Nomor Tahun Tentang 263 K/PDT/1988 1989 Hukum Perdata -Batas-Batas Tanah 1531 K/PDT/1987 1989 Hukum Perdata - Akibat Hukum Bagi Seorang Pegawai Negeri Yang Melakukan Perceraian Adalah Wajib Menyerahkan 1/3 Gaji Bersih Yang Diterima Setiap Bulannya Kepada Bekas Istrinya Dan 1/3 Kepada Anak-Anaknya. 3783 K/PDT/1987 1989 Hukum Perdata - Sengketa Tanah 3901 K/PDT/1985 1989 Hukum Perdata - Surat Bukti Yang Merupakan Pernyatuan Belaka Dari Orang-Orang Yang Memberi Pernyataan Tanpa Diperiksa Di Persidangan (P.III), Tidak Mempunyai Kekuatan Pembuktian Apa-Apa (Tidak Dapat Disamakan Dengan Kesaksian)
Cari ...
Senin, 28 Desember 2009
Browse » Home