Cari ...

English French German Spain Italian Dutch Russian Brazil Japanese Korean Arabic Chinese Simplified
Translate Widget by Google

Rabu, 23 Desember 2009

Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Tahun 1951

  Nomor Tahun Tentang
UU Drt No. 1 1951 Tindakan-Tindakan Sementara Untuk Menyelenggarakan Kesatuan Susunan, Kekuasaan Dan Acara Pengadilan-Pengadilan Sipil
UU Drt No. 2 1951 Perubahan "Rechtenordonnantie" (Staatsblad 1882 No. 240 Jo. Staatsblad 1931 No. 47)
UU Drt No. 3 1951 Menaikkan Jumlah Maksimum Porto Dan Bea
UU Drt No. 4 1951 Pengubah Dan Menambah Peraturan Dalam Staatsblad 1916 No. 47, Mengenai Idzin Masuk Dan Idzin Tinggal Untuk Bangsa Asing Ke/Di Indonesia
UU Drt No. 5 1951 Tambahan Undang-Undang Darurat Nr. 37 Tahun 1950, Mengenai Perubahan Ordonansi Pajak Peralihan 1944, Ordonansi Pajak Upah Dan Ordonansi Pajak Kekayaan 1932
UU Drt No. 6 1951 Mengubah "Grondhuur-Ordonnantie" (S. 1918 No. 88) Dan "Vorstenlandschgrondhuurreglement" (S. 1918 No. 20)
UU Drt No. 7 1951 Memperpanjang Waktu Berlakunya Aturan Hukum Termaksud Dalam Pasal 3 Ayat 2 Ordonansi (Staatsblad 1948 No. 141)
UU Drt No. 8 1951 Perubahan Reglement A Yang Dilampirkan Pada Rechtordonnantie (Staatsblad 1931 Nomor 471)
UU Drt No. 9 1951 Memperpanjang Berlakunya Opcenten Atas Beberapa Macam Cukai
UU Drt No. 10 1951 Pencabutan Kembali Gaji Militer Tahun 1950
UU Drt No. 11 1951  
UU Drt No. 12 1951 Mengubah "Ordonnantietijdelijke Bijzondere Strafbepalingen" (Stbl. 1948 Nomor 17) Dan Undang-Undang Republik Indonesia Dahulu Nomor 8 Tahun 1948
UU Drt No. 14 1951 Pemungutan Pajak Verponding Atas Tahun 1951
UU Drt No. 15 1951 Penilaian Dari Bagian-Bagian Pendapatan Dan Kekayaan, Baik Yang Diperoleh Maupun Yang Berada Dalam Uang Asing, Untuk Pemungutan Pajak Peralihan, Pajak Upah, Pajak Perseroan Dan Pajak Kekayaan Dan Tentang Perubahan Pajak Peralihan 1944
UU Drt No. 16 1951 Penyelesaian Perselisihan Perburuhan
UU Drt No. 17 1951 Penimbunan Barang-Barang
UU Drt No. 18 1951 Membatasi Masa Berlakunya Undang-Undang Pajak Peredaran 1950
UU Drt No. 19 1951 Pemungutan Pajak Penjualan
UU Drt No. 20 1951 Penghentian Berlakunya "Indische Muntwet 1912" Dan Penetapan Peraturan Baru Tentang Mata Uang
UU Drt No. 21 1951 Pengenaan Tambahan Opsenten Atas Bensin Dan Sebagainya
UU Drt No. 22 1951 Memperpanjang Waktu Masih Terbukanya Dinas Tahun Anggaran 1950
UU Drt No. 23 1951 Perubahan Dan Penambahan Ordonansi Pajak Peralihan Tahun 1944
UU Drt No. 24 1951 Perubahan Beberapa Pos Tarif Bea Masuk
UU Drt No. 25 1951 Memperpanjang Waktu Berlakunya Aturan Hukuman Termaksud Dalam Pasal 3 Ayat 2 Ordonansi (Staatsblad Untuk Indonesia 1948 Nomor 141)