Cari ...

English French German Spain Italian Dutch Russian Brazil Japanese Korean Arabic Chinese Simplified
Translate Widget by Google

Rabu, 23 Desember 2009

Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Tahun 1953

  Nomor Tahun Tentang
UU Drt No. 1 1953 Memungut Opsenten Atas Bea Masuk
UU Drt No. 2 1953 Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Kalimantan
UU Drt No. 3 1953 Pembentukan (Resmi) Daerah Otonom Kabupaten/Daerah Istimewa Tingkat Kabupaten Dan Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Kalimantan
UU Drt No. 4 1953 Penetapan Tambahan Opsenten Atas Cukai Bensin Dan Sebagainya Selama Tahun 1953
UU Drt No. 5 1953 Menaikkan Jumlah Maksimum Porto Dan Bea
UU Drt No. 6 1953 Memperpanjang Waktu Berlakunya Aturan Hukuman Termaksud Dalam Pasal 3 Ayat 2 Ordonansi (Staatsblad Untuk Indonesia 1948 Nomor 141)
UU Drt No. 7 1953 Ancaman Hukuman Terhadap Pembelian, Penerimaan, Penyerahan, Penguasaan, Kepunyaan Persediaan Atau Dalam Penyimpanan, Pengangkutan, Atau Pembawaan Kawat Tembaga Dengan Tidak Mempunyai Surat Izin
UU Drt No. 8 1953 Memperpanjang Waktu Berlakunya Peraturan -Peraturan Militer Termaksud Dalam Pasal 34 Ayat 5 Staatsblad 1939 Nomor 582, Sebagaimana Telah Diubah Dan/Atau Ditambah Kemudian Sepanjang Mengenai Urusan Perumahan
UU Drt No. 9 1953 Pengawasan Orang Asing