No. | Nomor/Tahun | Tentang |
1 | 381/KMK.04/1984 | Nilai Kurs Sebagai Dasar Penghitungan PPh Pasal 21 Untuk Bulan April, Mei Dan Juni 1984 |
2 | 430/KMK.04/1984 | Batasan Dan Ukuran Pengusaha Kecil Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai 1984 |
3 | 431/KMK.04/1984 | Keterangan Dan Dokumen Yang Harus Dicantumkan Dan Atau Dilampirkan Pada Surat Pemberitahuan Masa |
4 | 432/KMK.04/1984 | Bentuk, Ukuran, Pengadaan Dan Tata Cara Penyampaian Faktur Pajak |
5 | 456/KMK.012/1984 | Tata Cara Perhitungan Dan Penyetoran Kewajiban Pertamina Kepada Pemerintah Atas Hasil Operasi Pertamina Sendiri |
6 | 457/KMK.012/1984 | Penentuan Jenis-Jenis Harta Dalam Masing-Masing Golongan Harta Untuk Keperluan Penyusutan Bagi Kontraktor Yang Melakukan Kontrak Production Sharing Dalam Explorasi Dan Exploitasi Minyak Dan Gas Bumi Dengan Perusahaan Pertambangan Minyak Dan Gas Bumi Negara (Pertamina) Yang Ditanda Tangani Setelah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1985 |
7 | 458/KMK.012/1984 | Tata Cara Perhitungan Dan Pembayaran Pajak Penghasilan Yang Terhutang Oleh Kontraktor Yang Mengadakan Kontrak Production Sharing Dalam Eksplorasi Dan Eksploitasi Minyak Dan Gas Bumi Dengan Perusahaan Pertambangan Minyak Dan Gas Bumi Negara (Pertamina) |
8 | 654/KMK.04/1984 | Nilai Kurs Sebagai Dasar Penghitungan PPh Pasal 21 Untuk Bulan Juli, Agustus Dan September 1984 |
9 | 655/KMK.04/1984 | Pelaksanaan Pemotongan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan Dari Tenaga Ahli Atau Persekutuan Tenaga Ahli Sebagai Wajib Pajak Dalam Negeri Berupa Honorarium Atau Pembayaran Lain Sebagai Imbalan Atas Jasa Yang Dilakukan Di Indonesia |
10 | 666/KMK.01/1984 | Pelimpahan Wewenang Kepada Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Untuk Melaksanakan Pemberian Fasilitas Pembebasan PPh Pasal 22 Impor Atas Pemasukan Barang-Barang Dari Luar Negeri Oleh Dan Untuk Kebutuhan Perusahaan Jawatan Kereta Api |
11 | 714/KMK.04/1984 | Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Kena Pajak Dari Wajib Pajak Badan Yang Melakukan Kegiatan Usaha Di Bidang Pengeboran Minyak Dan Gas Bumi Serta Angsuran Pajak Dalam Tahun Berjalan Oleh Wajib Pajak Sendiri |
12 | 715/KMK.04/1984 | Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Kena Pajak Sebagai Dasar Penghitungan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pekerja Tenaga Asing Yang Bekerja Pada Wajib Pajak Badan Pengeboran Minyak Dan Gas Bumi Di Indonesia |
13 | 826/KMK.04/1984 | Penyempurnaan Keputusan Menteri Keuangan Republik Nomor 961/KMK.04/1983 Tanggal 31 Desember 1983 Tentang Penentuan Jenis-Jenis Harta Dalam Masing-Masing Golongan Harta Untuk Keperluan Penyusutan |
14 | 827/KMK.04/1984 | Penangguhan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai Atas Perolehan Atau Impor Barang Modal Tertentu |
15 | 987/KMK.04/1984 | Tata Cara Pengurangan Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Untuk Barang Kena Pajak Dan/Atau Barang Mewah Yang Dikembalikan |
16 | 991/KMK.05/1984 | Nilai Dasar Perhitungan Bea Masuk Untuk Bulan Oktober, Nopember Dan Desember 1984 |
17 | 992/KMK.04/1984 | Nilai Kurs Sebagai Dasar Penghitungan PPh Pasal 21 Untuk Bulan Oktober, Nopember Dan Desember 1984 |
18 | 1002/KMK.04/1984 | Penentuan Perbandingan Antara Hutang Dan Modal Sendiri Untuk Keperluan Pengenaan Pajak Penghasilan |
19 | 1083/KMK. 01/1984 | Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai |
20 | 1228/KMK.011/1984 | Penyempurnaan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 957/KMK.04/1983 Tanggal 31 Desember 1983 Tentang Penentuan Bidang-Bidang Tertentu Yang Memberikan Penghasilan Kepada Dana Pensiun Yang Tidak Termasuk Sebagai Obyek Pajak Dari Pajak Penghasilan |
21 | 1238/KMK.04/1984 | Peninjauan Kembali Besarnya Tarip, Batas Kekayaan Minimum Kena Pajak Dan Batas-Batas Nilai Lainnya Dalam Ordonansi Pajak Kekayaan 1932 |
22 | 1252/KMK.04/1984 | Peninjauan Kembali Bea Meterai Atas Tanda-Tanda Sebagai Dimaksud Dalam Pasal 38, Pasal 44a, Pasal 45 Ayat (1)B, Ayat (9) Dan Ayat (11)D, Pasal 61 Ayat (1)A Dan B, Pasal 62, Pasal 63 Ayat (2), Pasal 69 Ayat (3), Pasal 80 Ayat (2) Dan Penetapan Tarif Minimum Bea Meterai, Serta Bea Meterai Atas Tanda-Tanda Sebagai Dimaksud Dalam Pasal 23 Ayat (1) Dan Ayat (3), Pasal 25 Ayat (1) Dan Ayat (2), Pasal 69 Ayat (1), Pasal 78, Pasal 109 Ayat (1) Dan Ayat (2) Aturan Bea Meterai 1921 |
23 | 1287/KMK.04/1984 | Nilai Kurs Sebagai Dasar Pelunasan Pajak Penghasilan Untuk Bulan Januari, Pebruari Dan Maret 1985 |
Cari ...
Jumat, 01 Januari 2010
Browse » Home