Cari ...

English French German Spain Italian Dutch Russian Brazil Japanese Korean Arabic Chinese Simplified
Translate Widget by Google

Selasa, 22 Desember 2009

Penetapan Presiden Republik Indonesia Tahun 1959

Nomor Tahun Tentang
Penpres No. 1 1959 Pembentukan Dewan Perwakilan Rakyat, Yang Dibentuk Berdasarkan Undang-Undang No. 7 Tahun 1953, Menjalankan - Tugas Dewan Perwakilan Rakyat Menurut Undang-Undang Dasar 1945
Penpres No. 2 1959 Pembentukan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Yang Terdiri Atas Anggota-Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Yang Dimaksud Dalam Penetapan Presiden No.1 Tahun 1959 Ditambah Dengan Utusan-Utusan Dari Daerah-Daerah Dan Golongan-Golongan
Penpres No. 3 1959 Pembentukan Dewan Pertimbangan Agung Sementara
Penpres No. 4 1959 Perubahan Dalam Undang-Undang No. 80 Tahun 1958 Tentang Dewan Perancang Nasional
Penpres No. 5 1959 Wewenang Jaksa Agung/Jaksa Tentara Agung Dan Tentang Memperberat Ancaman Hukuman Terhadap Tindak Pidana Yang Membahayakan Pelaksanaan Perlengkapan Sandang Pangan
Penpres No. 6 1959 Penetapan Presiden Tentang Pemerintah Daerah
Penpres No. 7 1959 Syarat-Syarat Dan Penyederhanaan Kepartaian