No. | Nomor/Tahun | Tentang |
1 | 6/KMK.03/1994 | Tata Cara Pembayaran Pengembalian Bea Masuk/ Bea Masuk Tambahan, Pajak Ekspor/ Pajak Ekspor Tambahan Dan Pajak Pertambahan Nilai/ Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Oleh Badan Pelayanan Kemudahan Ekspor Dan Pengolahan Data Keuangan |
2 | 15/KMK.04/1994 | Tata Cara Penerbitan Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak, Perhitungan Dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Penghasilan |
3 | 19/KMK.04/1994 | Pengkreditan Pajak Masukan Atas Impor Dan Penyerahan Emas Batangan Yang Pajak Pertambahan Nilainya Ditanggung Pemerintah Serta Atas Penyerahan Emas Perhiasan |
4 | 29/KMK.04/1994 | Pelaksanaan Pemotongan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan Dari Pegawai, Karyawan/Karyawati Harian Dan Mingguan Serta Atas Penghasilan Berupa Honorarium Yang Tidak Teratur |
5 | 49/KMK.04/1994 | Besarnya Biaya Untuk Mendapatkan, Menagih Dan Memelihara Penghasilan Teratur Sehubungan Dengan Pekerjaan Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto |
6 | 50/KMK.04/1994 | Tidak Dilakukannya Pemotongan PPh Pasal 21 Atas Honorarium, Uang Perangsang Dan Imbalan Lainnya Yang Dibayarkan Kepada Pegawai Negeri Sipil Golongan II/D Ke Bawah Dan Anggota ABRI Yang Berpangkat Pembantu Letnan Satu Ke Bawah Yang Dibebankan Kepada Keuangan |
7 | 83/KMK.04/1994 | Penggunaan Penerimaan Pajak Bumi Dan Bangunan Bagian Pemerintah Pusat |
8 | 85/KMK.04/1994 | Tata Cara Pembayaran, Penyetoran Dan Pelaporan Pajak Penghasilan Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak, Dan Tata Cara Penyampaian Laporan Pejabat Pembuat Akte Tanah Dan Bendaharawan Atau Pejabat Yang Melakukan Pembayaran Sehubungan Dengan Pengalihan Ha |
9 | 88/KMK.04/1994 | Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Netto Bagi Wajib Pajak Badan Yang Melakukan Kerjasama Dengan PT. Telkom Berdasarkan Sistem Pola Bagi Hasil Tahap I Serta Pelunasan Pajak Penghasilan Pasal 25 |
10 | 94/KMK.01/1994 | Organisasi Dan Tata Kerja Direktorat Jenderal Pajak |
11 | 95/KMK.014/1994 | Nilai Kurs Sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Dan Pajak Penghasilan Untuk Bulan April, Mei, Dan Juni 1994 |
12 | 196/KMK.04/1994 | Perubahan Atas Lampiran III (Tiga), IV (Empat), V (Lima), VI (Enam) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 174/KMK.04/1993 Tentang Penentuan Klasifikasi Dan Besarnya Nilai Jual Obyek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi Dan Bangunan |
13 | 227/KMK.01/1994 | Sektor-Sektor Usaha Perusahaan Pasangan Usaha Dari Perusahaan Modal Ventura Dan Perlakuan Perpajakan Atas Penyertaan Modal Dan Atau Pengalihan Penyertaan Modal Perusahaan Modal Ventura |
14 | 292/KMK.01/1994 | Penyempurnaan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 854/KMK.01/1993 Tentang Tatalaksana Pabean Mengenai Pemasukan Dan Pengeluaran Barang Ke Dan Dari Kawasan Berikat (Bonded Zone) |
15 | 293/KMK.01/1994 | Penyempurnaan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 855/KMK.01/1993 Tentang Entrepot Produksi Untuk Tujuan Ekspor (EPTE) |
16 | 294/KMK.01/1994 | Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : Kep-289/Mk/Iv/4/1971 |
17 | 295/KMK.01/1994 | Penggunaan Surat Sanggup Bayar (Ssb) Sebagai Jaminan |
18 | 296/KMK.04/1994 | Pengkreditan Pajak Masukan |
19 | 324/KMK.014/1994 | Nilai Kurs Sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Dan Pajak Penghasilan Untuk Bulan Juli, Agustus, Dan September 1994 |
20 | 350/KMK.03/1994 | Tata Cara Tukar Menukar Barang Milik/Kekayaan Negara |
21 | 422/KMK.04/1994 | Faktor Penyesuaian Untuk Penghitungan Penghasilan Dari Penjualan Atau Pengalihan Harta Tahun 1994 |
22 | 433/KMK.04/1994 | Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Kena Pajak Atas Penghasilan Dari Pekerjaan Yang Diterima Tenaga Asing Yang Bekerja Pada Wajib Pajak Badan Di Bidang Pengeboran Minyak Dan Gas Bumi Di Indonesia |
23 | 470/KMK.01/1994 | Tata Cara Penghapusan Dan Pemanfaatan Barang Milik/Kekayaan Negara |
24 | 482/KMK.014/1994 | Nilai Kurs Sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Dan Pajak Penghasilan Untuk Bulan Oktober, Nopember Dan Desember 1994 |
25 | 548/KMK.04/1994 | Penyempurnaan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 47/KMK.01/1987 Tanggal 26 Januari 1987 Tentang Pelaksanaan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Pengeluaran/Pemasukan/Penyerahan Barang Kena Pajak Atau Jasa Kena Pajak |
26 | 594/KMK.04/1994 | Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 Memilih Dikenaka |
27 | 595/KMK.04/1994 | Batasan Dan Tata Cara Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Atas Kegiatan Membangun Sendiri Yang Dilakukan Oleh Orang Pribadi Atau Badan Tidak Dalam Lingkungan Perusahaan Atau Pekerjaan |
28 | 596/KMK.04/1994 | Tata Cara Pengurangan Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Untuk Barang Kena Pajak Yang Dikembalikan |
29 | 597/KMK.04/1994 | Saat Dimulainya Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud Atau Jasa Kena Pajak Dari Luar Daerah Pabean, Penghitungan, Serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, Dan Pelaporannya |
30 | 598/KMK.04/1994 | Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Yang Bersifat Final Atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Dan Kegiatan Tertentu |
31 | 599/KMK.04/1994 | Penunjukan Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat Dan Besarnya Pungutan Serta Tata Cara Penyetoran Dan Pelaporannya |
32 | 600/KMK.04/1994 | Besarnya Biaya Jabatan Atau Biaya Pensiun Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto Pegawai Tetap Atau Pensiunan |
33 | 601/KMK.04/1994 | Bagian Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan Dari Pegawai Harian Dan Mingguan Serta Pegawai Tidak Tetap Lainnya Yang Tidak Dikenakan Pemotongan Pajak Penghasilan |
34 | 602/KMK.04/1994 | Perlakuan Perpajakan Atas Penghasilan Kena Pajak Sesudah Dikurangi Pajak Dari Suatu Bentuk Usaha Tetap Yang Ditanamkan Kembali Di Indonesia |
35 | 603/KMK.04/1994 | Besarnya Angsuran Pajak Penghasilan Dalam Tahun Pajak Berjalan Yang Harus Dibayar Sendiri Bagi Wajib Pajak Baru, Bank, Sewa Guna Usaha Dengan Hak Opsi, Badan Usaha Milik Negara, Dan Badan Usaha Milik Daerah |
36 | 604/KMK.04/1994 | Badan-Badan Dan Pengusaha Kecil Yang Menerima Harta Hibahan Yang Tidak Termasuk Sebagai Objek Pajak Penghasilan |
37 | 605/KMK.04/1994 | Batas Bunga Simpanan Anggota Koperasi Yang Tidak Dipotong Pajak Penghasilan |
38 | 606/KMK.04/1994 | Penentuan Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran Dan Penyetoran Pajak, Tempat Pembayaran Pajak, Tata Cara Pembayaran, Penyetoran, Dan Pelaporan Pajak, Serta Tata Cara Pengangsuran Dan Penundaan Pembayaran Pajak |
39 | 607/KMK.04/1994 | Tata Cara Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Dan Pengurangan Atau Pembatalan Ketetapan Pajak |
40 | 608/KMK.04/1994 | Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak Dan Penunjukan Pejabat Yang Berwenang Mengeluarkan Surat Paksa |
41 | 609/KMK.04/1994 | Penyelenggaraan Pembukuan Dalam Bahasa Asing Dan Mata Uang Selain Rupiah Bagi Wajib Pajak Dalam Rangka Penanaman Modal Asing, Kontrak Karya, Kontrak Bagi Hasil, Dan Kegiatan Usaha Atau Badan Lain |
42 | 611/KMK.04/1994 | Perlakuan Pajak Penghasilan Bagi Perwakilan Organisasi Internasional Dan Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional |
43 | 619/KMK.014/1994 | Nilai Kurs Sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Dan Pajak Penghasilan Untuk Bulan Januari, Februari, Dan Maret 1995 |
44 | 624/KMK.04/1994 | Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 Atas Penghasilan Berupa Premi Asuransi Dan Premi Reasuransi Yang Dibayar Kepada Perusahaan Asuransi Di Luar Negeri |
45 | 625/KMK.04/1994 | Tata Cara Pemeriksaan Di Bidang Perpajakan |
46 | 632/KMK.04/1994 | Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Netto Bagi Wajib Pajak Luar Negeri Yang Bergerak Di Bidang Usaha Pelayaran Atau Penerbangan Dalam Jalur Internasional |
47 | 633/KMK.04/1994 | Penggantian Atau Imbalan Sehubungan Dengan Pekerjaan Atau Jasa Yang Diberikan Dalam Bentuk Natura Dan Kenikmatan Di Daerah Tertentu Serta Yang Berkaitan Dengan Pelaksanaan Pekerjaan Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto Pemberi Kerja |
48 | 634/KMK.04/1994 | Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak Luar Negeri Yang Mempunyai Kantor Perwakilan Dagang Di Indonesia |
49 | 635/KMK.04/1994 | Pelaksanaan Pembayaran Dan Pemungutan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan |
50 | 636/KMK.04/1994 | Pengenaan Pajak Penghasilan Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, Dan Para Pensiunan Atas Penghasilan Yang Dibebankan Kepada Keuangan Negara Atau Keuangan Daerah |
51 | 637/KMK.04/1994 | Penggunaan Nilai Buku Atas Pengalihan Harta Dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, Atau Pemekaran Usaha |
52 | 638/KMK.04/1994 | Pelaksanaan Pembayaran Pajak Penghasilan Bagi Orang Pribadi Yang Bertolak Ke Luar Negeri |
53 | 639/KMK.04/1994 | Tata Cara Pemotongan Atau Pemungutan, Penyetoran, Dan Pelaporan Pajak Penghasilan Atas Hadiah Undian |
54 | 640/KMK.04/1994 | Kredit Pajak Luar Negeri |
55 | 641/KMK.04/1994 | Macam Dan Jenis Kendaraan Bermotor Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah |
56 | 642/KMK.04/1994 | Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak |
57 | 643/KMK.04/1994 | Pedoman Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Melakukan Penyerahan Yang Terutang Pajak Dan Penyerahan Yang Tidak Terutang Pajak |
58 | 644/KMK.04/1994 | Macam Dan Jenis Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah |
59 | 648/KMK.04/1994 | Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai |
60 | 649/KMK.04/1994 | Organisasi Internasional Yang Tidak Berkewajiban Memotong Pajak Penghasilan Pasal 21 Dan Pasal 26 Ayat (1) Huruf D |
61 | 650/KMK.04/1994 | Penetapan Saat Diperolehnya Dividen Atas Penyertaan Modal Pada Badan Usaha Di Luar Negeri Yang Sahamnya Tidak Diperdagangkan Di Bursa Efek |
62 | 651/KMK.04/1994 | Bidang Penanaman Modal Tertentu Yang Memberikan Penghasilan Kepada Dana Pensiun Yang Tidak Termasuk Sebagai Objek Pajak Penghasilan |
63 | 652/KMK.04/1994 | Pemotongan Pajak Penghasilan Atas Bunga Deposito Dan Tabungan Serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia |
64 | 653/KMK.04/1994 | Pembebasan Dari Kewajiban Pembayaran Pajak Penghasilan Pada Waktu Bertolak Ke Luar Negeri Bagi Orang Pribadi Warga Negara Asing Yang Bekerja Di Indonesia Untuk Kepentingan Kantor Perwakilan Wilayah Perusahaan Asing |
65 | 470/KMK.01/1994 | Tata Cara Penghapusan Dan Pemanfaatan Barang Milik/ Kekayaan Negara |
Cari ...
Jumat, 01 Januari 2010
Browse » Home