Cari ...

English French German Spain Italian Dutch Russian Brazil Japanese Korean Arabic Chinese Simplified
Translate Widget by Google

Jumat, 29 Januari 2010

Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal

No. Nomor Tahun Tentang
1 22/SK/2001 2001 Ketentuan Pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor 90 Tahun 2000 Tentang Kantor Perwakilan Perusahaan Asing
2 33/SK/2004 2004 Pencabutan Keputusan Menteri Negara Investasi Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 12/SK/1999 Tentang Penyertaan Modal Dalam Perusahaan Induk (Holding)
3 58/SK/2004 2004 Pencabutan Keputusan Menteri Negara Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 37/SK/1999 Tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian Persetujuan Dan Fasilitas Serta Perizinan Pelaksanaan Penanaman Modal Kepada Gubernur Kepala Daerah Provinsi
4 59/SK/2004 2004 Pencabutan Keputusan Menteri Negara Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian Persetujuan Dan Pengendalian Penanaman Modal Di Dalam Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (Kapet) Kepada Ketua Badan Pengelola KAPET
5 60/SK/2004 2004 Pencabutan Keputusan Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 05/SK/1989 Tentang Pelimpahan Wewenang Pemberian Persetujuan Perubahan Penggunaan Tanah Bagi Proyek-Proyek Penanaman Modal Dalam Negeri Dan Penanaman Modal Asing Kepada Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah
6 61/SK/2004 2004 Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal
7 66/SK/2004 2004 Tata Cara Penyelesaian Permohonan Penanaman Modal Dalam Rangka Penanaman Modal Dalam Negeri Dan Penanaman Modal Asing Di Daerah Industri Pulau Batam
8 70 /SK/2004 2004 Perubahan Atas Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 57/SK/2004 Tentang Pedoman Dan Tata Cara Permohonan Penanaman Modal Yang Didirikan Dalam Rangka Penanaman Modal Dalam Negeri Dan Penanaman Modal Asing
9 71/SK/2004 2004 Perubahan Atas Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 61/SK/2004 Tentang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal
10 76/SK/2004 2004 Penerbitan Izin Usaha/Izin Usaha Tetap Bagi Perusahaan Yang Didirikan Dalam Rangka Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) Dan Penanaman Modal Asing (PMA) Yang Telah Beroperasi/Berproduksi