyimpangan pencapaian lebih dari 20% dari sasaran.

(3).       Pengesahan atas perubahan Rencana Jangka Panjang sesuai dengan ketentuan pasal 6 Keputusan ini.

 

Pasal 11

 

Keputusan ini tidak berlaku bagi PERSERO yang menjual sahamnya pada masyarakat rnelalui Pasar Modal.

 

BAB VI

PENUTUP

 

Pasal 12

 

Dengan ditetapkannya keputusan ini, maka Keputusan Menteri Keuangan Nomor 741/KMK.00/1989 tanggal 26 Juni tahun 1989 yang menyangkut Rencana Jangka Panjang menjadi tidak berlaku.

 

Pasal 13

 

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman keputusan ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

 

Ditetapkan di Jakarta

Pada, tanggal 24 Maret 1998

 

MENTERI KEUANGAN

ttd.

FUAD BAWAZIER