Cari ...

English French German Spain Italian Dutch Russian Brazil Japanese Korean Arabic Chinese Simplified
Translate Widget by Google

Rabu, 27 Januari 2010

Keputusan Menteri Kehutanan

No. Nomor Tahun Tentang
1 542/Kpts/Um/6/1981 1981 Penetapan Jumlah Kapal Trawl Di Daerah Tingkat I Di Luar Jawa, Bali Dan Sumatera
2 494/Kpts-II/1989 1989 Tata Cara Pengenaan Sanksi Pelanggaran Di Bidang Eksploitasi Hutan Dan Pencabutan Hak Pengusahaan Hutan
3 261/KPTS-IV/1990 1990 Penambahan Lampiran Keputusan Menteri Pertanian Nomor : 54/Kpts/Um/2/1972 Tentang Pohon-Pohon Di Dalam Kawasan Hutan Yang Dilindungi
4 399/KPTS-II/1990 1990 Pedoman Pengukuhan Hutan
5 400/Kpts-II/1990 1990 Pembentukan Panitia Tata Batas
6 539/KPTS-VI/1990 1990 Penyisihan Dana Hasil Lelang Sebagai Dana Insentif Bagi Pelaksanaan Pengamanan Hutan Terpadu
7 241/KPTS-II/1991 1991 Perubahan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 494/Kpts-II/1989 Tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Pelanggaran Di Bidang Eksploitasi Hutan Dan Pencabutan Hak Pengusahaan Hutan
8 691/KPTS-II/91 1991 Peranan Hak Pengusahaan Hutan Dalam Pembinaan Masyarakat Di Dalam Dan Sekitar Hutan
9 730/KPTS-II/91 1991 Perubahan Fungsi Cagar Alam Laut Bunaken Manado Tua Arakan Wowon Tulap Di Kabupaten Daerah Tingkat II Minahasa, Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Utara Seluas ± 89.065 (Delapan Puluh Sembilan Ribu Enam Puluh Lima) Hektar Menjadi Taman Nasional
10 280/KPTS-II/92 1992 Perubahan Fungsi Dan Penunjukkan Cagar Alam Laut Taka Bonerate Yang Terletak Di Kabupaten Daerah Tingkat II Selayar, Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Seluas + 530.765 (Lima Ratus Tiga Puluh Ribu Tujuh Ratus Enam Puluh Lima) Hektar Menjadi Taman Nasional Dengan Nama Taman Nasional Taka Bonerate
11 281/KPTS-II/92 1992 Perubahan Fungsi Dan Penunjukan Cagar Alam Bukit Baka Yang Terletak Di Kabupaten Daerah Tingkat II Sintang, Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Barat Dan Cagar Alam Bukit Raya Di Daerah Tingkat II Kota Waringin Timur, Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Seluas ± 181.090 (Seratus Delapan Puluh Satu Ribu Sembilan Puluh) Hektar Menjadi Taman Nasional Dengan Nama Taman Nasional Bukit Baka-Bukit Raya
12 282/KPTS-II/92 1992 Perubahan Fungsi Dan Penunjukan Cagar Alam Gunung Halimun Yang Terletak Di Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor Dan Kabupaten Derah Tingkat II Lebak Propinsi Tingkat I Jawa Barat Seluas ± 40.000 (Empat Puluh Ribu) Hektar Menjadi Taman. Nasional Dengan Nama Taman Nasional Gunung Halimun
13 284/KPTS-II/92 1992 Perubahan Fungsi Cagar Alam Gunung Honje, Cagar Alam Pulau Pahaitan, Cagar Alam Pulau Peucang Dan Cagar Alam Ujung Kulon Seluas 78.619 (Tujuh Puluh Delapan Ribu Enam Ratus Sembilan Belas) Hektar Dan Penunjukan Perairan Laut Di Sekitarnya Seluas 44.337 (Empat Puluh Empat Ribu Tiga Ratus Tiga Puluh Tujuh) Hektar Yang Terletak Di Kabupaten Daerah Tingkat II Pandeglang, Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Menjadi Taman Nasional Dengan Nama Taman Nasional Ujung Kulon
14 285/KPTS-II/92 1992 Perubahan Fungsi Dan Penunjukan Suaka Margasatwa Berbak Di Kabupaten Daerah Tingkat II Tanjung Jabung. Propinsi Daerah Tingkat I Jambi Seluas ± 162.700 (Seratus Enam Puluh Dua Ribu Tujuh Ratus) Hektar Menjadi Taman Nasional Dengah Nama Taman Nasional Berbak
15 830/Kpts-II/92 1992 Sistem Perencanaan Kehutanan
16 252/KPTS-II/1993 1993 Kriteria Dan Indikator Pengelolaan Hutan Produksi Alam Indonesia Secara Lestari
17 576/KPTS-II/1993 1993 Perubahan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 252/Kpts-II/1993 Tentang Kriteria Dan Indikator Pengelolaan Hutan Produksi Alam Indonesia Secara Lestari
18 597/KPTS-II/1993 1993 Pendelegasian Wewenang Untuk Melakukan Pemeriksaan Pelanggaran Disiplin
19 190/KPTS-II/93 1993 Penetapan Peta Taman Nasional Alas Purwo Hasil Revisi Sebagai Lampiran Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 283/Kpts-11/1992 Tentang Perubahan Fungsi Dan Penujukan Suaka Margasatwa Banyuwangi Selatan Yang Terletak Di Kabupaten Daerah Tingkat II Banyuwangi, Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur Seluas 43.420 (Empat Puluh Tiga Ribu Empat Ratus Dua Puluh) Hektar Menjadi Taman Nasional Dengan Nama Taman Nasional Alas Purwo
20 472/KPTS-II/93 1993 Perubahan Fungsi Kawasan Cagar Alam Laut Teluk Cendrawasih Dan Daerah Sekitarnya Yang Terletak Di Kabupaten Daerah Tingkat II Manokwari Dan Kabupaten Daerah Tingkat II Paniai Propinsi Daerah Tingkat I Irian Jaya Seluas ± 1.453.500 ( Satu Juta Empat Ratus Lima Puluh Tiga Ribu Lima Ratus ) Hektar, Menjadi Taman Nasional Laut Teluk Cendrawasih
21 724/KPTS-II/93 1993 Penetapan Kelompok Hutan Suaka Margasatwa Dumoga, Suaka Margasatwa Bone, Dan Cagar Alam Bulawa, Di Kabupaten Daerah Tingkat II Gorontalo Dan Kabupaten Daerah Tingkat II Bolaang Mongondow, Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Utara, Seluas 287.115 (Dua Ratus Delapan Puluh Tujuh Ribu Seratus Lima Belas) Hektar, Sebagai Kawasan Hutan Tetap Dengan Fungsi Taman Nasional
22 475/Kpts-II/94 1994 Pengukuhan Forum Consultative Group On Indonesian Forestry (Cgif) Serta Pembentukan Kelompok Kerja (Working Group) Dan Sekretariat Cgif
23 142/KPTS-II/1995 1995 Pembentukan Tim Penyusun Pedoman Pembangunan Hutan Rakyat Dan Hutan Kemasyarakatan
24 493/KPTS-II/1995 1995 Perubahan Fungsi Hutan Lindung Seluas 265,30 (Dua Ratus Enam Puluh Lima, Tiga Puluh Perseratus) Hektar, Suaka Margasatwa Seluas 15.322,59 (Lima Belas Ribu Tiga Ratus Dua Puluh Dua, Lima Puluh Sembilan Perseratus) Hektar Dan Perairan Laut Di Sekitarnya Seluas 3.415 (Tiga Ribu Empat Ratus Lima Belas) Hektar Yang Terletak Di Kabupaten Daerah Tingkat II Jembrana Dan Kabupaten Daerah Tingkat II Buleleng, Propinsi Daerah Tingkat I Bali Menjadi Taman Nasional Dengan Nama Taman Nasional Bali Barat
25 539/Kpts-II/95 1995 Perubahan Fungsi Dan Penunjukan Hutan Lindung Dan Hutan Produksi Terbatas Di Kabupaten Daerah Tingkat II Indragiri Hilir Dan Kabupaten Daerah Tingkat II Indragiri Hulu, Propinsi Daerah Tingkat I Riau, Seluas ± 94.698 (Sembilan Puluh Empat Ribu Enam Ratus Sembilan Puluh Delapan) Hektar Dan Hutan Lindung Di Kabupaten Daerah Tingkat II Bongotebo, Propinsi Daerah Tingkat I Jambi, Seluas 33.000 (Tiga Puluh Tiga Ribu) Hektar, Menjadi Taman Nasional Dengan Nama Taman Nasional Bukit Tiga Puluh
26 622/KPTS-II/95 1995 Pedoman Hutan Kemasyarakatan
27 101/KPTS-V/1996 1996 Ketentuan Dan Tata Cara Penyaluran Dana Reboisasi Dalam Rangka Pinjaman Untuk Usaha Perhutanan Rakyat Kepada Mitra Usaha
28 245/KPTS-II/1996 1996 Perubahan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 506/Kpts-II/1995 Tentang Petunjuk Teknis Pengamanan Hutan Secara Fungsional Di Daerah Tingkat Ii
29 375/Kpts-II/1996 1996 Tata Cara Penyaluran Dana Reboisasi Dalam Rangka Penyertaan Modal Negara Ri Dan Pinjaman Untuk Pembangunan Hutan Tanaman Industri Oleh Perusahaan Patungan
30 594/KPTS-II/1996 1996 Rencana Pemenuhan Bahan Baku Industri Pengolahan Kayu Hulu
31 595/Kpts-VI/1996 1996 Penunjukan Kawasan Kepulauan Wakatobi Dan Perairan Laut Di Seki-Tarnya Di Kabupaten Daerah Tingkat II Buton, Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara Seluas ± 1.390.000 (Satu Juta Tiga Ratus Sembilan Puluh Ribu) Hektar Sebagai Taman Nasional
32 618/Kpts-II/1996 1996 Tata Cara Pengendalian Peledakan Populasi Satwa Liar Yang Tidak Dilindungi
33 634/KPTS-II/1996 1996 Perubahan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 399/Kpts-II/1990 Tentang Pedoman Pengukuhan Hutan
34 635/Kpts-II/1996 1996 Perubahan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 400/Kpts-II/1990 Tentang Pembentukan Panitia Tata Batas
35 154/KPTS-II/1997 1997 Perubahan Fungsi Dan Penunjukan Cagar Alam Lorentz Seluas ± 1.907.500 Hektar, Hutan Lindung Gunung Trikora Seluas ± 373.125 Hektar, Dan Perairan Sekitarnya Seluas ± 224.975 Hektar Yang Terletak Di Propinsi Daerah Tingkat I Irian Jaya Sebagai Taman Nasional Seluas ± 2.505.600 Hektar Dengan Nama Taman Nasional Lorentz
36 278/KPTS-VI/1997 1997 Penunjukan Taman Nasional Bromo Temgger Semeru Seluas 50.276,2 Hektar, Yang Terletak Di Kabupaten Daerah Tingkat II Probolinggo, Kabupaten Daerah Tingkat II Malang, Kabupaten Daerah Tingkat II Pasuruan, Kabupaten Daerah Tingkat II Lumajang, Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur
37 282/KPTS-VI/1997 1997 Penunjukan Taman Nasional Wasur Seluas 413.810 Hektar Yang Terletak Di Kabupaten Daerah Tingkat II Merauke, Propinsi Daerah Tingkat I Irian Jaya
38 319/Kpts-II/1997 1997 Petunjuk Pelaksanaan Keputusan Bersama Menteri Keuangan, Menteri Kehutanan, Jaksa Agung Republik Indonesia Dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Tentang Lelang Kayu Temuan, Sitaan Dan Rampasan Atas Jenis Kayu Selain Rimba Campuran
39 326/KPTS-II/1997 1997 Kewajiban Pemegang Ijin Pemanfaatan Kayu (Ipk) Menyediakan Dan Menjual Sebagian Hasil Produksinya Untuk Keperluan Masyarakat
40 335/KPTS-II/1997 1997 Rencana Karya Pengusahaan Hutan Tanaman Industri (RKPHTI)
41 348/KPTS-II/1997 1997 Perubahan Keputusan Menteri Kehutanan No. 446/Kpts-II/1996 Tentang Tata Cara Permohonan, Pemberian Dan Pencabutan Izin Pengusahaan Pariwisata Alam
42 435/KPTS-II/1997 1997 Sistem Silvikultur Dalam Pengelolaan Hutan Tanaman Industri
43 520/Kpts-V/1997 1997 Pembentukan Komisi Pusat Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Departemen Kehutanan
44 522/Kpts-II/1997 1997 Pemanfaatan Jenis Tumbuhan Dan Satwa Liar
45 543/Kpts-II/1997 1997 Surat Izin Berburu Dan Tata Cara Memperoleh Izin Berburu
46 544/Kpts-II/1997 1997 Akta Buru Dan Tata Cara Memperoleh Akta Buru
47 574/Kpts-V/1997 1997 Penyempurnaan Lampiran Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 311/Kpts-IV/1995 Tentang Pengelompokan Jenis Kayu Sebagai Dasar Pengenaan Iuran Kehutanan
48 613/Kpts-II/1997 1997 Pedoman Pengukuhan Kawasan Suaka Alam Dan Kawasan Pelestarian Alam Perairan
49 614/Kpts-II/1997 1997 Perubahan Pasal 8 Dan Pasal 18 Keputusan Menteri Kehutaan Nomor 55/Kpts-II/1994 Tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan
50 629/Kpts-V/1997 1997 Pemberian Izin Kepada Perum Perhutani Untuk Mengimpor Stump Jati Asal Kultur Jaringan Dari Thailand
51 644/Kpts-II/1997 1997 Pedoman Penyusunan Laporan Perusahaan Badan Usaha Milik Negara Di Lingkungan Departemen Kehutanan
52 656/KPTS-II/1997 1997 Perubahan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 440/Kpts-II/1997 Tentang Pembentukan Tim Penetapan Indikator Kinerja Di Lingkungan Departemen Kehutanan
53 671/Kpts-II/1997 1997 Nama-Nama Jabatan, Uraian Jabatan Struktural Dan Non Struktural Balai Taman Nasional Dan Unit Taman Nasional
54 673/Kpts-II/1997 1997 Perbenihan Tanaman Hutan
55 682/KPTS-II/1997 1997 Perubahan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 536/Kpts-IV/1997 Tentang Pelunasan Tunggakan IHH Dan DR Atas Stock Kayu Bulat Dan Bahan Baku Serpih Per 31 Maret 1997
56 707/Kpts-V/1997 1997 Penyempurnaan Lampiran Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 574/Kpts-IV/1997 Tentang Pengelompokan Jenis Kayu Sebagai Dasar Pengenaan Iuran Kehutanan
57 4/Kpts-II/1998 1998 Persyaratan Tambahan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 236/Kpts-II/1995, Nomor 23/Kpts-II/1994, Dan Nomor 358/Kpts-II/1993 Jo Nomor 536/Kpts-II/1995 Berupa Penempatan Tenaga Senior Kehutanan Dalam Rangka Permohonan Hak Pengusahaan Hutan, Permohonan Perpanjangan Hak Pengusahaan Hutan Dan Permohonan Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri
58 31/Kpts-II/1998 1998 Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Administrasi Proyek Pinjaman Dan Atau Hibah Luar Negeri
59 44/KPTS - II/1998 1998 Pemanfaatan Potensi Kawasan Dalam Wilayah Ekosistem Leuser
60 62/KPTS - II/1998 1998 Tata Usaha Peredaran Tumbuhan Dan Satwa Liar
61 93/KPTS - II/1998 1998 Perubahan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 375/Kpts-II/1996 Tentang Tata Cara Penyaluran Dana Reboisasi Dalam Rangka Penyertaan Modal Negara Ri Dan Pinjaman Untuk Pembangunan Perusahaan Patungan
62 97/KPTS-II/1998 1998 Prosedur Penanganan Krisis Kebakaran Hutan
63 140/KPTS-II/1998 1998 Perubahan Keputusan Menteri Kehutaan Nomor 464/Kpts-II/1995 Tentang Pengelolaan Hutan Lindung
64 141/KPTS-II/1998 1998 Perubahan Keputusan Menteri Kehutanan Tentang Pemberian Hak Pengusahaan Pariwisata Alam Pada 13 Lokasi Kawasan Pelestarian Alam Di Pulau Jawa Kepada Perum Perhutani Nomor 104 /Kpts-II/1993
65 143/KPTS-II/1998 1998 Penetapan Target Produksi Tebangan Tahunan Pengusahaan Hutan Alam
66 202/KPTS-II/1998 1998 Organisasi Dan Tata Kerja Balai Perbenihan Tanaman Hutan
67 203/KPTS - II/1998 1998 Organisasi Dan Tata Kerja Balai Rehabilitasi Lahan Dan Konservasi Tanah Dan Unit Rehabilitasi Lahan Dan Konservasi Tanah
68 204/KPTS- II/1998 1998 Organisasi Dan Tata Kerja Balai Konservasi Sumber Daya Alam Dan Unit Konservasi Sumber Daya Alam
69 227/KPTS-II/1998 1998 Tata Cara Dan Persyaratan Permohonan Ijin Pemanfaatan Kayu
70 279/KPTS - II/1998 1998 Perubahan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 095/Kpts-II/1984 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Balai Penelitian Kehutanan Sebagaimana Telah Dua Kali Diubah, Terakhir Dengan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 52/Kpts-II/1993
71 338/KPTS - II/1998 1998 Perubahan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 435/Kpts-II/1997 Tentang Sistem Silvikultur Dalam Pengelolaan Hutan Tanaman Industri
72 375/KPTS - II/1998 1998 Pengelolaan Dan Pemanfaatan Kawasan Pelestarian Plasma Nutfah Di Hutan Produksi
73 06.1/KPTS-II/2000 2000 Kriteria Dan Standar Ijin Usaha Pemanfaatan Kawasan (IUP-K) Di Hutan Produksi
74 07.1/KPTS-II/2000 2000 Kriteria Dan Standar Izin Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan (IUP-JL) Di Hutan Produksi
75 08.1/KPTS-II/2000 2000 Kriteria Dan Standar Pemanfaatan Hasil Hutan Dalam Hutan Produksi Secara Lestari
76 09.1/KPTS-II/2000 2000 Kriteria Dan Status Standar Pengelolaan Hutan Produksi Secara Lestari
77 11.1/KPTS-II/2000 2000 Kriteria Dan Standar Tarif Dana Reboisasi
78 13.1/KPTS-II/2000 2000 Kriteria Dan Standar Peredaran Dan Pemasaran Hasil Hutan
79 08.1/Kpts-II/2000   2000 Kriteria Dan Standar Pemanfaatan Hasil Hutan Dalam Hutan Produksi Secara Lestari
80 09.1/Kpts-II/2000  2000 Kriteria Dan Standar Pengelolaan Hutan Produksi Secara Lestari 
81 10.1/Kpts-II/2000 2000 Pedoman Pemberian Izin Usaha Pemanfaatan  Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman
82 12.1/Kpts-II/2000  2000 Kriteria Dan Standar Tarif Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan
83 13.1/Kpts-II/2000 2000 Kriteria Dan Standar Peredaran Dan Pemasaran Hasil Hutan
84 14.1/Kpts-II/2000 2000 Kriteria Dan Standar Tarif Provisi Sumber Daya Hutan 
85 054/Kpts-II/2000  2000 Perubahan Keputusan Menteri Kehutanan Dan Perkebunan Nomor 704/Kpts II/1999 Tentang Pembentukan Tim Fasilitasi Pelaksanaan Otonomi Daerah Departemen Kehutanan Dan Perkebunan 
86 055/Kpts-II/2000  2000 Perlindungan Ikan Raja Laut (Latimeria Menadoensis) Sebagai Satwa Yang Di Lindungi 
87 059/Kpts-II/2000 2000 Pembentukan Tim Tindak Lanjut Rencana Aksi Inter Departmental Committee Forestry (IDCF)
88 084/Kpts-II/2000  2000 Penangguhan Pemberlakuan Keputusan Menteri Kehutanan Dan Perkebunan Nomor 310/Kpts-II/1999 Tentang Pedoman Pemberian Hak Pemungutan Hasil Hutan 
89 104/Kpts-II/2000  2000 Tata Cara Mengambil Tumbuhan Liar Dan Menangkap Satwa Liar 
90 153/Kpts-II/2000 2000 Pembentukan Badan Koordinasi Kesejahteraan Pegawai Lingkup Departemen Kehutanan Dan Perkebunan
91 213/Kpts-VIII/2000 2000 Rencana Stratejik Departemen Kehutanan Dan Perkebunan Tahun 2001 – 2005
92 16/KPTS-II/2001 2001 Penunjukan Kawasan Habitat Padma (Rafflesia Arnoldi) Lubuk Tapi - Kayu Ajaran Seluas + 6 (Enam) Hektar Yang Terletak Di Desa Lubuk Tapi Dan Kayu Ajaran, Kecamatan Pino, Kabupaten Bengkulu Selatan, Propinsi Bengkulu Sebagai Kawasan Hutan Taman Wisata Alam 
93 58/Kpts-II/2001  2001 Penghapusan Barang Milik/Kekayaan Negara Departemen Kehutanan Dengan Tindak Lanjut Dialihkan Kepada Pemerintah Daerah/Instansi Lain
94 20/KPTS-II/2001 2001 Pola Umum Dan Standar Serta Kriteria Rehabilitasi Hutan Dan Lahan
95 21/KPTS-II/2001 2001 Kriteria Dan Standar Ijin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Pada Hutan Produksi
96 23/Kpts-II/2001 2001 Perubahan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 72/Kpts-II/2000 Tentang Penetapan Kelompok Hutan Gunung Balak Register 38 Seluas 22.292,50 (Dua Puluh Ribu Dua Ratus Sembilan Puluh Dua, Lima Puluh Perseratus) Hektar, Yang Terletak Di Kabupaten Lampung Timur Propinsi Lampung Sebagai Kawasan Hutan Dengan Fungsi Hutan Lindung
97 31/KPTS-II/2001 2001 Penyelenggaraan Hutan Kemasyarakatan
98 32/KPTS-II/2001 2001 Kriteria Dan Standar Pengukuhan Kawasan Hutan
99 48/Kpts-II/2001 2001 Penunjukan Sebagian Kawasan Taman Nasional Bali Barat Seluas 1,5 (Satu Lima Persepuluh) Hektar Menjadi Kawasan Dengan Tujuan Khusus Yang Akan Dipergunakan Untuk Kepentingan Pura Tirta Segara Rupek Yang Terletak Di Wilayah Rph Penginuman Kabupaten Jembrana
100 52/KPTS-II/2001 2001 Pedoman Penyelenggaraan Pengelolaan Daerah Aliran Sungai
101 054/Kpts-II/2000 2001 Perubahan Keputusan Menteri Kehutanan Dan Perkebunan Nomor 704/Kpts-II/1999 Tentang Pembentukan Tim Fasilitasi Pelaksanaan Otonomi Daerah Departemen Kehutanan Dan Perkebunan
102 58/KPTS-II/2001 2001 Penghapusan Barang Milik/Kekayaan Negara Departemen Kehutanan Dengan Tindak Lanjut Dialihkan Kepada Pemerintah Daerah/Instansi Lain
103 255/KPTS-II/2001 2001 Pelepasan Secara Terbatas Bibit Ulat Sutera (Bombyx Mori L.) Hibrid Bs-02 Dan Bs-04
104 70/Kpts-II/2001 2001 Penetapan Kawasan Hutan, Perubahan Status Dan Fungsi Kawasan Hutan
105 85/Kpts-II/2001 2001 Perbenihan Tanaman Hutan
106 123/Kpts-II/2001   2001 Organisasi Dan Tata Kerja Departemen Kehutanan
107 124/Kpts-II/2001 2001 Pencabutan Keputusan Menteri Kehutanan Dan Perkebunan Dan/Atau Keputusan Menteri Kehutanan Tentang Pembentukan Tim
108 127/KPTS-V/2001 2001 Penghentian Sementara (Moratorium) Kegiatan Penebangan Dan Perdagangan Ramin (Gonytylus Spp.)
109 168/KPTS-IV /2001 2001 Pemanfaatan Dan Peredaran Kayu Ramin (Gonystylus_Spp)
110 255/Kpts-II/2001   2001 Pelepasan Secara Terbatas Bibit Ulat Sutera (Bombyx Mori L.) Hibrid Bs-02 Dan Bs-04
111 2091/Kpts-II/2001 2001 Penetapan Ikan Arwana Irian (Scleropages Jardin) Sebagai Satwa Buru
112 341/KPTS-IV/2002 2002 Pencabutan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 05.1/Kpts-II/2000 Tentang Kriteria Dan Standar Perizinan Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Dan Perizinan Pemungutan Hasil Hutan Pada Hutan Produksi Alam
113 496/Kpts-II/2002   2002 Penunjukan Sebagian Kawasan Taman Wisata Alam Penelokan, Kelompok Hutan Gunung Abang Agung (Rtk.8) Yang Digunakan Untuk Kepentingan Peribadatan Pura Pelisan Seluas ± 0,11 (Sebelas Perseratus) Hektar Yang Terletak Di Wilayah Rph Penelokan, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, Propinsi Bali Menjadi Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus
114 500/Kpts-II/2002 2002 Pedoman Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil Lingkup Departemen Kehutanan
115 541/KPTS-II/2002 2002 Pencabutan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 05.1/Kpts-II/2000 Tentang Kriteria Dan Standar Perizinan Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Dan Perizinan Pemungutan Hasil Hutan Pada Hutan Produksi
116 609/Kpts-II/2002  2002 Pedoman Studi Dengan Biaya Mandiri (Swadana) Bagi Pegawai Negeri Sipil Departemen Kehutanan
117 611/KPTS-II/2002 2002 Pencabutan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 090/Kpts-IV/1988 Tanggal 27 Pebruari 1988 Jo Keputusan Menteri Kehutanan Dan Perkebunan Nomor 676/Kpts-II/1999 Tanggal 1 September 1999 Tentang Pemberian Hak Pengusahaan Hutan Kepada PT. Bina Samaktha Di Propinsi Kalimantan Tengah
118 663/Kpts-II/2002  2002 Organisasi Dan Tata Kerja Balai Perbenihan Tanaman Hutan
119 664/Kpts-II/2002   2002 Organisasi Dan Tata Kerja Balai Persuteraan Alam
120 665/Kpts-II/2002   2002 Organisasi Dan Tata Kerja Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai
121 733/Kpts-II/2002   2002 Pencabutan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 34/Kpts-II/1983 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Wilayah Departemen Kehutanan Di Propinsi
122 2091/KPTS-II/2002 2002 Penetapan Ikan Arwana Irian (Scleropages Jardin) Sebagai Satwa Buru
123 4795/KPTS-II/2002 2002 Kriteria Dan Engelolaan Hutan Alam Produksi Lestari Pada Unit Pengelolaan
124 4796 /KPTS-II/2002 2002 Tata Cara Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Alam Produksi Lestari Pada Unit Pengelolaan
125 4895 /Kpts-II/2002 2002 Kriteria Dan Indikator Penilaian Kelangsungan Usaha Perusahaan HTI Patungan Dan HTI BUMN
126 4896 /Kpts-II/2002 2002 Penanganan Perusahaan HTI Patungan Dan HTI BUMN
127 6188/KPTS-II/2002 2002 Organisasi Dan Tata Kerja Balai Pemantapan Kawasan Hutan
128 6301/Kpts-VI/2002 2002 Penetapan Daerah Penghasil Dan Dasar Perhitungan Bagian Daerah Penghasil Sumber Daya Alam Sektor Kehutanan Untuk Tahun 2002
129 6420/Kpts-II/2002 2002 Persyaratan Dan Tata Cara Penilaian Lembaga Penilai Independen ( Lpi ) Mampu
130 6652/Kpts-II/2002 2002 Penugasan Penilaian Dan Pengesahan Rencana Kerja Tahunan (Rkt) Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Alam Atau Hutan Tanaman
131 6884/Kpts-II/2002 2002 Kriteria Dan Tata Cara Evaluasi Terhadap Industri Primer Hasil Hutan Kayu
132 6885/KPTS-II/2002 2002 Tata Cara Dan Persyaratan Perpanjangan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu
133 6886/KPTS-II/2002 2002 Pedoman Dan Tata Cara Pemberian Izin Pemungutan Hasil Hutan (Iphh) Pada Hutan Produksi
134 6887/KPTS-II/2002 2002 Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Atas Pelanggaran Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan, Izin Pemungutan Hasil Hutan Dan Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan
135 4795 /Kpts-II/2002 2002 Kriteria Dan Indikator Pengelolaan Hutan Alam Produksi Lestari Pada  Unit Pengelolaan 
136 4796 /Kpts-II/2002   2002 Tata Cara Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan  Alam  Produksi Lestari Pada Unit Pengelolaan  
137 4895 /Kpts-II/2002 2002 Kriteria Dan Indikator Penilaian Kelangsungan Usaha Perusahaan HTI Patungan Dan HTI BUMN
138 4896 /Kpts-II/2002 2002 Penanganan Perusahaan HTI Patungan Dan HTI  BUMN
139 6188/Kpts-II/2002  2002 Organisasi Dan Tata Kerja Balai Pemantapan Kawasan Hutan 
140 6420/Kpts-II/2002 2002 Persyaratan Dan Tata Cara Penilaian Lembaga Penilai Independen ( Lpi ) Mampu
141 6652/Kpts-II/2002 2002 Penugasan Penilaian Dan Pengesahan Rencana Kerja Tahunan (Rkt) Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Alam Atau Hutan Tanaman
142 6884/KPTS-II/2002 2002 Kriteria Dan Tata Cara Evaluasi Terhadap Industri Primer Hasil Hutan Kayu
143 6885/KPTS-II/2002 2002 Tata Cara Dan Persyaratan Perpanjangan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu
144 6886/KPTS-II/2002 2002 Pedoman Dan Tata Cara Pemberian Izin Pemungutan Hasil Hutan (Iphh) Pada Hutan Produksi
145 6887/Kpts-II/2002 2002 Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Atas Pelanggaran Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan, Izin Pemungutan Hasil Hutan Dan Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan
146 7211/Kpts-II/2002 2002 Pedoman Penyusunan Master Plan Rehabilitasi Hutan Dan Lahan (Mp-Rhl) Daerah
147 8206/KPTS-II/2002 2002 Kriteria Dan Standar Penyuluhan Kehutanan
148 8171/Kpts-II/2002 2002 Kriteria Potensi Hutan Alam Pada Hutan Produksi Yang Dapat Diberikan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (Iuphhk) Pada Hutan Alam
149 8808/KPTS-II/2002 2002 Pembentukan Gugus Tugas Bidang Penegakan Hukum Dan Pengurusan Hutan Departemen Kehutanan
150 9670/Kpts-VI/2002 2002 Penunjukan Lembaga Penilai Independen (LPI) Sebagai Penilai Kinerja Pengelolaan Hutan Alam Produksi Lestari Pada Unit Manajemen
151 10031/KPTS-II/2002 2002 Perubahan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 6887/Kpts-II/2002 Tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Atas Pelanggaran Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan, Izin Pemungutan Hasil Hutan, Dan Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan
152 10308/Kpts-II/2002 2002 Ketentuan Peserta Pendidikan Dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil Lingkup Departemen Kehutanan
153 13/Kpts-II/2003 2003 Pembentukan Tim Inventarisasi Barang Milik/ Kekayaan Negara Berupa Tanah Lingkup Departemen Kehutanan
154 16/KPTS-II/2003 2003 Rencana Kerja, Rencana Kerja Lima Tahun, Rencana Kerja Tahunan Dan Bagan Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Alam 
155 19/KPTS-VI/2003 2003 Penetapan Jatah Produksi Hasil Hutan Kayu Secara Nasional Untuk Periode Tahun 2003 Yang Berasal Dari Pemanfaatan Hutan Alam Produksi
156 22/KPTS-II/2003 2003 Pengawasan Pengangkutan Kayu Melalui Pelabuhan
157 28/Kpts-II/2003 2003 Pembagian Rayon Di Taman Nasional, Taman Hutan Raya, Taman Wisata Alam, Dan Taman Buru Dalam Rangka Pengenaan Penerimaan Negara Bukan Pajak
158 31/Kpts-II/2003 2003 Perubahan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor Sk 121/Kpts-II/1984 Tentang Pendelegasian Wewenang Menjatuhkkan Hukuman Disiplin Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Departemen Kehutanan
159 32/Kpts-II/2003 2003 Pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Alam Atau Hutan Tanaman Melalui Penawaran Dalam Pelelangan  
160 33/Kpts-II/2003 2003 Tata Cara Penyelesaian Hak Pengusahaan Hutan Alam Atau Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Yang Telah Mendapat Persetujuan Prinsip Berdasarkan Permohonan  
161 58/Kpts-VI/2003 2003 Pembentukan Kelompok Kerja Restrukturisasi Pengusahaan Hutan Produksi Alam
162 59/Kpts-II/2003 2003 Perubahan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 6887/Kpts-II/2002 Jo. Nomor 10031/Kpts II/2002 Tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Atas Pelanggaran Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan, Izin Pemungutan Hasil Hutan, Dan Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan
163 87/KPTS-II/2003 2003 Pengukuran Dan Pengujian Hasil Hutan Di Indonesia
164 88/Kpts-II/2003 2003 Kriteria Potensi Hutan Alam Pada Hutan Produksi Yang Dapat Dilakukan Pemanfaatan Hutan Secara Lestari
165 100/Kpts-II/2003 2003 Pedoman Pemanfaatan Sarang Burung Walet (Collocalia Spp)
166 107/Kpts-II/2003 2003 Penyelenggaraan Tugas Pembantuan Pengelolaan Taman Hutan Raya Oleh Gubernur Atau Bupati/Walikota
167 124/KPTS-II/2003 2003 Petunjuk Teknis Tata Cara Pengenaan, Pemungutan, Pembayaran Dan Penyetoran Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH)
168 126/Kpts-II/2003 2003 Penatausahaan Hasil Hutan 
169 127/KPTS-II/2003 2003 Penatausahaan Hasil Hutan Yang Berasal Dari  Wilayah Kerja Perhutani Untuk Provinsi Di Wilayah Jawa
170 128/KPTS-II/2003 2003 Petunjuk Teknis Tata Cara Pengenaan, Pemungutan, Pembayaran Dan Penyetoran Dana Reboisasi (DR)
171 139/Kpts-VI/2003 2003 Penetapan Jatah Produksi Hutan Kayu Yang Berasal Dari Usaha Pemanfaatan Hutan Tanaman Dalam Wilayah Kerja PT. Perhutani Di Jawa Untuk Periode Tahun 2003  
172 146/KPTS-II/2003 2003 Pedoman Evaluasi Pengggunaan Kawasan Hutan/Ex Kawasan Hutan Untuk Pengembangan Usaha Budidaya Perkebunan
173 148/KPTS-II/2003 2003 Penetapan Daerah Penghasil Dan Dasar Perhitungan Bagian Daerah Penghasil Sumber Daya Alam Sektor Kehutanan Untuk Tahun 2003
174 150/KPTS-II/2003 2003 Tata Cara Penyerahan Dan Penerimaan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (Iuphhk) Pada Hutan Alam Sebelum Jangka Waktu Izin Berakhir
175 151/KPTS-II/2003 2003 Rencana Kerja, Rencana Kerja Lima Tahun, Rencana Kerja Tahunan Dan Bagan Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Tanaman
176 156/KPTS-II/2003 2003 Penetapan Jatah Produksi Hasil Hutan Kayu Secara Nasional Untuk Periode Tahun 2004 Yang Berasal Dari Pemanfaatan Hutan Alam Produksi
177 159/Kpts-II/2003 2003 Standar Harga Bibit Untuk Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan Dan Lahan (Gn Rhl)
178 163/KPTS-II/2003 2003 Pengelompokan Jenis Kayu Sebagai Dasar Pengenaan Iuran Kehutanan
179 173/KPTS-II/2003 2003 Pencabutan Keputusan Menteri Kehutanan Dan Perkebunan Nomor 465/Kpts-II/1999 Tentang Hak Pemanfaatan Hutan Untuk Pendidikan, Pelatihan Dan Penelitian, Dan Keputusan Menteri Kehutanan Dan Perkebunan Nomor 535/Kpts-II/1999 Tentang Prosedur Pemberian Hak Pengusahaan Hutan Dalam Rangka Land Grant College Untuk Lembaga Pendidikan
180 174/Kpts-II/2003 2003 Penunjukan Dan Perubahan Fungsi Kawasan Cagar Alam, Taman Wisata Alam, Hutan Produksi Tetap, Hutan Produksi Terbatas Pada Kelompok Hutan Gunung Gede Pangrango Seluas ± 21.975 (Dua Puluh Satu Ribu Sembilan Ratus Tujuh Puluh Lima) Hektar Di Provinsi Jawa Barat Menjadi Taman Nasional Gunung Gede Pangrango
181 175/KPTS-II/2003 2003 Penunjukan Kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan Lindung, Hutan Produksi Tetap, Hutan Produksi Terbatas Pada Kelompok Hutan Gunung Halimun Dan Kelompok Hutan Gunung Salak Seluas ± 113.357 (Seratus Tiga Belas Ribu Tiga Ratus Lima Puluh Tujuh) Hektar Di Provinsi Jawa Barat Dan Provinsi Banten Menjadi Taman Nasional Gunung Halimun-Salak
182 177/Kpts-II/2003 2003 Kriteria Dan Indikator Pengelolaan Hutan Secara Lestari Pada Unit Manajemen Usaha Pemanfaatan Hutan Tanaman
183 178/Kpts-II/2003 2003 Tata Cara Penilaian Kinerja Usaha Pemanfaatan Hutan Tanaman Pada Unit Manajemen Dalam Rangka Pengelolaan Hutan Secara Lestari
184 179/KPTS-II/2003 2003 Standar Biaya Penilaian Kinerja Usaha Pemanfaatan Hutan Tanaman Dalam Rangka Pelaksanaan Pengelolaan Hutan Secara Lestari
185 180/Kpts-II/2003 2003 Persyaratan Dan Tata Cara Penilaian Lembaga Penilai Independen (LPI) Mampu Pada Usaha Pemanfaatan Hutan Tanaman
186 195/Kpts-II/2003 2003 Penunjukan Kawasan Hutan Di Wilayah Provinsi Jawa Barat Seluas ± 816.603 (Delapan Ratus Enam Belas Ribu Enam Ratus Tiga) Hektar
187 230/KPTS-II/2003 2003 Pembentukan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi
188 280/Kpts-II/2003 2003 Perubahan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 16/Kpts-II/2003 Tentang Rencana Kerja, Rencana Kerja Lima Tahun, Rencana Kerja Tahunan Dan Bagan Kerja Tahunan Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Alam
189 292/KPTS-II/2003 2003 Penyelenggaraan Kerjasama Pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Dan Atau Bukan Kayu (Iuphhk Dan Atau Iuphhbk) Di Hutan Produksi Dengan Koperasi
190 299/Kpts-II/2003 2003 Standar Biaya Penilaian Kinerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Alam Di Unit Manajemen Dalam Rangka Pengelolaan Hutan Lestari
191 300/KPTS-II/2003 2003 Pendaftaran Ulang Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu
192 307/Kpts-II/2003 2003 Percepatan Proses Penyelesaian Permohonan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (Iuphhk) Pada Hutan Tanaman
193 308/Kpts-II/2003 2003 Denda Atas Keterlambatan Pengembalian Pinjaman Dan  Penjadualan Kembali Pembayaran Pengembalian Pinjaman Dana Reboisasi Oleh Perusahaan HTI Patungan Dan BUMN
194 325/KPTS-II/2003 2003 Persyaratan Dan Tata Cara Penilaian Terhadap Calon Lembaga Penilai Independen Mampu Di Bidang Industri Primer Hasil Hutan Kayu Dengan Kapasitas Di Atas 6.000 M3 Per Tahun
195 326/Kpts-II/2003 2003 Jaminan Pasokan Bahan Baku Yang Berkelanjutan Dan Rencana Pemenuhan Bahan Baku Industri Primer Hasil Hutan
196 342/Kpts-VII/2003 2003 Perubahan Keputusan Menteri Kehutanan Dan Perkebunan Nomor : 213/Kpts/Vii/2000 Tentang Rencana Stratejik Departemen Kehutanan Dan Perkebunan Tahun 2001 - 2005
197 372/Kpts-V/2003 2003 Panitia Penyelenggara Pencanangan Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan Dan Lahan Pusat Tahun 2003
198 391/Kpts-V/2003 2003 Penetapan Thema Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan Dan Lahan Tahun 2003
199 410/Kpts-II/2003 2003 Perubahan Atas Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 123/Kpts-II/2001 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Departemen Kehutanan
200 428/Kpts-II/2003 2003 Izin Peralatan Untuk Kegiatan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (Iuphhk) Pada Hutan Alam Dan Atau Pada Hutan Tanaman Atau Kegiatan Izin Pemanfaatan Kayu (Ipk)
201 445/Kpts-II/2003 2003 Perubahan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 124/Kpts-II/2003 Tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pengenaan, Pemungutan, Pembayaran, Dan Penyetoran Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH)
202 446/Kpts-II/2003 2003 Perubahan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 128/Kpts-II/2003 Tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pengenaan, Pemungutan, Pembayaran, Dan Penyetoran Dana Rebosisasi (DR)
203 426/Kpts-V/2003 2003 Penetapan Logo Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan Dan Lahan Tahun 2003
204 SK. 43/MENHUT-II/2004 2004 Pencabutan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 8678/Kpts-II/2002 Tentang Perubahan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 4895/Kpts-II/2002 Tentang Kriteria Dan Indikator Penilaian Kelangsungan Usaha Perusahaan HTI Patungan Dan HTI BUMN
205 SK. 44/MENHUT-II/2004 2004 Perubahan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 33/Kpts-II/2003 Tentang Tata Cara Penyelesaian Hak Pengusahaan Hutan Alam Atau Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Yang Telah Mendapat Persetujuan Prinsip Berdasarkan Permohonan
206 SK.45/Menhut-II/2004 2004 Perubahan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 151/Kpts-II/2003 Tentang Rencana Kerja, Rencana Kerja Lima Tahun, Rencana Kerja Tahunan Dan Bagan Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Tanaman
207 SK. 46/MENHUT-II/2004 2004 Penambahan Penyertaan Modal Swasta Pada Perusahaan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Pada Hutan Tanaman/Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri Patungan
208 SK.47/Menhut-II/2004 2004 Tata Cara Dan Persyaratan Pengambilalihan Saham Pada Perusahaan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Alam Dan Atau Hutan Tanaman Yang Berbentuk Perseroan Terbatas
209 SK. 48/MENHUT-II/2004 2004 Perubahan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 70/Kpts-II/2001 Tentang Penetapan Kawasan Hutan, Perubahan Status Dan Fungsi Kawasan Hutan
210 SK.55/MENHUT-VII/2004 2004 Rencana Stratejik Pengelolaan Kawasan Hutan Wilayah Perbatasan Indonesia-Malaysia Di Kalimantan
211 SK.56/MENHUT-II/2004 2004 Perubahan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 326/Kpts-II/2003 Tentang Jaminan Pasokan Bahan Baku Yang Berkelanjutan Dan Rencana Pemenuhan Bahan Baku Industri Primer Hasil Hutan
212 SK.58/MENHUT-II/2004 2004 Perubahan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 33/Kpts-II/2003 Jo Keputusan Menteri Kehutanan Nomor Sk.44/Menhut-II/2004 Tentang Tata Cara Penyelesaian Hak Pengusahaan Hutan Alam Atau Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Yang Telah Mendapat Persetujuan Prinsip Berdasarkan Permohonan
213 59/Kpts-II/2003 2004 Perubahan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 6887/Kpts-II/2002 Jo. Nomor 10031/Kpts-II/2002 Tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Atas Pelanggaran Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan, Izin Pemungutan Hasil Hutan, Dan Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan
214 SK.61/MENHUT-II/2004 2004 Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 16/Kpts-II/2003 Tentang Rencana Kerja, Rencana Kerja Lima Tahun, Rencana Kerja Tahunan Dan Bagan Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Alam
215 SK.67/MENHUT-II/2004 2004 Peredaran Dan Pemanfaatan Benih Jati
216 SK. 101/MENHUT-II/2004 2004 Percepatan Pembangunan Hutan Tanaman Untuk Pemenuhan Bahan Baku Industri Pulp Dan Kertas 
217 103/Menhut-II/2004 2004 Organisasi Dan Tata Kerja Pusat Pengendalian Pembangunan Kehutanan Regional
218 SK.104/Menhut-VI/2004 2004 Penetapan Pemenang Penawaran Dalam Pelelangan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Alam Atau Hutan Tanaman
219 SK. 122/MENHUT-II/2004 2004 Ketentuan Tambahan Persyaratan Untuk Penilaian, Persetujuan Dan Pengesahan Rencana Kerja, Rencana Kerja Lima Tahun, Rencana Kerja Tahunan, Dan Bagan Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Alam Atau Hutan Tanaman
220 SK. 123/MENHUT-II/2004 2004 Perubahan Keputusan Menteri Kehutanan No. 308/Kpts-II/2003 Tentang Denda Atas Keterlambatan Pengembalian Pinjaman Dan Penjadualan Kembali Pembayaran Pengembalian Pinjaman Dana Reboisasi Oleh Perusahaan HTI Patungan Dan BUMN
221 SK.125/MENHUT-II/2004 2004 Tata Cara Penilaian Permohonan Penjadualan Kembali Pembayaran Pinjaman Dana Reboisasi Oleh Perusahaan HTI Patungan Dan BUMN
222 SK.126/MENHUT-II/2004 2004 Perubahan Fungsi Dan Penunjukan Hutan Lindung, Hutan Produksi Terbatas Dan Hutan Produksi Tetap Di Kabupaten Mandailing Natal Provinsi Sumatera Utara Seluas ±108.000 (Seratus Delapan Ribu) Hektar Sebagai Kawasan Pelestarian Alam Dengan Fungsi Taman Nasional Dengan Nama Taman Nasional Batang Gadis
223 SK.132/MENHUT-II/2004 2004 Pedoman Umum Penyuluhan Kehutanan
224 SK.135/MENHUT-II/2004 2004 Perubahan Fungsi Kawasan Hutan Lindung Dan Taman Wisata Alam Pada Kelompok Hutan Gunung Merbabu Seluas + 5.725 (Lima Ribu Tujuh Ratus Dua Puluh Lima) Hektar, Yang Terletak Di Kabupaten Magelang, Semarang Dan Boyolali, Provinsi Jawa Tengah Menjadi Taman Nasional Gunung Merbabu
225 SK. 149/MENHUT-II/2004 2004 Tata Cara Pengenaan, Penagihan, Dan Pembayaran Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Pada Hutan Produksi
226 SK.204/Menhut-II/2004 2004 Pembatalan Keputusan Gubernur Provinsi Papua Nomor 164 Tahun 2002 Tanggal 5 Nopember 2002 Tentang Pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Alam Kepada PT. Papua Rimba Lestari Di Kabupaten Jayapura Provinsi Papua
227 SK.205/Menhut-II/2004 2004 Pembatalan Keputusan Bupati Pasir Nomor 522.21/15/Ek-Prod.I/II/2002 Tanggal 22 Pebruari 2002 Tentang Pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Atas Nama PT. Mentarimulti Sumber Abadi Di Kabupaten Pasir Provinsi Kalimantan Timur
228 SK.207/Menhut-II/2004 2004 Penetapan Jatah Produksi Hasil Hutan Kayu Secara Nasional Untuk Periode Tahun 2005 Yang Berasal Dari Pemanfaatan Hutan Produksi Alam
229 SK.208/Menhut-II/2004 2004 Perubahan Lampiran 5 Butir Iii Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 01/Kpts-II/2003 Tentang Pembakuan Sarana Dan Prasarana Kerja Perkantoran Departemen Kehutanan
230 SK.215/MENHUT-II/2004 2004 Rencana Kerja, Rencana Kerja Lima Tahun, Dan Rencana Kerja Tahunan Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Alam Dan Atau Hutan Tanaman Di Wilayah Kerja Perum Perhutani
231 SK. 255/Menhut-II/2004 2004 Perubahan Fungsi Sebagian Kawasan Hutan Produksi Terbatas Di Kelompok Hutan Tesso Nilo Yang Terletak Di Kabupaten Pelalawan Dan Indragiri Hulu Provinsi Riau Seluas + 38.576 (Tiga Puluh Delapan Ribu Lima Ratus Tujuh Puluh Enam) Hektar Menjadi Taman Nasional Tesso Nilo
232 SK.256/MENHUT-II/2004 2004 Tata Cara Dan Persyaratan Pelepasan/Penjualan Saham Badan Usaha Milik Negara Pada Perusahaan Hutan Tanaman Industri Patungan
233 SK.271/MENHUT-V/2004 2004 Metoda Pemilihan Penyedia Bibit, Penyedia Jasa Konsultasi Penilaian Bibit Dan Penyedia Jasa Konsultasi Penilaian Kinerja Pelaksanaan Kegiatan Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan Dan Lahan (Gn-Rhl/Gerhan)
234 SK.272/MENHUT-V/2004 2004 Standar Harga Bibit Untuk Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan Dan Lahan Tahun 2004
235 SK.275/MENHUT-II/2004 2004 Perubahan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 179/Kpts-II/2003 Tentang Standar Biaya Penilaian Kinerja Usaha Pemanfaatan Hutan Tanaman Dalam Rangka Pelaksanaan Pengelolaan Hutan Lestari
236 SK.284/MENHUT-II/2004 2004 Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 123/Kpts-II/2001 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Departemen Kehutanan
237 SK.313/MENHUT-VI/2004 2004 Perubahan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 7659/Kpts-Vi/2002 Tentang Penetapan Nama-Nama Perusahaan Sebagai Lembaga Penilai Independen (LPI) Mampu Di Bidang Jasa Penilaian Kinerja Pemanfaatan Hutan Produksi Secara Lestari
238 SK.348/MENHUT-VI/2004 2004 Penetapan Jatah Produksi Hasil Hutan Kayu Yang Berasal Dari Usaha Pemanfaatan Hutan Tanaman Dalam Wilayah Kerja Perum Perhutani Untuk Periode Tahun 2005
239 SK 369/MENHUT-VIII/2004 2004 Pelepasan Bibit Ulat Sutera (Bombyx Mori L.) Hibrid Bs-08 Dan Bs-09
240 SK.370/MENHUT-VIII/2004 2004 Pelepasan Benih Unggul Mangium (Acacia Mangium) Nama Amp-01
241 SK.372/MENHUT-VIII/2004 2004 Pelepasan Benih Unggul Kayu Putih Dengan Nama Kpp-01
242 SK.397/MENHUT-II/2004 2004 Perubahan Fungsi Sebagian Kawasan Hutan Lindung, Hutan Produksi Terbatas, Dan Hutan Produksi Tetap Seluas ± 167.300 (Seratus Enam Puluh Tujuh Ribu Tiga Ratus) Hektar Pada Kelompok Hutan Lindung Aketajawe Seluas ± 77.100 (Tujuh Puluh Tujuh Ribu Seratus) Hektar Di Kabupaten Halmahera Tengah Dan Kota Tidore Kepulauan, Dan Kelompok Hutan Lolobata Seluas ± 90.200 (Sembilan Puluh Ribu Dua Ratus) Hektar Terdiri Dari Hutan Lindung Seluas ± 76.475 (Tujuh Puluh Enam Ribu Empat Ratus Tujuh Puluh Lima) Hektar, Hutan Produksi Terbatas Seluas ± 7.650 (Tujuh Ribu Enam Ratus Lima Puluh) Hektar, Dan Hutan Produksi Tetap Seluas ± 6.075 (Enam Ribu Tujuh Puluh Lima) Hektar Di Halmahera Timur, Provinsi Maluku Utara Menjadi Taman Nasional Aketajawe-Lolobata
243 SK.398/MENHUT-II/2004 2004 Perubahan Fungsi Kawasan Hutan Pada Kelompok Hutan Bantimurung-Bulusaraung Seluas ± 43.750 (Empat Puluh Tiga Ribu Tujuh Ratus Lima Puluh) Hektar Terdiri Dari Cagar Alam Seluas ± 10.282,65 (Sepuluh Ribu Dua Ratus Delapan Puluh Dua Enam Puluh Lima Perseratus) Hektar, Taman Wisata Alam Seluas ± 1.624,25 (Seribu Enam Ratus Dua Puluh Empat Dua Puluh Lima Perseratus) Hektar, Hutan Lindung Seluas ± 21. 343,10 (Dua Puluh Satu Ribu Tiga Ratus Empat Puluh Tiga Sepuluh Perseratus) Hektar, Hutan Produksi Terbatas Seluas ± 145 (Seratus Empat Puluh Lima) Hektar, Dan Hutan Produksi Tetap Seluas ± 10.355 (Sepuluh Ribu Tiga Ratus Lima Puluh Lima) Hektar Terletak Di Kabupaten Maros Dan Pangkep, Provinsi Sulawesi Selatan Menjadi Taman Nasional Bantimurung - Bulusaraung
244 SK.418/MENHUT-II/2004 2004 Perubahan Fungsi Kawasan Hutan Dan Penunjukan Kawasan Perairan Seluas ± 362.605 (Tiga Ratus Enam Puluh Dua Ribu Enam Ratus Lima) Hektar, Terdiri Dari Hutan Lindung Seluas ± 10.659 (Sepuluh Ribu Enam Ratus Lima Puluh Sembilan) Hektar, Hutan Produksi Terbatas Seluas ± 193 (Seratus Sembilan Puluh Tiga) Hektar, Hutan Produksi Tetap Seluas ± 11.759 (Sebelas Ribu Tujuh Ratus Lima Puluh Sembilan) Hektar, Hutan Produksi Yang Dapat Dikonversi Seluas ± 3.221 (Tiga Ribu Dua Ratus Dua Puluh Satu) Hektar Dan Perairan Laut Seluas ± 336.773 (Tiga Ratus Tiga Puluh Enam Ribu Tujuh Ratus Tujuh Puluh Tiga) Hektar, Terletak Di Kabupaten Tojo Una-Una, Provinsi Sulawesi Tengah Menjadi Taman Nasional Kepulauan Togean
245 SK.419/MENHUT-II/2004 2004 Perubahan Fungsi Taman Wisata Alam Bukit Soeharto Seluas ± 61.850 (Enam Puluh Satu Ribu Delapan Ratus Lima Puluh) Hektar Yang Terletak Di Kabupaten Kutai Kartanegara, Dan Kabupaten Pasir, Provinsi Kalimantan Timur Menjadi Taman Hutan Raya
246 SK.420/MENHUT-II/2004 2004 Perubahan Fungsi Sebagian Kawasan Hutan Produksi Tetap Pada Kelompok Hutan Sipurak Hook Yang Terletak Di Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi Seluas ± 14.160 (Empat Belas Ribu Seratus Enam Puluh) Hektar Menjadi Taman Nasional Kerinci Seblat
247 SK.423/MENHUT-II/2004 2004 Perubahan Fungsi Kawasan Hutan Pada Kelompok Hutan Sebangau Seluas ± 568.700 (Lima Ratus Enam Puluh Delapan Ribu Tujuh Ratus) Hektar Terdiri Dari Hutan Produksi Seluas ± 510.250 (Lima Ratus Sepuluh Ribu Dua Ratus Lima Puluh) Hektar Dan Hutan Produksi Yang Dapat Dikonversi Seluas ± 58.450 (Lima Puluh Delapan Ribu Empat Ratus Lima Puluh) Hektar Terletak Di Kabupaten Katingan, Kabupaten Pulang Pisau, Dan Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah Menjadi Taman Nasional Sebangau
248 SK.424/MENHUT-II/2004 2004 Perubahan Fungsi Kawasan Hutan Lindung Pada Kelompok Hutan Gunung Ciremai Seluas ± 15.500 (Lima Belas Ribu Lima Ratus) Hektar Terletak Di Kabupaten Kuningan Dan Majalengka, Provinsi Jawa Barat Menjadi Taman Nasional Gunung Ciremai
249 SK.456/MENHUT-II/2004 2004 5 (Lima) Kebijakan Prioritas Bidang Kehutanan Dalam Program Pembangunan Nasional Kabinet Indonesia Bersatu
250 SK.35/MENHUT-II/2005 2005 Penetapan Kawasan Hutan Senkilau Yang Terletak Di Wilayah Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, Seluas 8.114,00 (Delapan Ribu Seratus Empat Belas) Hektar Sebagai Kawasan Hutan Tetap Dengan Fungsi Hutan Produksi Tetap
251 SK.44/MENHUT-II/2005 2005 Penunjukan Kawasan Hutan Di Wilayah Provinsi Sumatera Utara Seluas ± 3.742.120 (Tiga Juta Tujuh Ratus Empat Puluh Dua Ribu Seratus Dua Puluh) Hektar
252 SK.78/MENHUT-II/2005 2005 Relokasi Fungsi Kawasan Hutan Produksi Seluas ± 3.915 (Tiga Ribu Sembilan Ratus Lima Belas) Hektar Dan Kawasan Hutan Produksi Terbatas Seluas ± 3.200 (Tiga Ribu Dua Ratus) Hektar Pada Sebagian Kelompok Hutan Sungai Lumu, Di Desa Kakullasan Dan Desa Leling, Kecamatan Tommo, Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulawesi Selatan, Menjadi Hutan Produksi Yang Dapat Dikonversi
253 SK.83/MENHUT-II/2005 2005 Penunjukan Kelompok Hutan Sungai Meranti - Sungai Kapas Di Provinsi Jambi Dan Provinsi Sumatera Selatan Seluas ± 101.355 (Seratus Satu Ribu Tiga Ratus Lima Puluh Lima) Hektar Untuk Arahan Lokasi Restorasi Ekosistem Di Kawasan Hutan Produksi