Cari ...

English French German Spain Italian Dutch Russian Brazil Japanese Korean Arabic Chinese Simplified
Translate Widget by Google

Rabu, 23 Desember 2009

Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Tahun 1955

  Nomor Tahun Tentang
UU Drt No. 1 1955 Penyaluran Kredit Guna Pembangunan Perindustrian Dalam Sektor Partikelir
UU Drt No. 2 1955 Bank Negara Indonesia
UU Drt No. 3 1955 Penunjukan Pelabuhan Palembang Menjadi Perusahaan Negara Dalam Arti "Indische Bedrijvenwet" (Staatsblad 1927 No. 419)
UU Drt No. 4 1955 Larangan Untuk Mengumpulkan Uang Logam Yang Sah Dan Memperhitungkan Agio Pada Waktu Penukaran Alat-Alat Pembayaran Yang Sah
UU Drt No. 5 1955 Mengadakan Opsenten Atas Cukai Bensin
UU Drt No. 6 1955 Pengubahan Dan Tambahan Pasal 4 Undang-Undang No. 18 Tahun 1953 (Lembaran Negara Republik Indonesia No. 48 Tahun 1953 )
UU Drt No. 7 1955 Pengusutan, Penuntutan Dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi
UU Drt No. 8 1955 Tindak Pidana Imigrasi
UU Drt No. 9 1955 Kependudukan Orang Asing
UU Drt No. 10 1955 Pemungutan Sumbangan Dari Pabrikan-Pabrikan Rokok Bagi "Badan Urusan Tembakau"
UU Drt No. 11 1955 Pengubahan Undang-Undang Darurat No. 1 Tahun 1951 (Lembaran-Negara No.9 Tahun 1951) Tentang Tindakan-Tindakan Sementara Untuk Menyelenggarakan Kesatuan Susunan, Kekuasaan Dan Acara Pengadilan-Pengadilan Sipil
UU Drt No. 12 1955 Perubahan Pasal 4 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1953 (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1953)
UU Drt No. 13 1955 Pencabutan Dan Penggantian Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1953 (Lembaran Negara Republik Indonesia 1953 Nomor 44)
UU Drt No. 14 1955 Penunjukan Bagian Pembikinan Sera Dan Vaksin Dari Pada Lembaga Pasteur Di Bandung Menjadi Perusahaan Negara Dalam Arti "Indische Bedrijvenwet" (Staatsblad 1927 Nomor 419)
UU Drt No. 15 1955 Menghentikan Berlakunya Undang-Undang Darurat Nomor 5 Tahun 1955 Tentang Mengadakan Opsenten Atas Cukai Bensin (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1955 Nomor 24)
UU Drt No. 17 1955 Perpanjangan Jangka Waktu Berlakunya Peraturan -Peraturan Yang Dimaksud Dalam Pasal 6 Undang-Undang Pembentukan Daerah-Daerah Otonom Propinsi Di Jawa
UU Drt No. 18 1955 Perubahan Jumlah Anggota Panitia Pemilihan Indonesia, Panitia Pemilihan Dan Panitia Pemilihan Kabupaten
UU Drt No. 19 1955 Penjualan Rumah-Rumah Negeri Kepada Pegawai Negeri
UU Drt No. 20 1955 Peraturan Sementara Mengenai Kedudukan Anggota Angkatan Perang Dalam Dinas Ketentaraan Sesudah Akhir Tahun 1955