Cari ...

English French German Spain Italian Dutch Russian Brazil Japanese Korean Arabic Chinese Simplified
Translate Widget by Google

Jumat, 29 Januari 2010

Peraturan PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia

No. Nomor Tahun Tentang
1 II-3 1999 Anggota Kliring
2 II-2 1999 Biaya Layanan Jasa Kliring Dan Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa Tanpa Warkat
3 II-1 1999 Jasa Kliring Dan Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa Tanpa Warkat
4 II-4 2000 Dana Jaminan Dan Cadangan Jaminan
5 II-5 2000 Kliring Transaksi Bursa Tanpa Warkat
6 II-6 2000 Pemenuhan Hak Dan Kewajiban Anggota Kliring Secara Pemindahbukuan
7 II-7 2000 Kegagalan Pemenuhan Hak Dan Kewajiban Anggota Kliring Secara Pemindahbukuan Dan Penanganannya
8 II-8 2000 Pelanggaran Dan Sanksi Bagi Anggota Kliring
9 II-9 2000 Komite
10 I-A-1 2000 Jasa Kliring Dan Penyelesaian Transaksi Bursa Dengan Warkat Dan Secara Imobilisasi
11 I-B-5-1 2000 Kliring Atas Perdagangan Saham Secara Imobilisasi
12 I-B-6-1 2000 Pemenuhan Hak Dan Kewajiban Anggota Bursa Yang Timbul Dari Perdagangan Saham Secara Imobilisasi
13 I-B-7-1 2000 Kegagalan Pemenuhan Hak Dan Kewajiban Anggota Bursa Yang Timbul Dari Perdagangan Saham Secara Imobilisasi, Dan Penanggulangannya
14 III 2001 Kliring Dan Penjaminan Penyelesaian Transaksi Kontrak Berjangka Indeks 
15 II-10 2001 Jasa Pinjam Meminjam Efek Tanpa Warkat