Cari ...

English French German Spain Italian Dutch Russian Brazil Japanese Korean Arabic Chinese Simplified
Translate Widget by Google

Senin, 28 Desember 2009

Yurisprudensi Tahun 1989

Nomor Tahun Tentang
263 K/PDT/1988 1989 Hukum Perdata -Batas-Batas Tanah
1531 K/PDT/1987 1989 Hukum Perdata - Akibat Hukum Bagi Seorang Pegawai Negeri Yang Melakukan Perceraian Adalah Wajib Menyerahkan 1/3 Gaji Bersih Yang Diterima Setiap Bulannya Kepada Bekas Istrinya Dan 1/3 Kepada Anak-Anaknya.
3783 K/PDT/1987 1989 Hukum Perdata - Sengketa Tanah
3901 K/PDT/1985 1989 Hukum Perdata - Surat Bukti Yang Merupakan Pernyatuan Belaka Dari Orang-Orang Yang Memberi Pernyataan Tanpa Diperiksa Di Persidangan (P.III), Tidak Mempunyai Kekuatan Pembuktian Apa-Apa (Tidak Dapat Disamakan Dengan Kesaksian)