Cari ...

English French German Spain Italian Dutch Russian Brazil Japanese Korean Arabic Chinese Simplified
Translate Widget by Google

Rabu, 23 Desember 2009

Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Tahun 1979 - 1984

Nomor Tahun Tentang
2 1979 Pengangkatan Anak
3 1979 Penyempurnaan Surat Edaran Nomor 03 Tahun 1973 Dan Nomor 04 Tahun 1973
1 1980 Pelaksanaan Putusan-Putusan Pppp Pengadilan Tinggi Yang Diadakan Di Daerah
3 1980 Sikap Hakim Terhadap Permintaan Keterangan/Pernyataan Yang Bersifat Teknis Yustisial Dari Pihak Ekstrayudisial
4 1980 Pasal 16 Uu No.14 Tahun 1970 Dan "Prejudicieel Geschief"
5 1980 Tindakan Justisial/Preventif
7 1980 Peraturan Mahkamah Agung No.1 Tahun 1980 Tentang Peninjauan Kembali Putusan Yang Telah Memperoleh Kekuatan Hukum Yang Tetap
8 1980 PASAL 284 (1) 1a KUHP
1 1981 Terdakwa Dari Semula Tidak Dapat Dihadapkan Dipersidangan
3 1981 Perkara Perceraian
2 1982 Sengketa Sewa Menyewa Perumahan
1 1983 Penyelesaian Barang-Barang Bukti Rampasan Yang Tidak Dapat Ditemukan Lagi Vonisnya
2 1983 Memori Kasasi
3 1983 Barang-Barang Bukti Dalam Perkara Pidana Yang Disita Oleh Bank
4 1983 Dokumen-Dokumen Produk Yudikatif Berupa Berkas Berita Acara Persidangan Perkara-Perkara G.30 S/Pki Dan Subversi Lainnya Untuk Bahan Monumen Pancasila Sakti, Lubang Buaya
5 1983 Pengangkatan Panitera Pengganti
6 1983 Penyempurnaan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 1979
7 1983 Berakhirnya Masa Peralihan Pasal 284 Kuhap
8 1983 Permintaan Penetapan Wewenang Mengadili Pengadilan Negeri Terhadap Kasus-Kasus Perkara Pelanggaran Wilayah Perairan (Keamanan Laut)
9 1983 Berakhirnya Masa Peralihan Pasal 284 Kuhap
10 1983 Penetapan Perpanjangan Penahanan Jaringan Sampai Terlambat Disampaikan Pada Penuntut Umum
11 1983 Surat Izin Penyitaan Supaya Dilampirkan Dalam Berkas Perkara
12 1983 Perhitungan Perpanjangan Penahanan Berdasarkan Pasal 29 Kuhap
13 1983 Penerimaan Atau Penolakan Terhadap Keberatan Berdasarkan Pasal 29 Ayat (7) Kuhap Harus Berbentuk "Penetapan"
14 1983 Hakim Tidak Dapat Dipraperadilkan
15 1983 Wewenang Pengadilan Negeri Untuk Melaksanakan Sidang Praperadilan Terhadap Seorang Yang Berstatus Militer
16 1983 Istilah "Segera Masuk" Jangan Dipergunakan Lagi Dalam Putusan
17 1983 Biaya Perkara Pidana
18 1983 Perkara Yang Diperiksa Menurut Acara Pemeriksaaan Tindak Pidana Ringan Dalam Hal Ancaman Dendanya Lebih Dari Rp. 7.500
19 1983 Agar Akta Penerimaan Risalah Kasasi Selalu Diberikan Tembusannya Kepada Pemohon Kasasi Yang Bersangkutan
20 1983 Memohon Kasasi Tambahan Yang Diajukan Di Luar Tenggang Waktu 14 Hari
21 1983 Batas Waktu Pengiriman Salinan Putusan Pada Jaksa
22 1983 Pengertian Pembayaran Denda "Harus Seketika Dilunasi Dalam Putusan Acara Pemeriksaan Cepat
23 1983 Penetapan Declaratoir Pengadilan Negeri Berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang No.22 Tahun 1952
24 1983 Amar Putusan Pengadilan Tidak Perlu Memuat Kata-Kata "Untuk Dijual Lelang"
368 1983 Kesatuan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Jo Pp Nomor 27 Tahun 1983
1 1984 Putusan Mengenai Barang Bukti
2 1984 Tata Cara Pengawasan Terhadap Notaris
3 1984 Pelaksanaan Tugas Kimwasmat
4 1984 Sidang-Sidang Dewan Hakim Tunggal
5 1984 Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983
6 1984 Tanda Bukti Setoran Biaya Perkara
7 1984 Perintah Pengeluaran Tahanan Oleh Hakim
8 1984 Bimbingan Teknis Para Hakim Dengan Acara Membuat Catatan Samping