No. | Nomor/Tahun | Tentang |
1 | 9/KMK.01/1995 | Pencabutan Izin Entrepot Produksi Tujuan Ekspor (EPTE) Atas Nama PT Sumber Mas Indah Plywood Sebagaimana Dimaksud Dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 341/KMK.05/1994 |
2 | 29/KMK.04/1995 | Penyempurnaan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 832/KMK.00/1989 Tentang Penetapan Rumah Murah Yang Pajak Pertambahan Nilainya Ditanggung Pemerintah |
3 | 35/KMK.05/1995 | Pemberian Ijin Entrepot Produksi Untuk Tujuan Ekspor (EPTE) Kepada PT. Lippo Kyosha Indonesia Yang Terletak Di Lippo City Blok Ds No. 12a Cikarang, Desa Lemah Abang, Kecamatan Cibarusah, Bekasi - Jawa Barat |
4 | 36/KMK.05/1995 | Pemberian Ijin Entrepot Produksi Untuk Tujuan Ekspor (EPTE) Kepada PT. Aneka Tuna Indonesia Yang Terletak Di Jalan Raya Surabaya-Malang KM. 38 Gempol, Pasuruan Jawa Timur |
5 | 37/KMK.05/1995 | Pemberian Ijin Entrepot Produksi Untuk Tujuan Ekspor (EPTE) Kepada PT. Katolec Indonesia Yang Terletak Di Kawasan Industri East Jakarta Industrial, Park, Plot Sf, Desa Lemah Abang, Kecamatan Lemah Abang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat |
6 | 38/KMK.05/1995 | Pemberian Izin Entrepot Produksi Untuk Tujuan Ekspor (EPTE) Kepada PT. Standjaja Putra Leather Industry Yang Terletak Di Jalan Raya Bandung Garut KM. 26 Rancaekek, Desa Nanjung Mekar, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung - Jawa Barat |
7 | 43/KMK.01/1995 | Penyempurnaan Lampiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 192/KMK.01/1994 Tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Bahan Baku, Mesin-Mesin, Alat-Alat Perlengkapan Serta Suku Cadang, Untuk Pembuatan, Perbaikan Dan Pemeliharaan Kapal Laut |
8 | 76/KMK.017/1995 | Laporan Keuangan Dana Pensiun |
9 | 77/KMK.017/1995 | Pendanaan Dan Solvabilitas Dana Pensiun Pemberi Kerja |
10 | 78/KMK.017/1995 | Investasi Dana Pensiun |
11 | 80/KMK.04/1995 | Besarnya Dana Cadangan Yang Boleh Dikurangkan Sebagai Biaya |
12 | 81/KMK.04/1995 | Pelaksanaan Pemungutan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Transaksi Penjualan Saham Di Bursa Efek |
13 | 82/KMK.04/1995 | Jenis-Jenis Harta Berwujud Yang Termasuk Dalam Kelompok Masa Manfaat Untuk Keperluan Penyusutan |
14 | 87/KMK.01/1995 | Penyempurnaan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1012/KMK.00/1991 Tentang Pemberitahuan Eskpor Barang |
15 | 88/KMK.01/1995 | Penyempurnaan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 855/KMK.01/1993 Tentang Entrepot Produksi Untuk Tujuan Ekspor (EPTE) |
16 | 96/KMK.04/1995 | Pencabutan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 310/KMK.01/1988 Tentang Pembayaran Pendahuluan Atas Pelunasan Pajak Pertambahan Nilai Dan Atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Untuk Pembelian Mesin, Barang Dan Bahan Yang Digunakan Dalam Menghasilkan Barang |
17 | 107/KMK.01/1995 | Pemberian Pembebasan Bea Masuk, Dan Cukai Serta Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penghasilan Pasal 22 Tidak Dipungut Atas Impor 150.000 Ton Gula Pasir Oleh Badan Urusan Logistik (Bulog) |
18 | 119/KMK.04/1995 | Tata Cara Penghitungan Dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak |
19 | 120/KMK.04/1995 | Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1121/KMK.04/1991 Tentang Tata Cara Pembayaran Kembali Kelebihan Pembayaran Pajak Melalui Bank |
20 | 138/KMK.014/1995 | Nilai Kurs Sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa, Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Dan Pajak Penghasilan Untuk Bulan April, Mei Dan Juni 1995 |
21 | 147/KMK.04/1995 | Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 599/KMK.04/1994 Tentang Penunjukan Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat Dan Besarnya Pungutan Serta Tata Cara Penyetoran Dan Pelaporannya |
22 | 163/KMK.04/1995 | Tata Cara Pemberian Imbalan Bunga Kepada Wajib Pajak |
23 | 181/KMK.04/1995 | Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak Yang Bergerak Di Bidang Usaha Pelayaran Atau Penerbangan" |
24 | 182/KMK.04/1995 | Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1995 Tentang Perubahan Tarif Bea Meterai |
25 | 191/KMK.04/1995 | Pelaksanaan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 1995 Tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Dan Pajak Penghasilan Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah Yang Dibiayai Dengan Dana Pinjaman Luar Negeri |
26 | 207/KMK.04/1995 | Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 83/KMK.04/1994 Tanggal 19 Maret 1994 Tentang Penggunaan Penerimaan Pajak Bumi Dan Bangunan Bagian Pemerintah Pusat |
27 | 215/KMK.01/1995 | Tatalaksana Pemeriksaan Pabean Atas Barang Yang Diimpor Dengan Menggunakan Pesawat Udara |
28 | 221/KMK.01/1995 | Jadual Penurunan Tarip Bea Masuk Dan Bea Masuk Tambahan |
29 | 222/KMK.01/1995 | Jadual Penurunan Tarip Bea Masuk Dan Bea Masuk Tambahan Kendaraan Bermotor |
30 | 248/KMK.04/1995 | Perlakuan Pajak Penghasilan Terhadap Pihak-Pihak Yang Melakukan Kerjasama Dalam Bentuk Perjanjian Bangun Guna Serah ("Built Operate And Transfer") |
31 | 249/KMK.04/1995 | Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 637/KMK.04/1994 Tentang Penggunaan Nilai Buku Atas Pengalihan Harta Dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, Atau Pemekaran Usaha |
32 | 250/KMK.04/1995 | Perusahaan Kecil Dan Menengah Pasangan Usaha Dari Perusahaan Modal Ventura Dan Perlakuan Perpajakan Atas Penyertaan Modal Perusahaan Modal Ventura |
33 | 251/KMK.04/1995 | Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 606/KMK.04/1994 Tentang Penentuan Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran Dan Penyetoran Pajak, Tempat Pembayaran Pajak, Tata Cara Pembayaran, Penyetoran, Dan Pelaporan Pajak, Serta Tata Cara Pengangsuran Dan Penundaan Pembayaran Pajak |
34 | 266/KMK.04/1995 | Penggunaan Bahasa Asing Dalam Pembukuan Wajib Pajak |
35 | 267/KMK.04/1995 | Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 608/KMK.04/1994 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak Dan Penunjukan Pejabat Yang Berwenang Mengeluarkan Surat Paksa |
36 | 268/KMK.04/1995 | Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak Bumi Dan Bangunan Dan Penunjukan Pejabat Yang Berwenang Mengeluarkan Surat Paksa |
37 | 272/KMK.04/1995 | Macam Dan Jenis Kendaraan Bermotor Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah |
38 | 273/KMK.04/1995 | Perubahan Atas Lampiran III (Tiga), IV (Empat), V (Lima), VI (Enam), Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 174/KMK.04/1993 Tentang Penentuan Klasifikasi Dan Besarnya Nilai Jual Obyek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi Dan Bangunan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 196/KMK.04/1994 |
39 | 274/KMK.04/1995 | Perubahan Lampiran I Dan Lampiran II Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 644/KMK.04/1994 Tentang Macam Dan Jenis Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah |
40 | 275/KMK.014/1995 | Nilai Kurs Sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Dan Pajak Penghasilan Untuk Bulan Juli, Agustus, Dan September 1995 |
41 | 340/KMK.04/1995 | Pembagian Biaya Pemungutan Pajak Bumi Dan Bangunan |
42 | 467/KMK.014/1995 | Nilai Kurs Sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Dan Pajak Penghasilan Untuk Bulan Oktober, Nopember, Dan Desember 1995 |
43 | 468/KMK.017/1995 | Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1251/KMK.013/1988 Tanggal 20 Desember 1988 Tentang Ketentuan Dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1256/KMK.00/1989 Tanggal 18 Nopember 1989 |
44 | 474/KMK.04/1995 | Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 637/KMK.04/1994 Tentang Penggunaan Nilai Buku Atas Pengalihan Harta Dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, Atau Pemekaran Usaha, Sebagaimana Telah Diubah Dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 249/KMK.04/1995 |
45 | 475a/KMK.01/1995 | Pemberian Pembebasan Bea Masuk, Dan Cukai Serta Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penghasilan Pasal 22 Tidak Dipungut Atas Impor 700.000 Ton Gula Pasir Oleh Badan Urusan Logistik (Bulog) |
46 | 483/KMK.01/1995 | Pemberian Pembebasan Bea Masuk Serta Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penghasilan Pasal 22 Atas Pemasukan Portable Conveying System Oleh Badan Urusan Logistik (Bulog) |
47 | 490/KMK.04/1995 | Pembagian Biaya Pemungutan Pajak Bumi Dan Bangunan |
48 | 505/KMK.04/1995 | Pegangan Penyusunan Norma Penghitungan Peredaran Bruto Dan Norma Penghitungan Penghasilan Neto |
49 | 507/KMK.04/1995 | Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Yang Diterima Atau Diperoleh Oleh Penduduk Indonesia Dari Sumber Penghasilan Di Taiwan Dan Oleh Penduduk Taiwan Dari Sumber Penghasilan Di Indonesia |
50 | 508/KMK.01/1995 | Tatalaksana Pemberian Kemudahan Pabean Dan Perpajakan Atas Impor Dan/Atau Penyerahan Komponen Kendaraan Bermotor Jenis Sedan Untuk Digunakan Dalam Usaha Pertaksian |
51 | 539/KMK.01/1995 | Perubahan Lampiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 611/KMK.04/1994 Tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Bagi Perwakilan Organisasi Internasional Dan Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional |
52 | 600/KMK.04/1995 | Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 598/KMK.04/1994 Tentang Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Yang Bersifat Final Atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Dan Kegiatan Tertentu |
53 | 638/KMK.014/1995 | Nilai Kurs Sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Dan Pajak Penghasilan Untuk Bulan Januari, Februari, Dan Maret 1996 |
54 | 645/KMK.010/1995 | Pencabutan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1548/KMK.013/1990 Tentang Pasar Modal Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 284/KMK.010/1995 |
55 | 646/KMK.010/1995 | Pemilikan Saham Atau Unit Penyertaan Reksa Dana Oleh Pemodal Asing |
56 | 647/KMK.010/1995 | Pembatasan Pemilikan Saham Perusahaan Efek Oleh Pemodal Asing |
Cari ...
Jumat, 01 Januari 2010
Browse » Home