Cari ...

English French German Spain Italian Dutch Russian Brazil Japanese Korean Arabic Chinese Simplified
Translate Widget by Google

Rabu, 23 Desember 2009

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia

Nomor Tahun Tentang
1 1954 Kasasi
2 1954 Badan Pengadilan Yang Harus Memutuskan Perselisihan Kekuasaan Pengadilan Antara Dua Pengadilan Negeri Yang Wilayahnya Masuk Wilayah Satu Pengadilan Tinggi
1 1956 Hubungan Hukum Antara Pengadilan Perdata Dan Pengadilan Pidana
1 1959 Biaya Perkara Untuk Pemeriksaan Perkara Dalam Tingkat Kasasi
1 1963 Pengajuan Permohonan Kasasi Dapat Dilakukan Di Kepaniteraan Pengadilan
1 1969 Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan Yang Telah Memperoleh Kekuatan Yang Tetap
1 1976 Pencabutan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1971
1 1980 Peninjauan Kembali Putusan Yang Telah Memperoleh Kekuatan Hukum Yang Tetap
1 1982 Peraturan Mahkamah Agung Nomor : 1 Tahun 1980 Yang Disempurnakan
2 1982 Pencabutan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1977
1 1990 Tata Cara Pelaksanaan Putusan Arbitrase Asing
1 1993 Hak Uji Materiil
2 1999 Pengawasan Partai Politik Oleh Mahkamah Agung
1 2000 Lembaga Paksa Badan
2 2000 Penyempurnaan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 1999 Tentang Hakim Ad Hoc
1 2001 Permohonan Kasasi Perkara Perdata Yang Tidak Memenuhi Persyaratan Formal
1 2002 Acara Gugatan Perwakilan Kelompok
2 2002 Penyempurnaan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 1999 Tentang Hakim Ad Hoc
3 2002 Tata Cara Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan Pajak
1 2003 Tata Cara Pengajuan Upaya Hukum Keberatan Terhadap Putusan KPPU
2 2003 Prosedur Mediasi Di Pengadilan
1 2004 Hak Uji Materiil
2 2005 Tata Cara Pengajuan Upaya Hukum Keberatan Terhadap Penetapan Hasil Pilkada Dan Pilwakada Dari KPUD Propinsi Dan KPUD Kabupaten/Kota
3 2005 Tata Cara Pengajuan Upaya Hukum Keberatan Terhadap Putusan KPPU
10 2005 Tata Cara Pengajuan Upaya Hukum Keberatan Terhadap Penetapan Hasil Pilkada Dan Pilwakada Dari KPUD Provinsi Dan KPUD Kabupaten/Kota
1 2006 Tata Cara Pengajuan Keberatan Terhadap Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen
1 2007 Pengadilan Perikanan