Cari ...

English French German Spain Italian Dutch Russian Brazil Japanese Korean Arabic Chinese Simplified
Translate Widget by Google

Kamis, 28 Januari 2010

UUD 1945 Amandemen I

PERUBAHAN PERTAMA

UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA

TAHUN 1945

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA,

 

 

Setelah mempelajari, menelaah dan mempertimbangkan dengan saksama dan sungguh-sungguh hal-hal yang bersifat mendasar yang dihadapi oleh rakyat, bangsa, dan negara, serta dengan menggunakan kewenangannya berdasarkan Pasal 37 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia mengubah Pasal 5 Ayat (1), Pasal 7, Pasal 9, Pasal 13 Ayat (2), Pasal 14, Pasal 15, Pasal 17 Ayat (2) dan (3), Pasal 20, dan Pasal 21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sehingga selengkapnya menjadi berbunyi sebagai berikut :

 

Pasal 5

 

(1)        Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat.

 

Pasal 7

 

Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.

 

Pasal 9

 

(1)        Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat sebagai berikut : Sumpah Presiden (Wakil Presiden): "Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-balknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa". Janji Presiden (Wakil Presiden): "Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-balknya dan seadil-adllnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa".

 

(2)        Jika Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat tidak dapat mengadakan sidang, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan disaksikan oleh pimpinan Mahkamah Agung.

 

Pasal 13

 

(2)        Dalam hal mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.

 

(3)        Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.

 

Pasal 14

 

(1)        Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.

 

(2)        Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.

 

Pasal 15

 

Presiden memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang.

 

Pasal 17

 

(2)        Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

 

(3)        Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan

 

Pasal 20

 

(1)        Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang undang.

 

(2)        Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.

 

(3)        Jika rancangan undang-undang itu tidak mendapat persetujuan bersama, rancangan undang-undang itu tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.

 

(4)        Presiden mengesahkan rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama untuk menjadi undang-undang.

 

Pasal 21

 

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat berhak mengajukan usul rancangan undang-undang.

 

Naskah perubahan ini merupakan bagian tak terpisahkan dari naskah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

 

Perubahan tersebut diputuskan dalam Rapat Paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia ke-tanggal 19 Oktober 1999 Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, dan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

 

Ditetapkan di Jakarta,

Pada tanggal 19 Oktober 1999

 

MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

KETUA,

ttd

PROF. DR. H.M. AMIEN RAIS, M.A.

 

WAKIL KETUA,

ttd

PROF. DR. IR. GINANDJAR KARTASASMITA

 

WAKIL KETUA,

ttd

DRS. KWIK KIAN GIE

 

WAKIL KETUA,

ttd

H. MATORI ABDUL DJALIL

 

WAKIL KETUA,

ttd

DRS. H.M. HUSNIE THAMRIN

 

WAKIL KETUA,

ttd

HARI SABARNO, S.IP, M.B.A., M.M.

 

WAKIL KETUA,

ttd

PROF. DR. JUSUF AMIR FEISAL, S.PD