Cari ...

English French German Spain Italian Dutch Russian Brazil Japanese Korean Arabic Chinese Simplified
Translate Widget by Google

Kamis, 21 Januari 2010

UUD 45

UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA

REPUBLIK INDONESIA

TAHUN 1945

 

 

PEMBUKAAN

 

Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan.

 

Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

 

Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.

 

Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/ Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

 

BAB I

BENTUK DAN KEDAULATAN

 

Pasal 1

 

(1)        Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik.

 

(2)        Kedaulatan adalah di tangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.

 

BAB II

MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT

 

Pasal 2

 

(1)        Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat, ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan, menurut aturan yang ditetapkan dengan undang-undang.

 

(2)        Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibu kota negara. Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak.

 

Pasal 3

 

Majelis Permusyawaratan Rakyat menetapkan Undang-Undang Dasar dan garis-garis besar daripada haluan negara.

 

BAB III

KEKUASAAN PEMERINTAHAN NEGARA

 

Pasal 4

 

(1)        Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.

 

(2)        Dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden.

 

Pasal 5

 

(1)        Presiden memegang kekuasaan membentuk undang-undang dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

 

(2)        Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya.

 

Pasal 6

 

(1)        Presiden ialah orang Indonesia asli.

 

(2)        Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan suara yang terbanyak.

 

Pasal 7

 

Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali.

 

Pasal 8

 

Jika Presiden mangkat, berhenti, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia diganti oleh Wakil Presiden sampai habis waktunya.

 

Pasal 9

 

Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat sebagai berikut:

 

Sumpah Presiden (Wakil Presiden):

 

"Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa."

 

Janji Presiden (Wakil Presiden):

 

"Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa."

 

Pasal 10

 

Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara.

 

Pasal 11

 

Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.

 

Pasal 12

 

Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akibatnya keadaan bahaya ditetapkan dengan undang-undang.

 

Pasal 13

 

(1)        Presiden mengangkat duta dan konsul.

 

(2)        Presiden menerima duta negara lain.

 

Pasal 14

 

Presiden memberi grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi.

 

Pasal 15

 

Presiden memberi gelaran, tanda jasa dan lain-lain tanda kehormatan.

 

BAB IV

DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG

 

Pasal 16

 

(1)        Susunan Dewan Pertimbangan Agung ditetapkan dengan undang-undang.

 

(2)        Dewan ini berkewajiban memberi jawab atas pertanyaan Presiden dan berhak memajukan usul kepada pemerintah.

 

BAB V

KEMENTERIAN NEGARA

 

Pasal 17

 

(1)        Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.

 

(2)        Menteri-menteri itu diangkat dan diperhentikan oleh Presiden.

 

(3)        Menteri-menteri itu memimpin departemen pemerintah.

 

BAB VI

PEMERINTAH DAERAH

 

Pasal 18

 

Pembagian daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil, dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan undang-undang, dengan memandang dan mengingati dasar permusyawaratan dalam sistem pemerintahan negara, dan hak-hak asal-usul dalam daerah-daerah yang bersifat istimewa.

 

BAB VII

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT

 

Pasal 19

 

(1)        Susunan Dewan Perwakilan Rakyat ditetapkan dengan undang-undang.

 

(2)        Dewan Perwakilan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.

 

Pasal 20

 

(1)        Tiap-tiap undang-undang menghendaki persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

 

(2)        Jika sesuatu rancangan undang-undang tidak mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, maka rancangan tadi tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.

 

Pasal 21

 

(1)        Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat berhak memajukan rancangan undang-undang.

 

(2)        Jika rancangan itu, meskipun disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat, tidak disahkan oleh Presiden, maka rancangan tadi tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.

 

Pasal 22

 

(1)        Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang.

 

(2)        Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut.

 

(3)        Jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah itu harus dicabut.

 

BAB VIII

HAL KEUANGAN

 

Pasal 23

 

(1)        Anggaran pendapatan dan belanja ditetapkan tiap-tiap tahun dengan undang-undang. Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui anggaran yang diusulkan pemerintah, maka pemerintah menjalankan anggaran tahun yang lalu.

 

(2)        Segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan undang-undang.

 

(3)        Macam dan harga mata uang ditetapkan dengan undang-undang.

 

(4)        Hal keuangan negara selanjutnya diatur dengan undang-undang.

 

(5)        Untuk memeriksa tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan, yang peraturannya ditetapkan dengan undang-undang. Hasil pemeriksaan itu diberitahukan kepada Dewan Perwakilan rakyat.

 

BAB IX

KEKUASAAN KEHAKIMAN

 

Pasal 24

 

(1)        Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan lain-lain badan kehakiman menurut undang-undang.

 

(2)        Susunan dan kekuasaan badan-badan kehakiman itu diatur dengan undang-undang.

 

Pasal 25

 

Syarat-syarat untuk menjadi dan untuk diperhentikan sebagai hakim ditetapkan dengan undang-undang.

 

BAB X

WARGA NEGARA

 

Pasal 26

 

(1)        Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.

 

(2)        Syarat-syarat yang mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.

 

Pasal 27

 

(1)        Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

 

(2)        Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

 

Pasal 28

 

Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.

 

BAB XI

AGAMA

 

Pasal 29

 

(1)        Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.

 

(2)        Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

 

BAB XII

PERTAHANAN NEGARA

 

Pasal 30

 

(1)        Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.

 

(2)        Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang.

 

BAB XIII

PENDIDIKAN

 

Pasal 31

 

(1)        Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran.

 

(2)        Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang.

 

Pasal 32

 

Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia.

 

BAB XIV

KESEJAHTERAAN SOSIAL

 

Pasal 33

 

(1)        Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.

 

(2)        Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.

 

(3)        Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

 

Pasal 34

 

Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.

 

BAB XV

BENDERA DAN BAHASA

 

Pasal 35

 

Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih.

 

Pasal 36

 

Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia.

 

BAB XVI

PERUBAHAN UNDANG-UNDANG DASAR

 

Pasal 37

 

(1)        Untuk mengubah Undang-Undang Dasar sekurang-kurangnya 2/3 daripada jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat harus hadir.

 

(2)        Putusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 daripada jumlah anggota yang hadir.

 

ATURAN PERALIHAN

 

Pasal I

 

Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia mengatur dan menyelenggarakan kepindahan pemerintahan kepada Pemerintah Indonesia.

 

Pasal II

 

Segala badan negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini.

 

Pasal III

 

Untuk pertama kali Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia.

 

Pasal IV

 

Sebelum Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Pertimbangan Agung dibentuk menurut Undang-Undang Dasar ini, segala kekuasaannya dijalankan oleh Presiden dengan bantuan sebuah komite nasional.

 

ATURAN TAMBAHAN

 

(1)        Dalam enam bulan sesudah akhirnya peperangan Asia Timur Raya, Presiden Indonesia mengatur dan menyelenggarakan segala hal yang ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar ini.

 

(2)        Dalam enam bulan sesudah Majelis Permusyawaratan Rakyat dibentuk, Majelis itu bersidang untuk menetapkan Undang-Undang Dasar.

 

(3)        Ketentuan lebih lanjut tentang pemilihan umum diatur dengan undang-undang.