Cari ...

English French German Spain Italian Dutch Russian Brazil Japanese Korean Arabic Chinese Simplified
Translate Widget by Google

Rabu, 23 Desember 2009

Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Tahun 1985 - 1990

Nomor Tahun Tentang
1 1985 Kekuatan Pembuktian Berita Acara Pemeriksaan Saksi Dan Visium Et Repertum Yang Dibuat Di Luar Negeri Oleh Pejabat Asing
2 1985 Seleksi Terhadap Saksi-Saksi Yang Diperintahkan Untuk Hadir Di Sidang Pengadilan
3 1985 Izin Pembebasan Dari Kewajiban Membayar Biaya Perkara Pidana
4 1985 Izin Penyitaan Tidak Dapat Dicabut/Dibatalkan Oleh Ketua Pengadilan Negeri
5 1985 Penghentian Praperadilan
6 1985 Permintaan Perpanjangan Penahanan
7 1985 Petunjuk Pelaksanaan Tugas Hakim Pengawas Dan Pengamat
8 1985 Perintah Agar Terdakwa Ditahan Menurut Pasal 197 Ayat (1) Huruf K Kuhap
9 1985 Putusan Yang Diucapkan Di Luar Hadirnya Terdakwa
10 1985 Putusan Pengadilan Yang Sudah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap Yang Tidak Memuat Kata-Kata"Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
11 1985 Permohonan Rehabilitasi Dari Terdakwa Yang Dibebaskan Atau Dilepas Dari Segala Tuntutan Hukum
12 1985 Pencabutan Surat-Surat Edaran, Keputusan, Penetapan Dan Instruksi Mahkamah Agung Republik Indonesia
13 1985 Keharusan Adanya Penetapan Pengadilan Dalam Mengabulkan Permohonan Ikrar Talak Suami
1 1986 Permohonan Grasi Karena Jabatan Oleh Ketua Pengadilan Negeri Bagi Terpidana Mati Yang Tidak Mengajukan Grasi
2 1986 Perkara Yang Diperiksa Menurut Acara Pemeriksaan Tindak Pidana Ringan Dalam Hal Ancaman Dendanya Lebih Dari Rp.7.500,-
3 1986 Penundaan Eksekusi Terhadap Putusan Yang Telah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap Dalam Rangka Menghadapi Pemilu 1987
4 1986 Operasi Pengamanan Hutan Terpadu
1 1987 Pengiriman Berkas Perkara Kasasi Pidana Yang Terdakwanya Berada Dalam Tahanan
2 1987 Pemidanaan Terhadap Para Pelanggar Hak Cipta
3 1987 Permohonan Penetapan Penahanan Oleh Mahkamah Agung Ri Bagi Terdakwa Yang Berada Dalam Tahanan
4 1987 Penyesuaian Kembali Tanggal Penahanan Dalam Hal Terdakwa Telah Terlanjur Dikeluarkan Demi Hukum Dari Tahanan Sebagai Akibat Keterlambatan Penerimaan Penetapan Mahkamah Agung Oleh Ketua Pengadilan Negeri
5 1987 Tembusan Permohonan Penetapan Penahanan Agar Disampaikan Kepada Kepala Rumah Tahanan Negara
6 1987 Tata Tertib Sidang Anak
7 1987 Pelelangan Kayu Sitaan
8 1987 Penjelasan Dan Petunjuk-Petunjuk Pelaksanaan Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung Dan Menteri Kehakiman No. Kma/005/Skb/Vii/87 Dan M.03.-Pr.08.05 Tahun 1987 Tentang Cara Pengawasan, Penindakan Dan Pembelaan Diri Penasihat Hukum
1 1988 Kegiatan Persidangan
2 1988 Pedoman Pembagian Tugas Antara Ketua Pengadilan Tinggi/Negeri Dan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi/Negeri
3 1988 Penafsiran Secara Luas Terhadap Istilah "Menggunakan" Dalam Keppres No. 39 Tahun 1980 Tentang Penghapusan Jaring Trawl
4 1988 Eksekusi Terhadap Hukuman Pembayaran Uang Pengganti (Pasal 34 Sub C U.U. No. 3 Tahun 1971)
5 1988 Pengiriman Salinan Surat Putusan Pengadilan Kepada Ppns Bidang Keimigrasian
6 1988 Penasehat Hukum Atau Pengacara Yang Menerima Kuasa Dari Terdakwa/Terpidana"In Absentia"
1 1989 Pembantaran (Stuiting) Tenggang Waktu Penahanan Bagi Terdakwa Yang Dirawat Nginap Di Rumah Sakit Di Luar Rumah Tahanan Negara Atas Izin Instansi Yang Berwenang Menahan
2 1989 Rumusan Pengurangan Masa Penahanan Dalam Diktum Putusan Bagi Terpidana Yang Dirawat-Nginap Di Rumah Sakit
3 1989 Penjatuhan Pidana Kurungan Terhadap Pelanggar Peraturan Lalu Lintas Tertentu
4 1989 Pengangkatan Anak
1 1990 Petunjuk Pembuatan Penetapan Eks. Pasal 71 Ayat (2) Dan Akta Cerai Eks. Pasal 84 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 7
2 1990 Petunjuk Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989
3 1990 Penyidik Dalam Perairan Indonesia
4 1990 Petunjuk Pembuatan Buku Register Akta Cerai Pada Pengadilan Agama
5 1990 Bantuan Tenaga Hukum Dari Peradilan Umum Kepada Peradilan Agama