Cari ...

English French German Spain Italian Dutch Russian Brazil Japanese Korean Arabic Chinese Simplified
Translate Widget by Google

Rabu, 23 Desember 2009

Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Tahun 1957

  Nomor Tahun Tentang
UU Drt No. 1 1957  
UU Drt No. 2 1957 Pembubaran Daerah Makassar Dan Pembentukan Daerah Gowa, Daerah Makassar Dan Daerah Jeneponto Takalar
UU Drt No. 3 1957 Pembubaran Daerah Luwu Dan Pembentukan Daerah Tana Toraja Dan Daerah Luwu
UU Drt No. 4 1957 Pembubaran Daerah Bone Dan Pembentukan Daerah Bone, Daerah Wajo Dan Daerah Soppeng
UU Drt No. 5 1957 Perubahan Kedudukan Wilajah Daerah-Daerah Enclave Imogiri, Kota Gede Dan Ngawen
UU Drt No. 6 1957 Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1951 Tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah 1956 (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1957)
UU Drt No. 7 1957 Dewan Nasional
UU Drt No. 8 1957 Pembentukan Daerah Swatantra Propinsi Kalimantan Tengah Dan Pengubahan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 1956)
UU Drt No. 10 1957 Pembentukan Daerah Swatantra Propinsi Kalimantan Tengah Dan Pengubahan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 1956)
UU Drt No. 11 1957 Peraturan Pajak Daerah
UU Drt No. 12 1957 Peraturan Umum Retribusi Daerah
UU Drt No. 13 1957 Menambah Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1952 (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 1952) Tentang Menetapkan Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Tentang Hak Pengangkatan Dan Pengubahan Pegawai Negeri Republik Indonesia Serikat (Undang-Undang Nomor 25 Dan 34 Tahun 1950, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 41 Dan 74 Tahun 1950) Sebagai Undang-Undang Republik Indonesia
UU Drt No. 14 1957 Penetapan Untuk Pembebasan Bank Indonesia Dari Kewajiban Yang Dimaksud Dalam Pasal 16 Ayat 1 Undang-Undang Pokok Bank Indonesia 1953 Selama 6 Bulan Setelah Berakhirnya Keputusan Dewan Moneter Tanggal 2 Februari 1957 Nomor 23 (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 1158, Berita Negara Tanggal 22 Februari 1957 Nomor 16 Tahun 1957) Yang Diadakan Berdasarkan Pasal 16 Ayat 3 Undang-Undang Pokok Bank Indonesia 1953 (Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1953 Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1953)
UU Drt No. 15 1957 Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua Dan Anggota Konstituante
UU Drt No. 16 1957 Pajak Bangsa Asing Tahun 1957
UU Drt No. 17 1957 Kenaikan Tarif Cukai Atas Bir, Gula, Saccharin Dan Sebagainya, Dan Kenaikan Bea Masuk Atas Bir
UU Drt No. 18 1957 Bank Tani Dan Nelayan
UU Drt No. 19 1957 Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Sumatera Barat, Jambi Dan Riau
UU Drt No. 20 1957 Perubahan Undang-Undang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Irian Barat
UU Drt No. 21 1957 Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1956 Tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah
UU Drt No. 22 1957 Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat Ke-I Maluku
UU Drt No. 23 1957 Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat Ke-Ii Dalam Wilayah Daerah Swatantra Tingkat Ke-I Maluku
UU Drt No. 24 1957 Mengubah Undang-Undang Darurat No. 15 Tahun 1957 (Lembaran Negara 1957 No. 62) Tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua Dan Anggota Konstituante
UU Drt No. 25 1957 Penghapusan Monopoli Garam Dan Pembikinan Garam Rakyat
UU Drt No. 26 1957 Anggota Angkatan Perang Berdasarkan Ikatan Dinas Sukarela (Militer Sukarela)
UU Drt No. 27 1957 Penagihan Pajak Negara Dengan Surat Paksa