Cari ...

English French German Spain Italian Dutch Russian Brazil Japanese Korean Arabic Chinese Simplified
Translate Widget by Google

Selasa, 22 Desember 2009

Penetapan Presiden Republik Indonesia Tahun 1966

Nomor Tahun Tentang
Penpres No. 1 1966 Pembatasan Waktu Pelaksanaan Hak Menuntut Penggantian Nilai Bagi Jenis-Jenis Uang Yang Tidak Lagi Merupakan Alat Pembayaran Yang Sah Menurut Pasal 3 Ayat (1), (2) Dan (3) Penetapan Presiden Nomor 27 Tahun 1965
Penpres No. 2 1966 Perubahan Dan Tambahan Undang-Undang Nomor 21 Prp. Tahun 1960 Tentang Bank Pembangunan Indonesia (Lembaran-Negara Tahun 1960 No. 65) Sebagaimana Telah Diubah Dan Ditambah Dengan Perpu Nomor 17 Tahun 1962 (Lembaran-Negara Tahun 1962 Nomor 91)
Penpres No. 3 1966 Merubah Ketentuan-Ketentuan Dalam Pasal 3 Dan 4 Penetapan Presiden No. 3 Tahun 1959